Di Duga kuat melakukan Pemberangusan Serikat Buruh, SBGTS-GSBI Laporkan PT. Sungintex Ke Komnas HAM RI

foto Istimewa INFO GSBI-Jakarta. Di duga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum yang berdampak terjadinya pelanggaran hak asazi manu...

foto Istimewa
INFO GSBI-Jakarta. Di duga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum yang berdampak terjadinya pelanggaran hak asazi manusia (HAM) Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia) laporkan pihak perusahaan k e Komnas HAM RI.
Didampingi oleh Ismet Inoni dari DPP GSBI pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintex Senin 12 Juni 2017 mendatangi kantor Komnas HAM RI di Jalan Latuharhai Jakarta Pusat untuk melaporkan pihak perusahaan PT Sungintex atas dugaan kuat pelanggaran hak azasi manusia (HAM). Pengaduan SBGTS GSBI PT Sungintex di terima dan di catat oleh bagian pengaduan.

Dugaan Pelanggaran yang di laporakan SBGTS GSBI PT Sungintex adalah :
1. Dugaan praktek pemberangusan serikat buruh (union busting) yang terjadi pada Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS GSBI) PT. Sungintex (Sioen Indonesia), dimana sejak dibentuk dan di deklarasikan pada tanggal 16 Februari 2017 lalu, hingga proses pemberitahuan keberadaan serikat buruh ke pihak perusahaan  sebagaimana di syaratkan oleh UU No 21 tahun 200 namun selalu di tolak oleh pihak perusahaan dengan berbagai alasan, bahkan penolakan itu sudah dilakukan hingga 7 (tujuh) kali. 

2. Adanya tindakan PHK terhadap para pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia) secara beruntun dan sistematis sejak bulan Maret lalu hingga saat ini".

3. Adanya pelanggaran atas perekrutan buruh dengan status kontrak. Padahal pada tahun 2013 lalu Disnaker Kota Bekasi sudah mengeluarkan nota pengawasan yang menyatakan bahwa buruh kontrak di lingkungan kerja PT. Sungintex harus berubah statusnya menjadi buruh tetap ( PKWTT). Namun prakteknya hingga saat ini PT Sungintex masih tetap memberlakukan buruh dengan sistem kerja kontrak dan tidak mengeluarkan surat pengangkatan buruh kontrak (PKWT) menjadi buruh tetap (PKWTT) sebagaimana nota Disnaker kota Bekasi.



4. Adanya Pelanggaran ada sistem pengupahan,  dimana PT. Sungintex (Sioen Indonesia) membayar upah buruhnya tidak sesuai dengan ketentuan SK Gubernur Jawa Barat. Pelanggaran pengupahan ini adalah salah satu bentuk pelanggaran pidana perburuhan.



"Jadi pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah pelanggaran hukum yang dapat di kategorikan atau berdampak terjadinya pelanggaran HAM". Demikian penjelasan Ani Nurhayati, Ketua SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia) yang di sampaikan di kantor Komnas HAM RI.

Atas pengaduan pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintex ini, pihak Komnas HAM  yang menerima pengaduan menyampaikan, bahwa akan segera menyerahkan berkas pengaduan ini kepada bagian pemantauan hari ini juga, untuk dapat segera di tindak lanjuti.

Untuk di ketahui, PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Narogong KM.12,5 Pangkalan IV Kel. Cikiwul Kec. Bantar Gebang Kota Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan yang bergerak dalam Industri pakai jadi (Garmen) untuk pasaran ekspor dari berbagai merk seperti, S. Oliver, Lipung, Hendry Loyd, KLPD, Asics dll. ##(red/ism juni2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item