GSBI : Kasus Meninggalnya Pasien JKN Muhammad Rizky Akbar BPJS Kesehatan harus Bertanggung Jawab

GSBI : Kasus Meninggalnya Pasien JKN Muhammad Rizky Akbar BPJS Kesehatan harus Bertanggung Jawab INFO GSBI. Jakarta.31/8/2016. Kembali t...

GSBI : Kasus Meninggalnya Pasien JKN Muhammad Rizky Akbar BPJS Kesehatan harus Bertanggung Jawab


INFO GSBI. Jakarta.31/8/2016. Kembali terdengar rakyat menjadi korban (meninggal dunia) karena di tolak rumah sakit padahal anggota BPJS Kesehatan. Kali ini menimpa Ananda Muhammad Rizky Akbar yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari beberapa Rumah Sakit (RS) hingga akhirnya meninggal dunia. Dan kasus semacam ini merupakan kasus berulang yang terus terjadi, dimana rakyat berobat dengan menggunakan BPJ Kesehatan di tolak oleh berbagai rumah sakit.
Sebagaimana kronologis dan berita yang beredar di berbagai media, Keluarga pasien (Muhamad Rizky Akbar) peserta JKN mencari-cari Rumah Sakit yang mau dan bisa menanganinya si anak namun tidak mendapatkan bantuan dari BPJS hingga akhirnya si anak di bawa ke RS Eka Hospital yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan dan harus membayar secara pribadi.

Atas kejadian yang menimpa Ananda Muhamad Rizky Akbar ini Rudi HB Daman Ketua Umum DPP GSBI menyampaikan, Kejadian seperti ini sudah banyak terjadi menimpa buruh dan rakyat anggota JKN-BPJS Kesehatan dan sepertinya Rumah Sakit (RS) dan BPJS Kesehatan tidak mau memperbaiki dan meningkatkan pelayanannya terkait kasus kasus seperti ini. Disini kenapa GSBI selalu keras ngomong SJSN - BPJS ini bermasalah.

Menurut GSBI kejadian yang menimpa Ananda Muhamad Rizky Akbar ini sebagai bentuk kelalaian riil dari Rumah Sakit-Rumah Sakit yang di datangi nya dan BPJS Kesehatan. Dalam kasus ini Hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik ternyata di abaikan dan tidak diberikan oleh Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan.

Atas kejadian ini GSBI mendesak pihak Kemenkes RI untuk segera melakukan investigasi Rumah Sakit- Rumah Sakit yang didatangi Muhamad Rizky Akbar karena tampak adanya ketidak seriusan dalam penanganan terhadapnya. Ada indikasi kuat pembiaran oleh Rumah Sakit-Rumah Sakit tersebut. Termasuk melakukan Investigasi khusus terhadap RS Harapan Kita sebagai RS Pemerintah karena diduga juga abai. Dan Kemenkes RI tegas memberikan sanksi.

Dan untuk pihak keluarga Muhamad Rizky Akbar sebaiknya menselisihkan BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit atas kasus ini melalui jalur hukum  dengan dasar  Pasal 48 - 50 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS. (rd-RedSI2016)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item