Gerakan Serikat Buruh Sejati Melawan Union Busting dan Kriminalisasi Buruh

Gerakan Serikat Buruh Sejati Melawan Union Busting dan Kriminalisasi Buruh [1] oleh : Ismet Inoni [2] Pengantar Tanpa teras...

Gerakan Serikat Buruh Sejati Melawan Union Busting
dan Kriminalisasi Buruh[1]

oleh : Ismet Inoni[2]


Pengantar
Tanpa terasa, sudah 14 (empat belas) tahun Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh diundangkan atau disahkan. Tentu ini bukanlah waktu yang singkat, selama empat belas tahun sejak reformasi bergulir tidak banyak aturan perburuhan yang berpihak kepada kepentingan klas buruh diciptakan oleh penguasa di negeri ini. 

Hingga tahun ke-14 sejak disahkan, kehadiran UU No 21 tahun 2000 belum memiliki peranan yang kuat dalam menjamin dijalankannya kebebasan berserikat yang menjadi salah satu masalah pokok bagi buruh di Indonesia.

Undang-undang ini sendiri lahir sesungguhnya bukan karena rejim yang berkuasa pada saat itu secara sukarela membela kepentingan klas buruh, namun krisis politik dan tekanan dari gerakan rakyat termasuk buruh didalamnya, sehingga dengan sangat terpaksa rejim yang berkuasa pada akhirnya melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi yang dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tanggal 5 Juni 1998.

Kebijakan diatas menyusul ratifikasi Konvensi ILO No. 98 tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, melalui Undang-Undang No. 18 tahun 1956, tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.

Maka atas kelanjutan ratifikasi tersebut, negara Indonesia wajib menurunkannya dalam sebuah hukum nasional yaitu Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berlaku hingga hari ini.

Empat belas tahun paska disahkannya Undang-Undang 21/2000, keadaan kebebasan berserikat di Indonesia belum banyak berubah. Hal ini tentu bukan sekedar retorika semata, akan tetapi faktanya dapat kita rasakan bersama, bahwa sejak tahun 2000 baru terdapat satu kasus pemberangusan serikat buruh yang dibawa ke pengadilan, dimana pelakunya dijatuhi hukuman oleh pengadilan yaitu kasus pemberangusan serikat buruh di PT King Jim Indonesia di Jawa Timur.

Pemberangusan Serikat buruh makin Massif
Paska reformasi tahun 1998 serikat-serikat buruh memang tumbuh subur di Indonesia. Saat ini setidaknya ada 86 (delapan puluh enam) serikat buruh tingkat nasional, yang terbagi dalam 3 (tiga) konfederasi nasional yaitu KSPSI, KSPI dan KSBSI. Sementara sebagian lainnya tetap berdiri sebagai federasi serikat buruh, belum lagi serikat-serikat buruh independen yang berada di pabrik-pabrik, ribuan jumlahnya dalam bentuk serikat buruh tingkat pabrik (SBTP).

Lahirnya serikat-serikat buruh tersebut tentu bukan ukuran utama bahwa kebebasan berserikat di Indonesia sudah dijalankan dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. UU No 21/2000 memang mempermudah secara administratif syarat-syarat bagi berdirinya Serikat Buruh ditingkat pabrik. Namun dibalik kemudahan ini justru memberikan peluang bagi pengusaha untuk melakukan praktek pemberangusan serikat. Apabila buruh mendirikan serikat buruh dengan hanya berpatokan pada syarat minimum seperti diatur UU 21/2000, maka pengusaha akan lebih mudah menyingkirkan mereka karena secara kuantitas jumlahnya sedikit. Pun demikian, ketika serikat buruh berdiri dengan jumlah anggota yang besar sekalipun, pengusaha dapat dengan segera membentuk serikat buruh tandingan untuk menggerogoti keberadaan serikat buruh yang konsisten berjuang di pabrik. Sehingga, bagi SB Sejati harus tetap mempunyai strategi yang tepat dalam membangun organisasinya untuk menghadapi pemberangusan serikat buruh.

Pemberangusan serikat buruh, dalam kenyataannya tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh kebijakan lainnya. Skema kebijakan yang melegalkan perjanjian kerja jangka pendek (kontrak dan outsourcing) adalah salah satu praktek atau modus yang digunakan dalam pemberangusan serikat buruh. Pemberangusan serikat buruh adalah suatu praktek dimana pengusaha berusaha untuk menghentikan atau menghalang-halangi aktifitas dan fungsi dasar serikat buruh di lingkungan kerja perusahaannya. Upaya tersebut memiliki bentuk yang bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara maupun alasan. Sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing terbukti menjadi sarana efektif bagi pengusaha untuk menekan buruh agar tidak terlibat aktif dalam serikat. Syarat-syarat kerja yang demikian menciptakan sebuah ketakutan yang besar bagi buruh, melahirkan apatisme buruh untuk berorganisasi yang seharusnya menjadi hak dasarnya. Hingga hari ini, praktek pemberangusan serikat buruh justru semakin massif karena ada kecenderungan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah dan atau instansi yang seharusnya mempunyai peran untuk menjaga dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan hak berserikat bagi buruh Indonesia.

Secara umum, pemberangusan serikat buruh dilakukan dengan cara: perusahaan dan pengusaha berupaya menghalang-halangi buruhnya untuk membentuk dan atau mendirikan atau bergabung dengan serikat buruh. Tentu tindakan ini dilakukan agar perusahaan bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya pengawasan dari serikat buruh dilingkungan perusahaannya. Selanjutnya berusaha melemahkan kekuatan serikat buruh yang telah ada dengan cara memberikan sanksi kepada pimpinan dan anggota serikat, intimidasi dan tindakan diskriminatif atau bahkan menawarkan kompensasi dan atau jabatan tertentu kepada pimpinan serikat.

Praktek lain dari pada pemberangusan serikat buruh dan berunding bersama adalah: kriminalisasi pemimpin dan anggota aktif serikat, pemutusan kontrak kerja, pemecatan pimpinan dan anggota yang aktif dalam kegiatan serikat, keterlibatan aparat keamanan dan bahkan tindakan premanisme dalam menghambat serikat buruh, Penghalangan lain dalam praktek pembengusan serikat adalah; meningkatkan target produksi (sistem target), waktu kerja yang panjang, bahkan tekanan kepada keluarga bisa berupa orang tua, istri dan atau suami. Dalam laporannya, Komite Solidaritas Nasional (KSN) mencatat setidaknya ada 24 (dua puluh empat) pola pemberangusan serikat buruh (union busting).[3].

Di Jabodetabek saja, dari data yang dirilis oleh LBH Jakarta, angka kasus pemberangusan serikat buruh terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2008, LBH Jakarta mencatat dua kasus pelanggaran kebebasan berserikat. Tahun berikutnya meningkat menjadi enam kasus. Lalu tahun 2010 ada 7 kasus dan 2011 meroket jadi 11 kasus.[4] Sedangkan untuk tahun 2012 tercatat ada 10 kasus laporan pemberangusan serikat. Jumlah ini tentu masih akan bertambah jika diakumulasi dengan berbagai kasus yang terjadi di kota-kota lain yang belum terdokumentasikan.

Berbagai Bentuk Pelanggaran Kebebasan Berserikat
Tahun
Bentuk Pelanggaran
2009
§  Menghalang-halangi pendirian serikat pekerja
§  Menolak ajakan berunding
§  Kriminalisasi
§  Mutasi
2010
§  Mutasi
§  PHK
§  Kriminalisasi
§  Surat peringatan
2011
§  Mutasi
§  PHK pengurus dan anggota
§  Skorsing
§  Mengingkari keabsahan SP
§  Kriminalisasi
Sumber: LBH Jakarta

Kriminalisasi: Shock Terapi Pengusaha Kepada Klas Buruh Indonesia
Dari Maret 2012 hingga awal Mei 2014 Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mencatat bahwa Kriminalisasi terhadap pimpinan maupun anggota serikat buruh semakin marak terjadi kalangan serikat buruh di Indonesia. Kriminalisasi yang dihadapi oleh serikat buruh adalah salah satu faktor yang menghantui gerakan buruh saat ini dimana strategi para pengusaha sering kali dialami oleh serikat buruh yang benar-benar berjuang bagi kesejahteraan anggotanya untuk memecah konsentrasi gerakan serikat buruh agar tidak fokus terhadap program perjuangan dan tuntutan serikat buruh.

GSBI dalam periode tersebut telah melakukan advokasi atas beberapa kasus kriminalisasi, baik yang terjadi terhadap Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP), Kordinator Lapangan (Korlap) maupun  anggota serikat buruh yang aktif dalam berbagai kegiatan serikat buruh. Pada bulan Maret 2012, salah satu Korlap SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry Tangerang, Sdr. Sartono bin Karsoprawiro dikriminalisasikan oleh salah satu pimpinan manajemen dikarenakan menegur pimpinan perusahaan yang berbuat salah, mengambil paksa kartu absensi terhadap buruh PT. Panarub Industry. Tindakan Sartono yang menegur pimpinan ini dilaporkan oleh Ibu Desi Yusipa ke Polsek Karawaci Kota Tangerang  dengan tuduhan melanggar pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan subsider pasal 311. Paska proses pemeriksaan di kepolisian, Sartono langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang dan sempat menjadi tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke LP Pemuda Tangerang, dititipkan selama 20 hari disana. Namun berkat perjuangan serikat buruh yang militan, Sartono dapat dibebaskan dan lepas dari segala tuntutan hingga akhirnya kasus ini ditutup.

Sementara itu di Sukabumi, Sdr. Syahrudin bin Zarkasih, Ketua umum SPTP PT. Afixkogyo Indonesia  yang berkedudukan di Jl. Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359, dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan penganiayaan terhadap pengurus koperasi perusahaan. Kasus ini sempat bergulir dipengadilan hingga putusan, dimana putusan pengadilan menyatakan bahwa Sdr. Syahrudin bin Zarkasih bersalah dan mendapat hukuman percobaan, atas putusan tersebut Sdr. Syahrudin dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Selanjutnya, di Tangerang, PT. Panarub Dwikarya (Panarub Group) juga melakukan kriminaslisasi terhadap Sdri. Omih binti Saanen, salah satu koordinator lapangan SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya yang memproduksi sepatu merk Adidas, Mizuno dan Specs. Omih demikian biasa disapa, meluapkan kekecewaannya karena tuntutan perbaikan kondisi kerja pabriknya tidak kunjung di realisasikan oleh perusahaan dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) berupa ancaman bom kepada pimpinan perusahaan dan temannya yang berada di dalam pabrik dengan isi sms; “hati-hati yang didalam, malam ini sedang dirakit bom, besok akan diledakkan“. Atas tindakan ini Omih dilaporkan dan  ditahan oleh Polresta Tangerang pada 30 September 2012, dipindahkan ke LP wanita Kota Tangerang sebagai tahanan titipan pada 1 Oktober 2012. Atas tindakannya, Omih disangkakan pasal 336 KUHP dan pasal 45 ayat 1 junto 27 dan ayat 4 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Bahkan dalam kasus ini, Omih binti Saanen sempat mendekam dipenjara wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Tangerang selama 5 hari. Akan tetapi, berkat perjuangan dan dukungan yang luas akhirnya kasus Sdri Omih ini dimenangkan dan dibebaskan dari tahanan.

Masih dari Tangerang, proses pemogokan yang dilaksanakan oleh SBGTS-GSBI PT. Mega Indotex Raya dengan tuntutan pelaksanaan UMSK Kab. Tangerang untuk golongan III (sektor jasa), pelaksanaan nota pemeriksaan terkait pelanggaran penggunaan tenaga kerja PKWT menjadi PKWTT (buruh tetap) berujung pada kriminalisasi. Perusahaan jasa yang bergerak di bidang pencelupan dan pewarnaan tekstil ini malah melaporkan salah satu pimpinan SBGTS-GSBI PT. MIR yaitu Sdr. Apriyanto dengan tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP.

Sementara itu, kriminalisasi buruh khususnya yang aktif dalam keanggotaan dan kegiatan serikat buruh juga terjadi di Kabupaten Karawang. Adalah Sdri. Desi Suciandini Bachtiar, Sdri. Rita Fatmawati, Sdr. Sakimin dan Sdr. Odim yang semuanya adalah buruh PT Beesco Indonesia sempat diperiksa kepolisian resort Karawang atas laporan General Managernya. Pelaporan ini didasarkan hanya karena para buruh tersebut menuliskan komentar mereka di jejaring sosial Facebook yang dianggap menghinanya. Bahkan menurut pihak kepolisian kemungkinan akan lebih banyak buruh yang akan diperiksa dalam kasus ini.

Sebelumnya, keempat buruh tersebut aktif dan mengikuti pemogokan yang terjadi dilingkungan kerja PT Beesco Indonesia. Pemogokan dilakukan buruh pada tanggal 23-27 September 2013 yang lalu. Aksi mogok buruh tersebut sebagai akibat gagalnya perundingan dan pelanggaran atas hak-hak normatif buruh dilingkungan kerja PT. Beesco Indonesia. Sehingga tidak salah kalau kemudian para buruh meyakini bahwa kriminalisasi ini adalah tindakan balasan dari pihak perusahaan atas pemogokan para buruh.

Selanjutnya, diawal tahun 2014 juga terjadi kembali kriminalisasi kepada buruh yang aktif dalam kegiatan serikat buruh yaitu Sdr. Muhammad Sudrajat yang bekerja di PT. Panarub Industry. M Sudrajat dilaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan melakukan pencurian. Pada tanggal 24 April 2014,  M Sudrajat mendapat surat panggilan kedua dari Polresta Tangerang, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Jakarta dan DPP GSBI, dimana dalam panggilan ini Sdr. Muhammad Sudrajat sudah diperiksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Paska pemeriksaan pihak penyidik menyatakan akan menahan M. Sudrajat, karna barang bukti serta keterangan dari saksi sudah didapat oleh pihak kepolisian. Namun penahanan ini dapat ditangguhkan setelah dinegosiasikan oleh tim kuasa hukum. Padahal beberapa hari sebelumnya kasus ini sudah sempat diperiksa oleh polsek Karawaci, tetapi dikembalikan kepada pihak perusahaan karena dianggap bahwa ini adalah masalah ketenagakerjaan dan soal prosedural di tempat kerja.

Masih di Tangerang, adalah Sdr. Syarif salah satu pimpinan SBGTS-GSBI PT. Shinta Group juga dilaporkan kepada kepolisian dengan sangkaan dan tuduhan penggelapan oleh pihak perusahaan, dimana proses kasus ini masih berada di pihak kepolisian.[5]

Dari uraian kriminalisasi tersebut diatas, dalam menjalankan kegiatan serikat sering ditemukan kasus dimana pengurus atau aktifis serikat dilaporkan pengusaha kepada Kepolisian. Pasal-pasal yang kerap dituduhkan pada pengurus serikat adalah pasal karet atau pasal sampah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Ironisnya, berbagai kasus kriminalisasi ini diperparah dengan keengganan pihak kepolisian untuk menangani dan atau menerima laporan buruh dan serikat buruh di kepolisian, bahkan desakan agar adanya unit (desk) khusus di Kepolisian untuk menangani masalah perburuhan hingga hari ini juga belum menemukan titik terang dan tanggapan serius dari pihak kepolisian. Sehingga penyelesaian masalah atas laporan pelanggaran kebebasan berserikat bergantung pada penyidik pada direktorat/unit yang menangani kasus pidana perburuhan, yang pada akhirnya sudah dapat ditebak hasilnya, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Mengapa Pengusaha Melakukan Pemberangusan Serikat Buruh?
Alasan mendasar mengapa perusahaan dan pengusaha melakukan union busting dikarenakan mereka menganggap bahwa keberadaan serikat buruh bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis perusahaan. Tuntutan serikat akan upah yang layak, kondisi dan keselamatan kerja yang sehat, serta peningkatan kesejahteraan bagi buruh merupakan hal yang merugikan bagi perusahaan, karena perusahaan tidak akan lagi dapat mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan buruh. Pendeknya, keberadaan serikat buruh mengganggu keleluasaan perusahaan dan pengusaha untuk membayar upah buruh semurah-murahnya dan menelantarkan nasib kaum buruh.

Di Indonesia, setelah disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, maka setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pemberangusan serikat buruh adalah merupakan tindak pidana yang dapat dihukum:

Bahwa Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menegaskan :

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000:
(1)    Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(2)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidanan kejahatan.
(3)     

Melawan Pemberangusan Serikat buruh.
Kebebasan berorganisasi adalah perubahan yang cukup signifikan dalam tonggak sejarah perjuangan klas buruh di Indonesia.  Melalui ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi pada 5 Juni 1998 lalu, jaminan kepada buruh akan kebebasan untuk mendirikan dan menjadi anggota organisasi serikat buruh demi kemajuan dan kepastian dari kepentingan-kepentingan pekerjaan buruh yang dilindungi baik secara internasional dan nasional.

Bahkan dengan adanya jaminan hukum yang diberikan oleh undang-undang No. 21 tahun 2000 dan Konvensi ILO No. 87, harusnya praktek pemberangusan serikat buruh sudah tak terdengar lagi pada klas buruh Indonesia. Namun, pada kenyataannya hal yang sebaliknya justru makin massif terjadi. Praktek pemberangusan serikat buruh semakin meningkat dan semakin mengkhawatirkan.

Sebagaimana dibahas dimuka mengharapkan sepenuhnya kepada negara dalam hal ini pemerintah dan rejim yang berkuasa SBY-Boediono atas perbaikan kebijakan perburuhan di Indonesia adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi, karena faktanya perampasan hak-hak buruh justru semakin massif selama sepuluh tahun SBY berkuasa. Bahkan, kebijakan-kebijakan perburuhan yang hadir selama ini semakin membatasi kebebasan berserikat bagi buruh. Sebagai contoh adalah UU tentang Penetapan Kawasan Industri dan Perusahaan menjadi Obyek Vital Nasional Indonesia (OVNI), UU Ormas dan Keamanan Nasional. Semua kebijakan dilahirkan agar aspirasi maju klas buruh, khususnya dalam berorganisasi, menyampaikan pendapat, berjuang untuk kenaikan upah dapat diminimalisir bahkan dihilangkan dengan menggunakan milter sebagai alat pemaksa.

Maka, sebagai jawaban perlawanan atas situasi ini tidak lain adalah dengan melakukan penguatan terhadap seluruh serikat buruh. Penguatan yang dimaksudkan adalah memperkuat pengetahuan, meningkatkan kesadaran klas buruh, sehingga mampu mengerti dan memahami siapa dirinya, siapa musuh klasnya. Dan didalam prakteknya mengerti bagaimana strategi membangun organisasi yang tepat, memperkuat, memperbesar dan memperluas organisasi ditengah ancaman pemberangusan serikat buruh yang semakin masif. Hanya serikat buruh sejati yang akan dapat melakukan pekerjaan demikian, tidak pernah berhenti, tidak akan mau menyerah dan selalu melahirkan taktik-taktik baru melawan pengusaha serta pemerintah yang tidak berpihak terhadap kepentingan buruh.

Selanjutnya adalah mengorganisasikan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi buruh. Pengorganisasian perlawanan terhadap kebijakan ini harus secara kontinyu dilakukan dengan cara membangun aliansi sektoral dan multisektoral seluas mungkin, menggunakan berbagai macam metode yang efektif untuk terus mendesak pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar setahap demi setahap memperbarui kebijakan perburuhan di Indonesia. ###





[1] Presentasi ini disampaikan dalam acara People Tribunal, Untuk Upah Layak dan Kondisi Kerja Layak, Asian Floor Wage, Jakarta 21-24 Juni 2014
[2] Kepala Departemen Hukum dan Advokasi, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI)
[3] Komite Solidaritas Nasional: Privatisasi, Fleksibilisasi dan Pemberangusan serikat
[4] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f9f57f3436ef/kasus-pelanggaran-hak-berserikat-meningkat
[5] http://www.infogsbi.com/2014/05/gsbi-kriminaslisasi-pimpinan-dan.html

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item