Gelar Aksi di DPR RI, GSBI Tuntut Cabut Perppu Ormas

INFO GSBI-Jakarta (16/8/17). Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan Aliansi Gera...


INFO GSBI-Jakarta (16/8/17). Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan Aliansi Gerakan Buruh pada Rabu 16 Agustus 2017 bertepatan dengan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, menggelar aksi tuntut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Cabut.

Aksi GSBI ini mengambil titik kumpul di Depan Hotel Sutan dan JCC di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Sejak pukul 09.00 wib massa aksi GSBI dan aliansi mulai berdatangan.

Aksi ini semuka akan digelar di depan Gedung DPR RI bertepatan dengan pembacaan pidato kenegaraan oleh Presiden Joko Widodo, namun massa aksi tertahan di dekat fly over taman ria senayan akibat di blokir aparat Kepolisian.

“Kami dihalang-halangi dan di larang menggelar aksi  di depan gedung DR RI, dengan alasan ada acara kenegaraan. Ketika kami protes atas pelarangan tersebut kami malah di ancam akan di bubarkan dan di tangkap”. demikian pejelasan Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI.

Semua massa tertahan dan berbaris rapi dengan terus meneriakkan yel-yel dan bergantian berorasi.

Dalam Orasinya, Sekjend GSBI Emelia Yanti MD Siahaan S.H, mengatakan, Perppu ini merupakan bentuk pembelengguan terhadap hak berserikat dan berpendapatan rakyat Indonesia, Perppu ini berwatak fasis dan ancaman nyata terhadap Demokrasi di Indonesia sebab dengan berdasarkan Perppu telah melegitimasi kewenangan absolut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan MenkoPolhukam untuk memberikan tudingan, tuduhan, hingga penjatuhan sanksi pada Ormas yang dinilai melanggar Perppu

Artinya, Pemerintah dapat memberikan penilaian dan menjatuhkan sanksi kepada Ormas tanpa harus melalui proses pengadilan. Kewenangan ini dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dinilai sepihak sebagai anti pancasila, NKRI, tindakan permusuhan, dan menentang kebijakan pemerintah. Selain itu, konten pembatasan yang paling menonjol adalah persoalan sanksi pidana. Bagi gerakan ormas yang dianggap secara sepihak oleh pemerintah dan kemudian bisa dijerat dengan Perppu itu, maka orang-orang yang ada dalam tubuh ormas tersebut juga dapat diciduk dan dipidanakan serta tanpa melalui mekanisme persidangan sekalipun.

Maka dengan lantang dalan Orasinya yanti mendesak agar pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi segera menarik Perppu tersebut. “Segera cabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” pintanya.

Selain itu yanti Juga meminta dengan tegas kepada pemerintahan Jokowi-JK, agak menghentikan segala bentuk pembatasan hak atas kebebasan berorganisasi, berpendapat, dan ekspresi, serta segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak demokratis dan menentang kebijakan dan tindakan negara yang menindas rakyat.

Setelah berorasi bergantian, dan sekitar pukul 14.30 wib para pimpinan organisasi menggelar Konferensi Pers di lapangan, tepat pukul 15.30 Wib massa Aksi membubarkan diri. (red2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item