Penting! Ini Aturan Baru soal Besaran Pendapatan Bebas Pajak

JAKARTA - Menkeu Bambang Brodjonegoro telah mengusulkan kepada Komisi IX DPR RI terkait kenaikan ambang batas penetapan pendapatan tidak k...

JAKARTA - Menkeu Bambang Brodjonegoro telah mengusulkan kepada Komisi IX DPR RI terkait kenaikan ambang batas penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.

Artinya, pegawai dengan penghasilan rata-rata Rp 3 juta per bulan bakal tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).
      
Menanggapi usul pemerintah tersebut, Komisi IX DPR RI langsung sepakat. "Kami Komisi IX menerima usulan tersebut," kata Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Fadel Muhammad dalam rapat kerja di gedung DPR RI kemarin (25/6).
      
Dengan disetujuinya usul tersebut, Kemenkeu bisa segera merampungkan regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK terkait aturan kenaikan PTKP siap diberlakukan pada 1 Juli mendatang. "Aturan yang membahas atau mengatur kenaikan PTKP segera kami keluarkan," sahut Bambang.
      
Dia menguraikan, aturan kenaikan besaran PTKP nanti diberlakukan bagi beberapa golongan. Di antaranya PTKP untuk masyarakat yang belum menikah yakni nominalnya Rp 36 juta per tahun.

Kemudian masyarakat yang sudah menikah, namun tanpa tanggungan dengan nominal Rp 39 juta. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah berkeluarga dengan satu anak yang nominalnya Rp 42 juta per tahun.
      
PTKP juga diterapkan pada masyarakat yang menikah dengan dua anak nominalnya Rp 45 juta per tahun, serta masyarakat yang menikah dengan tiga anak nominalnya Rp 48 juta per tahun. Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung, namun tidak memiliki tanggungan nominalnya Rp72 juta per tahun.

Lalu untuk masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung dengan satu anak mominalnya Rp75 juta per tahun.
      
Yang terakhir, PTKP untuk masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung dengan dua anak mominalnya Rp78 juta per tahun dan yang sudah menikah dan penghasilannya digabung dengan tiga anak mominalnya Rp 81 juta per tahun.
      
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut menuturkan, peningkatan standar PTKP itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyiasati pelemahan ekonomi yang tengah terjadi saat ini. Pembebasan pajak diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Harapan kami itu bisa ikut menumbuhkan perekonomian yang sedang lesu. Itu dampaknya langsung ke masyarakat, karena yang meningkat daya belinya. Tidak hanya yang upah minimumnya dekat dengan Rp 36 juta, tapi untuk seluruhnya," imbuhnya. (ken/oki).

Sumber:http://www.jpnn.com/read/2015/06/26/311799/Penting!-Ini-Aturan-Baru-soal-Besaran-Pendapatan-Bebas-Pajak

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item