Pecat Buruh Hamil, GSBI Laporkan PT Sungintex Sion Indonesia ke Komnas Perempuan

INFO GSBI-Jakarta.  Sembari mengendong anaknya Darkisem yang didamping Pengurus SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sion Indonesia) dan DPP GSBI m...


INFO GSBI-Jakarta.  Sembari mengendong anaknya Darkisem yang didamping Pengurus SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sion Indonesia) dan DPP GSBI mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (Komnas Perempuan) di Jakarta, hari ini Jumat, 6 Desember 2019 untuk melaporkan Kasus pemecatan yang dialaminya pada 24 November 2017 lalu.

Baca : https://www.infogsbi.or.id/2019/11/darkisem-mengajukan-cuti-hamil-malah-di.html

“Hari ini GSBI Pusat bersama Pimpinan SBGTS-GSBI PT Sungintex (Sion Indonesia) dan korban melakukan Pelaporan atas kasus yang dialami anggota GSBI yaitu Darkisem  buruh perempuan 4 orang anak yang dipecat PT Sungintex ketika mengajukan cuti Hamil dan melahirkan,  tepatnya pada 24 November 2017 lalu dengan alasan kontrak kerjanya telah habis, padahal perjanjian kontra terakhir yang ditanda tangani Darkisem harusnya berakhir tanggal 15 Pebuari 2018”. Ungkap Kurbana Yastika Kepala Departemen Advokasi dan Kampaye Massa DPP GSBI.

Lebih lanjut Kurbana menjelaskan, “Darkisem sebagai perempuan menjadi korban, selain saat mengajukan cuti melahirkan di PHK, di intimidasi, diperlakukan tidak adil.  Malang tidak dapat ditolak, keadaan bayi Darkisem lahirpun  dengan kondisi mengenaskan, bayi malang itu menderita Sindrom Achondraplasia (Sindrom Keterlambatan pertumbuhan tulang) sehingga bayi berusia 22 bulan ini masih belum bisa apa-apa. Badannya lemah kurus, kepala membesar, kaki leter X, tidak bisa bergerak bahkan juga berbicara sekedar mengucapkan mama tidak bisa. Dadanya tidak kempis semakin kedalam. Sindrom Achondraplasia yang diderita oleh bayi Darkisem, bisa saja merupakan dampak dari stress yang diderita oleh Darkisem. Di PHK pada saat  hamil  dengan suami yang  tidak bekerja, tentu dapat membuat kondisi kejiwaan Darkisem terganggu. Strees tentu saja menghadapi kesulitan ekonomi dengan tiga anak yang masih membutuhkan biaya hidup. Makanya kami datang ke Komnas Perempuan untuk mengadukan permasalah ini agar menjadi perhatian dan Komnas Perempuan juga bisa turun tangan dan terlibat dalam kasus ini”.

Darkisem dan Pimpinan GSBI di Kantor Komnas Perempuan proses pangaduan dan laporannya diterima oleh Ibu Della Febby perwakilan Komnas Perempuan. Dalam dialog yang berlangsung GSBI menjelaskan kedudukan dan latar belakang kasus pemecatan Darkisem secara singkat, dan proses-proses yang dilakukan dan yang dialami Darkisem saat ini.

Sementara Ani Nurhayati, Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT Sungintex (Sion Indonesia) yang turut mendampingi korban mengatakan, “Pemecatan terhadap Darkisem tidaklah adil. Perjanjian kerja kontrak (PKWT) yang dilakukan PT. Sungintex  terhadap Darkisem melanggar ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 termasuk tindakan PHK nya ini melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 153 ayat 1 poin e Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (hukum Indonesia) yang berbunyi :“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya”. Tapi PT. Sungintex (Sioen Indonesia) lakukan itu, bahkan PHK nya Darkisem ini penuh dengan ancaman dan intimidasi’.

Sekilas tentang Darkisem

Darkisem binti Cariman, perempuan ibu 4 (empat) anak, lahir di Indramayu – Jawa Barat 23 Mei 1977. Adalah buruh perempuan di PT. Sungintex (Sioen Indonesia) yang bekerja sejak tanggal 23 Februari 2014 pertama kali ditempatkan bekerja dibagian produksi, selanjutnya di mutasi kebagian Sample, hingga diberhentikan oleh perusahaan pada tanggal 24 November 2017 .

Darkisem Binti Cariman bekerja di bagian sample dengan upah sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan yang seharusnya upah yang di terima sebesar Rp. 3.915.353,71,- (tiga juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh tiga koma tujuh puluh satu rupiah) sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.165-Yanbangsos/2017 tertanggal 21 Nopember 2017.

Darkisem bekerja dengan sistem kerja kontrak, dengan perpanjangan kontrak selama 4 (empat) kali dengan durasi kontrak 6 (enam) bulan sekali, tetapi tidak pernah mendapatkan salinan perjanjian kontraknya.

Pada November 2017, dalam masa usia kandungan 8 (delapan) bulan, Darkisem binti Cariman mengajukan hak cuti melahirkan. Surat diajukan melalui bagian Planning di Departemen Sample.
Dengan proses yang panjang dan rumit serta cenderung dipersulit untuk mendapatkan hak cuti sampai harus menghadap pihak Manager HRD perusahaan. “Tiba di ruang Manajer HRD. Setelah basa-basi, tanpa tedeng aling-aling manajer HRD mengatakan: Darkisem dipecat!”. Benar-benar malang nasibnya Darkisem,  Hak Cuti Melahirkan Tidak Didapat, Malah Makian, Intimidasi dan PHK dengan alasan habis kontrak yang di dapat. Padahal perjanjian kontra terakhir yang ditanda tangani harusnya berakhir tanggal 15 Pebuari 2018.

Darkisem di PT. Sungintex (Sioen Indonesia) berabung dan menjadi anggota serikat SBGTS-GSBI, bahkan sebagai pendiri dari organisasi PTP. SBGTS-GSBI dilingkungan kerja PT Sungintex (Sioen Indonesia) yang di bentuk pada Pebuari 2017. [ss-rd/des19]#.

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item