Potret Umum Kondisi dan Syarat Kerja dalam Hubungan Industrial di Indonesia & Peranan Buruh dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Berkeadilan

Potret Umum Kondisi dan Syarat Kerja dalam Hubungan Industrial di Indonesia & Peranan Buruh dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Be...

Potret Umum Kondisi dan Syarat Kerja dalam Hubungan Industrial di Indonesia &
Peranan Buruh dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Berkeadilan


Oleh : Rudi HB Daman. S.H
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)


Indikasi memburuknya sistem perburuhan global terlihat dari tren porsi pendapatan buruh terhadap total output yang terus mengalami penurunan. Hal ini terkonfirmasi dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Karabarbounis dan Neiman. Dari penelitian Karabournis dan Neiman (2014) tersebut, ditemukan porsi pendapatan buruh di Amerika Serikat, Jerman, Jepang, dan Cina telah berkurang dalam 15 tahun terakhir.  Karabournis dan Neiman (2014) juga menemukan bahwa porsi pendapatan buruh pada hampir semua negara yang dijadikan sampel penelitian mengalami penurunan. Menariknya, 42 negara dari 59 negara yang menjadi sampel penelitian,  porsi pendapatan buruh dinyatakan mengalami penurunan setiap 10 tahun sekali (Karabournis & Neiman, 2014). 

Pola dan kecenderungan yang sama juga ditunjukkan dalam publikasi rutin ILO pada 2015 yang bertajuk “Global Wage Report 2014/2015: Wages and Income Inequality”. Menurut laporan tersebut, sejak 1980-an porsi pendapatan buruh telah menyusut bahkan ketika tingkat pertumbuhan rata-rata upah mengalami kenaikan. Situasi ini ditengarai dipicu oleh tekanan pada pasar keuangan untuk menghasilkan imbal hasil modal yang lebih tinggi, globalisasi perdagangan bebas, perubahan teknologi, dan melemahnya daya tawar dari lembaga pasar tenaga kerja (ILO, 2015). Penjelasan lainnya, tingkat produktivitas buruh ternyata mengalami peningkatan yang lebih cepat hingga melampaui kenaikan upah rata-rata (ILO, 2015).

Hal serupa juga dialami para buruh Indonesia. Di Indonesia, sejak 2000, pengeluaran korporasi untuk tenaga kerja di industri besar dan sedang cenderung stagnan karena tidak pernah menembus angka 30 persen (lihat tabel 1). Padahal, tingkat keuntungan perusahaan di industri ini secara agregat belum pernah mengalami penurunan atau terus meningkat sejak 2000. Bahkan, ditengah terpaan krisis keuangan global, kinerja industri besar dan sedang tetap memperlihatkan kinerja positif kendati dengan tingkat pertumbuhan yang melambat. Rekor tertinggi tercatat pada 2009 yang mencapai 26 persen dari nilai keuntungan bersih perusahaan meski pada saat itu perekonomian global sedang mengalami pelambatan. Setelah 2009, pengeluaran untuk tenaga kerja terus menurun dan tidak pernah lagi menyentuh angka 26 persen.  


Tabel 1. Rasio Labor Cost terhadap Keuntungan Korporasi
di Industri Besar dan Sedang

Tahun
Nilai Tambah (Bersih)
Pengeluaran untuk Tenaga Kerja
(Labor Cost)
Keuntungan (Bersih)
Rasio Labor Cost terhadap Keuntungan (Persen)



2000
225,342
36,451
188,891
19.297

2001
253,331
52,677
200,654
26.253

2002
286,723
46,392
240,331
19.303

2003
303,359
60,534
242,825
24.929

2004
332,322
53,044
279,278
18.993

2005
366,367
58,099
308,268
18.847

2006
484,569
74,000
410,569
18.024

2007
562,917
70,367
492,550
14.286

2008
682,853
80,754
602,099
13.412

2009
763,336
160,716
602,620
26.670

2010
855,352
90,288
765,064
11.801

2011
966,372
141,121
825,251
17.100

2012
1,103,690
132,905
970,785
13.690

2013
1,426,525
154,539
1,271,986
12.149

2014
1,313,940
225,649
1,088,291
20.734

             Sumber: Data diolah, BPS (2015)

Karena itu, rasanya tidak berlebihan jika fakta di atas ditengarai menjadi salah satu pemicu tingginya tingkat ketimpangan kekayaan di Indonesia. Menurut Global Wealth Report (2014), Indonesia memiliki skor tingkat ketimpangan sebesar 77,2. Angka tersebut mengindikasikan bahwa tingkat ketimpangan di Indonesia lebih buruk dibandingkan Amerika Serikat (74,6), Singapura (59,6), atau Inggris (54,1). Tidaklah mengherankan jika Indonesia dimasukkan sebagai salah satu negara dengan tingkat ketimpangan kekayaan yang sangat tinggi bersama dengan Hongkong, Swiss, dan Amerika Serikat. Menariknya lagi, hampir semua negara yang menjadi pemain penting di kawasan Asia Pasifik seperti India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, tercatat juga memiliki tingkat ketimpangan yang sangat tinggi (lihat tabel 2).



Tabel 2. Tingkat Ketimpangan Kekayaan Global

Kategori
Negara Maju
Negara Berkembang Pesat
Ketimpangan sangat tinggi
Hongkong

Argentina
Peru
(Top decile share > 70%)
Swiss

Brasil
Filipina

Amerika Serikat

Mesir
Rusia


India
Afrika Selatan


Indonesia
Thailand


Malaysia
Turki
Ketimpangan tinggi
Austria
Israel
Chili
Meksiko
(Top decile share > 60%)
Denmark
Norwegia
Cina
Polandia

Jerman
Swedia
Kolumbia
Arab Saudi


Ceko
Taiwan


Korea Selatan

Ketimpangan sedang
Australia
Belanda
Uni Emirat Arab

(Top decile share > 50%)
Canada
Selandia Baru




Finlandia
Portugal



Perancis
Singapura



Yunani
Spanyol



Irlandia
Inggris



Italia




Ketimpangan rendah
Belgia




(Top decile share < 50%)
Jepang




   Sumber: Global Wealth Report 2014, Credit Suisse (2015)

 Ironisnya, pada saat yang bersamaan, posisi daya tawar buruh Indonesia dalam negoisasi upah yang layak dan adil mengalami erosi. Data ketenagakerjaan ILO (2015) menunjukkan bahwa tingkat kepadatan serikat pekerja (trade union density rate)  Indonesia dari tahun ke tahun terus berkurang. Data ILO (2015) mencatat bahwa pada 2009 tingkat kepadatan serikat pekerja hanya sebesar 8,5 persen. Jika dibandingkan dengan 2001, angka tersebut jelas mengindikasikan bahwa posisi tawar buruh Indonesia kian terjepit. Alasannya, pada 2001, tingkat kepadatan serikat pekerja di Indonesia masih sekitar 36,4 persen. Artinya, jumlah serikat pekerja yang menyuarakan kepentingan pekerja telah berkurang secara drastis.

Dengan demikian, tidaklah mengherankan jika konflik perburuhan tergolong cukup tinggi. Temuan riset yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (2014: vi), konflik atau masalah perburuhan yang seringkali mengemuka di Indonesia berdasarkan indeksasi atas putusan-putusan Mahkamah Agung dalam lingkup hubungan industrial berkaitan dengan tujuh hal berikut: (i) tentang perjanjian kerja waktu tertentu – perjanjian kerja waktu tidak tertentu; (ii) tentang mogok tidak sah; (iii) tentang upah yang diberikan kepada pekerja saat menjalankan proses pemutusan hubungan kerja (upah proses); (iv) pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi; (v) tentang pemutusan hubungan kerja karena alasan kesalahan berat; (vi) tentang perlindungan terhadap hak perempuan; dan (vii) hak berserikat dan dugaan pemberangusan serikat buruh/serikat pekerja (union busting).

Fakta ini sejalan dengan apa yang menjadi tuntutan buruh selama beberapa tahun belakangan. Setidaknya selama tiga tahun terakhir, ketidakpuasan buruh yang dipotret media dari tahun ke tahun sedikit banyak memiliki kesamaan. Sebut saja misalnya, persoalan terkait upah selalu masuk dalam daftar tuntutan buruh pada May Day sejak tahun 2013-2015 lalu. Masalah upah yang dinilai terlalu murah bagi buruh serta persoalan  penangguhan upah yang dilakukan oleh pihak perusahaan menjadi dua dari 10 tuntutan buruh pada May Day 2013 (Permana, 2014). Persoalan serupa juga masih diteriakkan pada May Day 2014 sebagaimana dikutip oleh Kompas.com (Auliani, 2014) dan terus diperjuangkan hingga May Day 2015 silam (Ariyanti, 2015).

Tuntutan buruh di atas menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun buruh mengalami ketidakpuasan dan merasa kecukupan serta kesejahteraannya belum maksimal terpenuhi. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan besarnya nilai kapitalisasi perbankan yang dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Laporan Statistik Perbankan Indonesia 2015 mencatat dari tahun ke tahun, kegiatan penyaluran dana khususnya dari bank umum terus mengalami peningkatan yang signifikan. Setidaknya penyaluran dana bank umum meningkat 2% dari total keseluruhan dana yang salurkan pada tahun 2013 dan 27% dari nilai yang tersalurkan pada tahun 2011 (OJK, 2015: 2).

Demikian halnya data yang dirilis Bank Indonesia (BI) terkait posisi pinjaman investasi yang disalurkan oleh Bank Asing dan Campuran untuk industri pengolahan mengalami kenaikan. Dari 11,746 miliar pada 2008 meningkat menjadi 38,338 miliar pada Mei 2014. Peningkatan ini menggambarkan peranan bank untuk menyalurkan kredit kepada industri cukup signifikan. Terutama bagi industri yang produksinya berorientasi ekspor, tentu hal ini akan lebih memberikan jaminan terhadap akumulasi keuntungan atas investasi yang ditanamkan.

Berikut ini adalah gambaran dari kondisi kongkret yang dialami oleh buruh secara umum di Indonesia:

1)    Minimnya Jaminan Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dari data yang dirilis BPJS, pada periode Januari-April 2014 tercatat 8.900 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan total selama tahun 2014 angkanya mencapai 54,564 kasus kecelakaan kerja. Sebanyak 69,59% kecelakaan terjadi didalam perusahaan saat buruh bertugas, 10,26 persen diluar perusahaan, dan sekitar 20,15% pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan kerja terakhir yang terjadi adalah kebakaran PT. Mandom Indonesia di Cikarang, Bekasi yang menewaskan 25 orang buruh pada 2015.

Data diatas menunjukkan bahwa keselamatan kerja terhadap buruh masih belum menjadi perhatian bagi manajemen perusahaan. Penyediaan sarana kesehatan dan keselamatan kerja secara umum masih sangat minim. Sebagai contoh, untuk kebutuhan masker dan sarung tangan, meskipun perusahaan menyediakan sarana ini namun masih dengan kualitas rendah, yang sesungguhnya tidak memberikan pengaruh untuk melindungi kesehatan buruh. Temuan lainnya, untuk beberapa sarana lain buruh harus mengeluarkan uangnya sendiri untuk membeli sarana tersebut.

Tidak seluruh bagian dalam proses produksi menyediakan perlengkapan P3K. Jika pun ada, maka ketersediaan obat-obatan tidak memadai dan tidak mencukupi kebutuhan. Mekanisme berobat yang diterapkan ketika buruh sakit saat bekerja sangat buruk. Hal ini membuat buruh enggan berobat. Dalam kasus tersebut, apabila buruh mendadak sakit ketika bekerja, buruh diharuskan mendaftar ke bagian administrasi untuk mendapatkan nomor antrian. Jika nomor antrian masih panjang, buruh tidak diperkenankan menunggu di klinik melainkan harus tetap bekerja hingga nomor antrian tiba.

2)    Menurunnya Nilai Riil Upah Buruh
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah sistem pengupahan yang diberlakukan di Indonesia. Setiap Kota/Kabupaten di Indonesia memiliki angka upah yang berbeda-beda, dimana dasar penetapannya berasal dari usulan Dewan Pengupahan dan disahkan oleh Gubernur. Ketika tahun 2013 upah buruh di Jabodetabek mengalami kenaikan mencapai angka 40%, hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha dan mendesak agar pemerintah mempunyai formulasi baru dalam sistem pengupahan yang dianggap bisa menguntungkan pihak buruh dan pengusaha.

Hasilnya, ditahun yang sama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Sebagai implementasi, kemudian dikeluarkan Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Dua aturan kebijakan ini digunakan untuk mengatur agar besaran kenaikan upah minimum bagi buruh tetap berada dalam prosentase yang wajar, sesuai dengan kondisi perekonomian yang terjadi.

Dua tahun terakhir, ketika kebijakan ini diberlakukan terlihat memberikan dampak atas kenaikan upah minimum buruh. Selama dua tahun berturut-turut (2014 dan 2015), kenaikan upah buruh secara nasional hanya naik sebesar 11,8% dan 12,77%. Di era Presiden Joko Widodo, formulasi tentang upah kembali diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan diberlakukan untuk pengupahan tahun 2016. Secara nasional, angka kenaikan upah buruh tahun ini (2016) adalah 11,5 persen dan hanya 8,25 persen untuk tahun 2017.

Meskipun upah mengalami kenaikan, namun karena harga bahan kebutuhan pokok juga selalu naik, maka kenaikan upah bagi buruh menjadi tidak lagi signifikan. Jika diperbandingkan, pada tahun 1990-an, seluruh upah buruh dalam sebulan dapat membeli sekitar 350 kg beras, tetapi pada 2013, upah buruh di Jakarta yang besarnya 2,2 juta rupiah hanya mampu membeli 200 kg beras (BBC Indonesia, 29 Oktober 2013). Ini berarti bahwa dalam 15 tahun nilai riil upah minimum turun hampir 50%.

3)    Hilangnya Jaminan Atas Pekerjaan
Bagi buruh, jaminan atas pekerjaan adalah topangan satu-satunya untuk mempertahankan hidupnya serta keluarganya. Hanya dengan bekerja menjual tenaganya buruh menerima upah. Masalahnya, industri di Indonesia sejauh ini belum sanggup untuk menampung seluruh angkatan kerja yang tersedia. Tahun 2013, dari data BPS jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 103,97 juta jiwa dengan jumlah pengangguran sebesar 7,17 juta, dengan pertumbuhan angkatan kerja per tahun mencapai 2,5 juta.

Jumlah tenaga kerja yang melimpah tanpa diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja adalah masalah serius. Bagi mereka yang sekarang bekerja, harus menerima resiko PHK sewaktu-waktu dan tempatnya akan digantikan oleh tenaga kerja lainnya yang saat ini menganggur. Situasi demikian lahir karena kebijakan pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas pasar tenaga kerja, dimana tidak ada jaminan yang kuat bagi buruh untuk mempertahankan pekerjaannya.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai payung hukum perburuhan di Indonesia seharusnya memberikan garansi atas hal ini. Namun sebaliknya, UU 13/2003 masih membuka peluang yang besar, memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk mengganti buruh sesuai dengan keinginannya. Masih dipertahankannya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) menjadi indikasi yang terang bagaimana fleksibilitas pasar tenaga kerja dipertahankan di Indonesia. Dengan mempertahankan sistem buruh kontrak dan outsourcing, pengusaha mendapatkan kemudahan dalam membiayai produksi dibandingkan jika harus menggunakan buruh dengan status tetap.

Sebagai contoh; PT. Jabagarmindo di Tangerang Banten, sejak sebelum dipailitkan pada tahun 2015 telah melakukan pengurangan terhadap buruh yang berstatus kontrak. Sejak tahun 2013, PT. Jabagarmindo terus melakukan pengurangan terhadap jumlah pekerjanya secara bertahap, khususnya buruh yang berstatus kontrak. Dari total jumlah buruh 6,000 hanya tersisa 1,600 orang pada tahun 2015.

Hal yang sama terjadi di PT. Panarub Industri. Praktek PHK terhadap buruh dilakukan dengan cara menghembuskan isu efisisensi buruh sebagai akibat menurunnya order. Perusahaan menawarkan kepada buruh yang mau mengundurkan diri dan perusahaan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundangan. Terang hal ini adalah pelanggaran. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam putusannya, MK menyatakan PHK hanya sah dilakukan setelah perusahaan tutup secara permanen dan sebelumnya telah dilakukan berbagai langkah terlebih dahulu dalam rangka efisiensi. PHK yang masih menggunakan dalih reorganisasi dan efisiensi merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-IX/2011 yang membatalkan bunyi pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam berbagai kasus PHK, buruh adalah pihak yang paling dirugikan karena sumber penghidupan satu-satunya dihilangkan. Sementara bagi pengusaha, mereka bisa dengan mudah kembali bangkit karena akumulasi modal yang dimiliki, memperoleh skema kredit dari bank, serta mendapatkan kemudahan insentif dari pemerintah untuk kembali membuka usahanya.    


4)    Pelemahan Terhadap Organisasi Buruh
Kebebasan berorganisasi dan berserikat bagi buruh sesungguhnya telah diatur secara baik sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Paska reformasi 1998, kebebasan untuk membentuk serikat buruh didalam satu perusahaan jauh lebih mudah dibandingkan ketika era pemerintahan orde baru. Dari data yang dirilis oleh Kemenakertrans dari hasil verifikasi 2014, saat ini tercatat ada 6 Konfederasi, 100 Federasi dan 6.808 Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat perusahaan. Sebagian besar, organisasi-organisasi ini lahir setelah tahun 1998.

Kehadiran SP/SB tingkat perusahaan hingga yang memiliki afiliasi ditingkat nasional diharapkan dapat memberi peran yang optimal untuk meningkatkan kesadaran buruh, memahami akan hak-hak dasar serta sarana menyampaikan aspirasi demokratis buruh. Ini sesuai dengan amanat didalam UU 21/2000 Pasal 4 (1), bahwa SP/SB bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Namun demikian, didalam kenyataan yang berlangsung di perusahaan, aturan kebijakan tentang organisasi SP/SB tidak otomatis berjalan sebagaimana mestinya. Secara sistematis terdapat usaha-usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk melemahkan kedudukan serikat buruh agar tidak dapat menjalankan pembelaan terhadap anggotanya.

Upaya lain adalah dengan tidak memberikan kebebasan bagi pimpinan SP/SB melakukan aktifitas organisasi diluar perusahaan. Ijin dispensasi dipersulit dengan berbagai macam alasan, terutama jika kegiatan tersebut melibatkan buruh dalam jumlah yang besar. 

5)    Pemerintah Yang Tidak Berpihak
Didalam hubungan industrial yang terjadi antara buruh dan pengusaha, peranan pemerintah dibutuhkan guna memastikan tidak terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap hak normatif buruh. Melalui Dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten, pemerintah memiliki kesempatan untuk menjalankan peranannya baik untuk melakukan kerja mediasi maupun pengawasan dan penegakan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Namun seringkali Dinas tenaga kerja sebagai representasi pemerintah melepaskan tanggung jawab dan peranannya untuk menyelesaikan persoalan perburuhan. Jika pihak yang berselisih (buruh dan pengusaha) tidak menerima rekomendasi yang sudah diputuskan oleh Dinas, maka disarankan untuk melanjutkan upaya penyelesaian melalui pengadilan perselisihan perindustrian. Ketidakberpihakan pemerintah terhadap persoalan yang dihadapi oleh buruh juga nampak dalam setiap pengaduan yang dilayangkan buruh. Respon atau tanggapan yang lama menjadi hal paling lumrah dihadapi oleh buruh.

Serikat Buruh Sejati dan Peranannya dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Berkeadilan dan dalam Kerangka Mempersatukan Gerakan Rakyat di Indonesia
Serikat buruh sejati adalah organisasi tempat berhimpunnya kaum buruh, alat perjuangan sejati kaum buruh yang secara konsisten berjuang terus menerus untuk kepentingan kaum buruh. Dalam pengertian yang demikian, organisasi serikat buruh yang sedang dibangun ini harus terus meningkatkan kualitasnya agar benar-benar menjadi cerminan dari organisasi serikat buruh yang sejati.

Serikat buruh sejati harus memiliki karakter kuat anti terhadap kapitalisme monopoli (imperialisme). Pandangan ini berdasarkan pada situasi kongkret bahwa Indonesia adalah negeri yang berada dibawah dominasi imperialisme, baik dalam aspek politik, ekonomi maupun kebudayaan. Termasuk disektor industry, dominasi imperialisme nampak dari kepemilikan modal dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia dimana mayoritas modal berasal dari asing. Dalam keadaan yang demikian, keuntungan terbesar dari industry di Indonesia akan menjadi milik asing dan bukan diperuntukkan bagi kesejahteraan kaum buruh.

Serikat buruh sejati juga memahami, bahwa ditengah krisis ekonomi yang masih terjadi di negeri-negeri imperialisme, intensitas penindasan dan penghisapan terhadap kaum buruh akan semakin meningkat. Termasuk di Indonesia, pemerintahan Jokowi-JK sebagai rezim boneka dipastikan akan melayani kepentingan imperialisme untuk membantu mengatasi krisis yang terjadi. Hal ini terlihat dari bagaimana kebijakan yang ditempuh Jokowi-JK dengan menekan upah buruh, mempertahankan sistem kerja kontrak dan outsourcing, mempermudah PHK hingga melakukan pemberangusan terhadap serikat buruh (union busting). Sehingga, bagi serikat buruh yang sejati, menentang seluruh kebijakan anti rakyat yang dikeluarkan oleh rezim adalah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Didalam pabrik, serikat buruh sejati harus memiliki sebuah konsistensi dalam memperjuangkan hak-hak demokratis buruh. Sekecil apapun persoalan yang dihadapi oleh buruh harus mendapatkan pembelaan dari serikat buruh. Perjuangan serikat buruh sejati didalam pabrik harus dimuarakan pada terjadinya perjuangan untuk penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), karena sesungguhnya disinilah pertarungan sesungguhnya, sekaligus pembeda antara serikat buruh sejati dengan serikat buruh “papan nama”.

Serikat buruh sejati juga memahami, bahwa tidak hanya kaum buruh di Indonesia yang mengalami beban penindasan sebagai akibat krisis dan kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim. Kaum tani, pemuda mahasiswa, perempuan, miskin perkotaan adalah golongan yang juga menderita akibat kebijakan rezim yang tidak berpihak. Kenaikan harga BBM, kenaikan harga kebutuhan pokok, adalah contoh dimana kebijakan rezim yang saat ini berkuasa menghadirkan beban penderitaan tidak hanya bagi kaum buruh, namun juga sektor masyarakat lainnya. Bagi serikat buruh sejati, mempersatukan seluruh sector dalam masyarakat dalam sebuah gerakan rakyat adalah bagian dari tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga gerakan rakyat yang terbangun juga akan memiliki semangat anti-imperialisme dan konsisten dalam menentang seluruh kebijakan rezim boneka yang tidak berpihak kepada rakyat.

Serikat buruh sejati juga memahami, bahwa kemenangan sesungguhnya bagi kaum buruh di Indonesia adalah ketika negeri ini sanggup membangun secara mandiri industri nasionalnya.

Sedangkan syarat bagi indutrialisasi nasional di Indonesia adalah ketika sumber daya dan kekayaan alam negeri ini tidak dikuasai oleh imperialisme. Dengan kata lain, monopoli atas tanah dan sumber daya alam, melalui perampasan tanah yang semakin masif harus ditentang dan dihapuskan dengan menjalankan program reforma agraria sejati. Bagi serikat buruh sejati hal yang juga menjadi bagian tanggung jawabnya adalah mendukung sepenuhnya program reforma agraria sejati, melawan segala bentuk perampasan tanah sebagai syarat pembangunan industri nasional. Sehingga persatuan kaum buruh dan tani di Indonesia menemukan dasar obyektif sebagai usaha mewujudkan kesejahteraan kaum buruh dan rakyat Indonesia.() ##


Makalah ini di sampaikan dalam Diskusi Publik DPC GSBI Kabupaten Jombang, Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Lakpesdam NU, pada Minggu 26 Maret 2017 dengan Tema: “Wujudkan Kondisi dan Syarat – Syarat Kerja Sesuai dengan Undang – Undang yang Berlaku Agar Terciptanya Hubungan Industrial yang Berkeadilan”.

Posting Komentar

  1. KABAR BAIK!

    Untuk mengenalkan diri dengan benar,
    Ibuku SUSAN dari [SUSAN BOWMAN LOAN COMPANY]

    Saya adalah pemberi pinjaman pribadi, perusahaan saya memberikan pinjaman segala jenis dengan suku bunga 2% saja. Ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda, terapkan hari ini dan dapatkan pinjaman cepat Anda.

    Berikut adalah formulir aplikasi pinjaman:

    Nama: ..........................................
    Negara: .........................................
    Lokasi: ..........................................
    Berbicara bahasa Inggris ? : ........................
    Agama:.................................
    Status: .......................................
    Jenis Kelamin: ................................................ ..
    Umur ................................................. ....
    Jumlah pinjaman yang dibutuhkan: .........................
    Durasi Pinjaman: ...................................
    Nomor ponsel: .......................
    Penghasilan per bulan: .....................................
    Sudahkah anda melamar sebelumnya:? ................................

    Ada banyak di luar sana yang mencari peluang atau bantuan keuangan di seluruh tempat dan tetap saja, tapi mereka tidak dapat mendapatkannya. Tapi ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda dan dengan demikian Anda tidak bisa melewatkan kesempatan ini.
    Layanan ini membuat individu, perusahaan, pelaku bisnis dan wanita.
    Jumlah pinjaman yang tersedia berkisar dari jumlah pilihan Anda untuk informasi lebih lanjut hubungi kami melalui email:
    Susanbowmanloancompany@gmail.com

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item