BPJS Ketenagakerjaan Lebih Parah dari pada Jamsostek dulu...

Situasi di Kantor BPJ Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004 dan UU No 2...

Situasi di Kantor BPJ Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa Per tanggal 1 Juli 2015 menegnai BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga kerja klaim saldo JHT hanya bisa diambil apabila kepersertaan sudah mencapai 10 tahun.

Selain itu, untuk persiapan hari tua, saldo JHT hanya bisa diambil sebanyak 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang bisa diambil hanya 30 persen. Seluruh saldo JHT hanya bisa diambil setelah pada usia mencapai 56 tahun.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melalui Kurbana Yastika, selaku kepada Departemen Advokasi dan Kampanye Masa menjelaskan . "Berdasarkan aturan tersebut, Pertanggal 1 Juli 2015 klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil dengan masa 5 tahun 1 bulan lagi. Tapi masa kerja harus mencapai 10 tahun, Untuk peserta yang aktif saldo JHT hanya bisa diambil sebanyak 10 persen dari total saldo dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Tapi harus memilih salah satunya”.

Jadi, BPJS Ketenagakerjaan ini tidak lebih baik dari Jamsostek dahulu, dimana BPJS Ketenagakerjaan ini  hanya 3 persen, 1 persen di tanggung pengusaha dan 2 persen oleh buruh. Untuk JHT bisa di cairkan setelah masa keanggotaan (kepesertaan) 10 tahun dan atau usia pensiun 56 tahun dan bisa mendapatkan manfaat sampai dengan 70 persen kalau sudah meninggal dunia sudah itu jika telat atau menunggak bayar maka akan di kenakan denda 2 persen, Ini gila, dan benar-benar skema perampasan upah buruh yang di jalankan pemerintah dan pengusaha,  tegas Kurbana. (SI-rd2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item