GSBI Desak Pemerintah RI untuk melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan dan pemulangan

GSBI  Desak Pemerintah RI untuk melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan dan pemulangan. INFO GSBI-Jakarta, 18/12/2016. L...

GSBI  Desak Pemerintah RI untuk melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan dan pemulangan.

INFO GSBI-Jakarta, 18/12/2016. Lahirnya hari Migran Internasional mengacu pada deklarasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Resolusi No. 45/158 pada tanggal 18 Desember 1990 di New York Amerika Serikat, maka kemudian setiap tahunnya tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Buruh Migran Internasional dan mulai diberlakukan di dunia internasional pada tanggal 1 Juli 2003.

Permasalahan BMI dan keluarganya  di era rezim Jokowi tidaklah semakin berkurang, akan tetapi justru semakin kompleks akibat kebijakan rezim Jokowi yang anti terhadap BMI dan rakyat, program nawacita “negara hadir” hanya dijadikan slogan, paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid 1-13 menjadi bukti nyata lahirnya berbagai kebijakan yang sepenuhnya melayani kepentingan investasi modal asing, kaum kapitalis monopoli asing, tuan tanah besar dan kapitalis komprador yang melahirkan berbagai tragedi kemanusiaan, permasalahan bagi rakyat, bagi BMI dan korban perdagangan manusia yang terus meningkat. Permasalahan penganiayaan, perampsan dokumen, tidak digaji, penyekapan, kriminalisasi hingga kematian di luar negeri seperti yang dialami oleh Erwiana, Kartika, Yufrinda Selan, Dolfina Abuk, Sumartiningsih, Seneng Mujiasih, Elis Kurniasih, Eka Suryani,  dan masih banyak lainnya terus ada dan tidak berkurang jumlahnya.

Menanggapi permasalah BMI saat ini , disela-sela peringatan hari Migran Internasional tahun 2016 ini di Jakarta, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyampaikan sikap mendesak rezim Jokowi-JK untuk segera melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan dan pemulangan. Negara benar-benar harus hadir dalam memberikan rasa aman, memberikan perlindungan yang meliputi :  Perlindungan hukum; Perlindungan atas hak sosial, ekonomi, budaya dan politik; Perlindungan dari penyimpangan kerja seperti perbudakan, pelacuran atau prostitusi, perdagangan manusia, pelecehan seksual, diskriminasi, intimidasi, kekerasan dan penganiayaan; Perlindungan dari segala bentuk penipuan dan pemerasan terhadap buruh migran yang menyangkut masalah perjanjian kerja, kontrak kerja, biaya-biaya administrasi, dokumentasi dan keimigrasian serta memberikan hak kerja dan upah layak baik kepada rakyat didalam negeri maupun diluar negeri. Pemerintah harus segera mengimplementasikan Konvensi PBB 1990 kedalam UU Perlindungan Buruh Migran dan Keluargnya. Pemerintah juga harus segera meratifiaksi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT.  (red2016)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item