DPC GSBI Sukabumi Menolak Surat Edarat dan Menuntut Gubernur Jawa Barat Menerbitkan Surat Keputusan untuk Penetapan UMK

INFO GSBI- Sukabumi. Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil pada 21 November 2019 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Up...


INFO GSBI-Sukabumi. Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil pada 21 November 2019 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Nomor : 561/75/Yanbangsos.

Surat Edaran (SE) ini penganti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMK tahun 2020 di provinsi Jawa Barat. Baru tahun ini, dan yang pertama dalam penetapan UMK di seluruh Provinsi di Indonesia dikelurkan melalui Surat Edaran (SE).

Atas dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, DPC GSBI Kabupaten Sukabumi melalui rilisnya tertanggal 22 November 2019 yang ditandatangani langsung oleh Dadeng Nazarudi selaku Ketua , menyatakan Menolak adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 dan menuntut untuk di ganti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagaimana perundang-undangan dan PP 78 tahun 2015.

“ Kami menolak penetapan UMK ini hanya melalui Surat Edaran (SE). Ini tidak seperti biasanya. Kalau merujuk pada UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan-Undangan,  Surat Edaran (SE) kan tidak termasuk peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan dalam artian masuk peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving), sehinga Surat Edaran (SE) dipastikan tidak akan memiliki kekuatan hukum. Dan ini akan berdampak besar jika penetapan UMK hanya dengan Surat Edaran (SE) saja. Ini dipastikan akan membuat ketidakpastian dalam pelaksanaan UMK, dengan Surat Keputusan (SK) saja masih banyak perusahaan yang membandel apalagi hanya dengan Surat Edaran (SE).” Demikian di sampaikan Dadeng.

Melalui rilisnya juga DPC GSBI memberitahukan kepada seluruh pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan unsur pengusaha bahwa GSBI menyatakan akan melakukan aksi bersama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi bahkan se Jawa Barat untuk menuntut Gubernur Jawa Barat agar mengganti Surat Edaran (SE) tentang UMK ini dengan Surat Keputusan (SK) sebagaimana biasanya dan demi adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan UMK.

“ GSBI menuntut Gubernur Jawa Barat, saudara Ridwal Kamil untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 dan segera di ganti atau di keluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagaimana biasanya.’ Tegas Dadeng. []#
Dan berikut ini  Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Daerah Provinsi Jawa Barat :




x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item