GSBI Kabupaten Karawang Resmikan Posko Pengaduan Masalah THR dan Posko Mudik Lebaran

GSBI Kabupaten Karawang Resmikan Posko Pengaduan Masalah THR dan Posko Mudik Lebaran INFO GSBI: Karawang,19/6/2016 SBGTS-GSBI PT Beesco...

GSBI Kabupaten Karawang Resmikan Posko Pengaduan Masalah THR dan Posko Mudik Lebaran

INFO GSBI: Karawang,19/6/2016 SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Karawang membuka posko pengaduan masalah THR  dan hak-hak buruh. Posko Pengaduan THR dan Posko mudik lebaran 2016 GSBI Kabupaten Karawang berlamat di Jl. Raya Cikampek KM.87,6 Kp. Krajan Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang dengan nomor telepon  yang bisa di hubungi untuk Konsultasi Bagi buruh/pekerja/karyawan yang ada di sekitar wilayah Kab Karawang dan sekitarnya jika ada masalah dengan THR di tempat kerja, ingin konsultasi seputar masalah THR dan hak-hak buruh serta seputar perburuhan/ ketenagakerjaan lainnya silakan menghubungi atau datang ke posko pengaduan dan konsultasi THR GSBI Kab.Karawang dengan nomor telepon  yang bisa di hubungi adalah : 085811813756/085693390420/085693325118/0812-8799-2658

Diki Iskandar selaku perwakilan GSBI Kabupaten Karawang menjelaskan, Posko pengaduan ini mulai kami buka sejak memasuki pertengahan bulan Ramadhan sementara itu posko mudik lebaran akan dibentuk saat mulai mudik lebaran tahun ini, dengan serangkaian kegiatan yang kami lakukan salah satunya adalah menggelar Aksi bagi selebaran sosialisasi kepada buruh dengan pembagian terbitan organisasi di beberapa pabrik serta membuka konsultasi atau konseling gratis soal masalah seputar THR dan hak-hak buruh di Kabupaten Karawang. Dan kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan organisasi GSBI Karawang serta sebagai aktualisasi dari seruan pimpinan pusat GSBI di Jakarta terkait advokasi dan kampanye massa perjuangan THR tahun 2016.

Sebagaimana biasanya bahwa setiap bulan Ramadhan biasanya harga-harga kebutuhan pokok rakyat naik sangat sifnifikan sebagaimana terjadi saat ini. seperti saat ini dimana harga bahan-bahan kebutuhan pokok rakyat terus naik tak mampu dikendalikan rejim Jokowi-JK.
Masih menurut Diki Iskandar. “Ketidak pastian harga atau kegagalan pemerintah mengendalikan harga tentu saja membuat klas buruh dan rakyat semakin menderita karena kehilangan kemampuan daya belinya. Pemerintah melalui berbagai media massa cetak maupun elektronik tidak pernah memberikan penjelasan kenapa harga-harga kebutuhan pokok ini naik. Sebaliknya, pemerintah melalui propagandanya memaksa rakyat memahami bahwa kenaikan harga menjelang hari raya adalah hal yang biasa terjadi.

Ini adalah propaganda jahat pemerintah karena tidak menjelaskan dengan terbuka kepada rakyat, bahwa adanya monopoli pasar adalah sebab utama harga bahan pokok tidak dapat dikendalikan. Siapa yang melakukan monopoli atas pasar tidak lain adalah pengusaha-pengusaha besar komperador yang selama ini diberikan kemudahan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Termasuk soal kenaikan harga tiket mudik  ini kenyataan pemerintah tidak sanggup dalam menyediakan jaminan transportasi yang murah, aman dan nyaman bagi rakyatnya. Jika harga kebutuhan pokok naik dan tiket transportasi untuk mudik lebaran naik berkali-kali lipat, THR yang diterima oleh buruh akan kembali terampas, hanya cukup untuk membayar biaya transportasi dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya”.

Sementara disisi lain, kita mengetahui masih banyak perusahaan-perusahaan hanya menjalankan pembayaran THR dalam pengertian minimum. Hanya membayar satu bulan upah, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lain apakah THR tersebut cukup digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan pada saat libur cuti hari raya. Masih banyak pula ditemukan THR yang tidak dibayarkan atau terlambat dibayarkan oleh pengusaha, sementara tidak ada sangsi tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pembayaran THR.  Atas alasan inilah kami GSBI Kabupaten Karawang mendirikan Posko pengaduan THR dan konsultasi atas hak-hak buruh di Karawang dan sekitarnya, jelas Diki.

Sementara itu Emus Mulyadi ketua umum  SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia menyampaikan bahwa meskipun dilingkungan kerja PT Beesco Indonesia sudah tercapai kesepakatan baik tentang Libur lebaran, THR dan bahkan juga bingkisan lebaran bagi buruh tetapi tetap dibutuhkan pembentukan posko pengaduan masalah THR ini sebab untuk memastikan berjalannya pembagian THR ini dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Apalagi biasanya dalam pembayaran THR dilingkungan perusahaan PT Beesco Indonesia sering muncul persoalan seperti potongan pajak sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya jadi adalah keharusan bagi SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia untuk mengawal masalah THR ini, tegas Emus.##(red/ism juni 2016).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item