Polisi Penampar Sekjend GSBI Jalani Sidang Disiplin Polri

INFO GSBI-Tangerang. Kamis, 08 Juni 2017, mulai pukul. 10.00 wib dilaksanakan Sidang Disiplin Polri yang dilangsungkan di lingkungan Po...

INFO GSBI-Tangerang. Kamis, 08 Juni 2017, mulai pukul. 10.00 wib dilaksanakan Sidang Disiplin Polri yang dilangsungkan di lingkungan Polresta Tangerang untuk kasus penamparan terhadap Emelia Yanti MD Siahaan, Sekjend DPP. GSBI, yang dilakukan oleh Kasat Intel AKBP. Danu Wiyata Subroto.

Emelia Yanti MD Siahaan hadir sebagai saksi korban dalam persidang ini. Kehadiran Emelia Yanti MD Siahaan yang didampingi oleh Revan dari Kontras, selaku kuasa hukum, dimintai keterangannya sebagai Saksi korban atas kasus penamparan yang terjadi pada hari Minggu 9 April 2017 lalu.  

Dihadapan pimpinan sidang disiplin Polri, Emelia Yanti MD Siahaan dimintai keteranganya seputar pembubaran aksi dan tindakan penamparan oleh terduga pelanggar, AKBP. Danu W. Subroto. Sekurangnya ada 15 pertanyaan yang ditanyakan oleh pimpinan sidang kepada saksi korban.

Selain Emelia Yanti MD Siahaan, turut hadir juga Kepala Gakumda (penegak hukum daerah) Kota Tangerang Bpk. Kaonang dan Sohari anggota Satpol PP Kota Tangerang, yang juga dimintai keteranganya sebagai saksi seputar kasus penamparan yang terjadi pada minggu pagi (9/4/2017) di Bundaran Tugu Adipura, Tangerang.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Bpk. Kaonang dihadapan pimpinan sidang, bahwa terduga pelanggar disiplin Polri, AKBP Danu W Subroto, telah melakukan upaya-upaya persuasif dan mengajak massa GSBI dialog, tapi justru pihak GSBI, khususnya Sekjend GSBI yang tidak terima dan tidak menghormati Polisi dengan mengeluarkan kata-kata yang kasar.
Sementara Emelia Yanti MD Siahaan selaku saksi korban menilai, bahwa keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP ini tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan dan tendesius (bersifat berpihak). Karena faktanya, pada waktu dihari kejadian terduga pelanggar AKBP Danu W Subroto langsung mengambil paksa poster-poster yang dipegang oleh anggota GSBI, tanpa ada dialog yang dilakukan ataupun menanyakan apakah ada surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh GSBI terkait Unjuk rasa, aksi atau kampanye yang dilakukan. Dihadapan pimpinan sidang, Emelia Yanti MD Siahaan menunjukan surat pemberitahuan Unras tertanggal 6 April 2017 yang telah ditandatangani dan stempel Polisi.

Fakta-fakta lain, sebagaimana short video yang beredar luas, justru anggota Satpol PP yang berada di lokasi, yang terlebih dahulu mengucapkan kata-kata kasar, kotor dan tidak senonoh kepada massa GSBI. Bukan yang sebaliknya seperti yang disampaikan oleh Bpk. Kaonang dalam kesaksiannya dihadapan sidang disiplin Polri siang tadi, di Polresta Tangerang.

“Kami akan terus mengawal sidang disiplin ini hingga mengetahui putusan/sanksi disiplin apa yang akan dijatuhkan, juga dengan laporan pidananya yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,  semua proses ini harus terus di awasi agar menjadi  pembelajaran bagi aparat-aparat kepolisian agar tidak arogan dalam menghadapi aksi-aksi yang dilakukan oleh buruh” ujar Emelia Yanti MD Siahaan.

Sementara Kokom Komalawati, Ketua SBGTS GSBI PT PDK yang turut juga hadir dalam sidang Disiplin Polri ini mengatakan, Terjadinya kasus penamparan ini adalah akibat dari adanya Perwal 02/2017. Perwal 02/2017 merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah kepada investor agar aman dari adanya aksi-aksi  buruh. Menghentikan perjuangan buruh PDK yang sudah lima tahun berjuang adalah tindakan keliru yang dilakukan Pemkot Tangerang, selesaikan kasus PHK bayarkan hak buruh adalah langkah yang tepat dimana peran pemerintah terlihat disini. Dan pemerintah yang harus menyelesaikan kasus ini sejalan dengan rekomendasi Komite ahli ILO untuk kasus 1300 buruh PDK. (kom-As-Red-rd2017).#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item