Buruh yang Masuk Kerja Shif Malam dan Lembur Cuma Dapat Mie Instan Dua Bungkus

INFO GSBI- Kalimantan Barat . Kondisi kerja dan syarat-syart kerja di PT. Agro Lestari Mandiri Pekawai Mill (GAR-Sinarmas Group) Kabupate...


INFO GSBI- Kalimantan Barat. Kondisi kerja dan syarat-syart kerja di PT. Agro Lestari Mandiri Pekawai Mill (GAR-Sinarmas Group) Kabupaten Ketapang-Kalimantan Barat masih sangat bermasalah apalagi menyangkut kesejahteraan buruh. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Serikat Pekerja Mandiri (SPM)-GSBI PT. ALM Pekawai Mill, Ferdinandus Roni.

Sehubungan dengan Cuti bersama pada hari raya Idul Fitry 1439 H (2018) perusahaan membuat pengumuman tertanggal 11 Mei 2018 yang di tandatangi oleh FM PKWM , bahwa untuk Hari Lebaran dilakukan pergantian hari dengan ketentuan tanggal 13 Mei 2018 hari Minggu masuk kerja menggantikan hari Kamis tanggal 14 Juni 2018.

Atas kebijakan tersebut jelas Serikat menolak,  masa cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah malah mau di ganti hari dengan hari Minggu di tanggal 13 Mei 2018, ini usaha perusahaan untuk merampas hak buruh. Untungnya kami  dari serikat berhasil menolak kebijakan ini, dimana di putuskan tidak jadi ganti hari, namun perusahaan tetap keluarkan kebijakan bahwa tanggal 14 Juni 2018 bagi buruh yang tidak memiliki hak cuti buruh di wajibkan masuk kerja seperti biasa dan bagi yang tidak masuk katanya akan di anggap mangkir.

Yang lebih parah lagi di Perusahaan ini adalah bagi buruh yang kerja lembur malam  (shif) masuk jam 5 sore pulang jam 7 pagi, tidak di kasih ekstrapuding dan juga makan, buruh hanya di kasih Mie Instan 2 (dua) bungkus. Sama seperti hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 ini buruh yang masuk kerja lembur juga tidak di kasih makan nasi tapi hanya di kasih Mie Instan 2 (dua) bungkus. Hal ini sudah berlaku lama dan seperti itu di perusahaan PT. Agro Lestari Mandiri.

“Target Tinggi, Tenaga kami terus di peras, jam kerja kami panjang, tapi kesehatan dan kesejahteraan kami tidak pernah di perhatikan”. Tegas Ferdinandus Roni.

Mendapatkan laporan masalah di PT. Agro Lestari Mandiri, Kubana Yastika Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI mengatakan, prihatian dan kaget, masa perusahaan dibawah GAR-Sinarmas Group masih memperlakukan buruhnya seperti itu. Itu tidak pantas dan tidak layak.  Kerja shif malam dan Lembur lebih dari tiga jam, bahkan di hari Minggu masuk perusahaan tidak memberikan Makan Buruh secara layak (hanya 2 bungkus Mie Instant) ini pelanggaran dan penindasan terhadap buruh. Manajemen PT. ALM –GAR Sinarmas Group harus mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan ini. Perusahaan jangan hanya mau ambil untung terus tapi tidak memperhatikan hak buruh, kesehatan dan kesejahteraannya. Pungkas Kurbana. (red-2018)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item