Posko THR Disnaker Kota Bekasi Hanya Serimonial dan Formalitas Semata

INFO GSBI-Bekasi. Pimpinan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGT-GSBI) PT. Sungintex (Sioen Indon...

INFO GSBI-Bekasi. Pimpinan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGT-GSBI) PT. Sungintex (Sioen Indonesia) yang diwakili oleh Heru Kurniawan sebagai Sekretaris Umum, dan Misnan Sukarman sebagai Kepala Departemen Organisasi  hari ini Jumat, 16 Juni 2017 kembali mendatangi kantor Disnaker Kota Bekasi untuk menindaklanjuti laporan atas tidak di bayarkannya tunjangan hari raya di lingkungan kerja PT. Sungintex (Sioen Indonesia) yang berkedudukan di Jalan Raya Narogong KM.12,5, Pangkalan IV, Desa Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi Barat 17310, Jawa Barat.

Kedatangan pimpinan SBGTS-GSBI PT Sungintex ini untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan oleh SBGTS GSBI ke Posko THR Disnaker Kota Bekasi pada tanggal 12 Juni 2017 lalu. Dengan berbekal surat tanda terima surat pengaduan  Pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintex di terima oleh bapak Oloan Simarmata. Namun dalam penjelasannya sangat mengecewakan bahwa pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintek harus pergi ke Karawang ke kantor Disnakertrans Jawa Barat di Balai Kepengawasan Ketenagakerjaan yang berada di Karawang.

“Ternyata posko THR yang di gembar-gemborkan oleh Menteri Hanif Dakhiri  itu hanya pencitraan saja, faktanya di Posko THR Disnaker Kota Bekasi mandul dan tidak berfungsi sama sekali, pengaduan kami tidak ditindak lanjuti, malah kami di suruh kek Karawang dengan penjelasan yang tidak logis. Posko THR Disnaker Kota Bekasi nampak hanya Serimonial dan Formalitas Semata”. Jelas Heru.

Hari ini Jum'at 16 Juni 2017 pada  pukul 10:15 Wib Heru Kurniawan dan Misnan Sukarman Pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintex mendatangi Posko THR Disnaker Kota Bekasi. Kedatangan Pimpinan SBGTS GSBI Pt Sungintex ini di terima oleh bapak Oloan Simarmata. Dalam penjelasannya bapak Oloan Simarmata justeru menjelaskan bahwa Heru Kurniawan dan Misnan Sukarman harus pergi ke Karawang ke kantor Disnakertrans Jawa Barat di Balai Kepengawasan Ketenagakerjaan yang berada di Karawang. ##(ani-Red2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item