GSBI Tuntut DPR-RI Batalkan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

INFO GSBI-Jakarta, 11/04/2020.  Di tengah wabah pandemi Corona (Covid 19) yang telah menyebar dibanyak negara sekurangnya 211 negara ter...


INFO GSBI-Jakarta, 11/04/2020.  Di tengah wabah pandemi Corona (Covid 19) yang telah menyebar dibanyak negara sekurangnya 211 negara terkonfirmasi termasuk Indonesia (update data WHO per 8 April 2020). Bahkan di Indonesia penyebarannya semakin luas, korbannyapun semakin terus bertambah. Update Data per 10 April 2020 saja : 3.512 Positif Corona COVID-19, dan 306 meninggal dunia.

Ditengah wabah ini dan kegentingan ekonomi dan kesehatan rakyat pastinya kita berharap DPR-RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah fokus pada penanganan penyebaran virus Corona, korban dan dampaknya secara sosial eknomi terhadap negara dan rakyat. Tapi tidak dengan DPR RI dan pemerintahan rezim Jokowi-MA ini.

Bagaimana tidak, Kamis 2 April 2020 lalu DPR RI menggelar Rapat Paripurna, dalam rapat ini anggota DPR-RI telah memutuskan tetap akan melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan sepakat membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk di serahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. 

Dan pada Selasa 7 April 2020 Badan Legislasi (Baleg) pun menggelar rapat dengan salah satu agendanya Pengesahan Jadwal Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.

Menyikapi hal tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan jutaan buruh Indonesia menolak keras Omnibus Law RUU Cipat Kerja yang sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri untuk menjalankan ekspor capital serta menjadikan Indonesia negeri terbelakang, bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang dan Investasi serta menjadi Pasar bagi prodak-prodak Imperialisme.  Dan GSBI pun mengecam sikap para anggota DPR-RI yang katanya wakil rakyat namun tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan rakyat dan kaum buruh Indonesia yang saat ini sedang bertaruh nyawa dengan tetap harus bekerja ditengah ancaman bahaya virus Corona (Covid19) serta ancaman PHK dan kehilangan pendapatan. Menyayangkan dan mengecam stas sikap Anggota DPR RI yang menutup mata dan telinga terhadap aspirasi rakyat dan jutaan buruh Indonesia, dengan sikap tetap menyetujui dan tetap melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditengah ancama bahaya wabah pandemi virus Corona (Covid 19). Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman.

GSBI menilai para anggota DPR RI yang tetap mengesahkan dan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja baik dalam rapat paripuna dan di Baleg DPR RI tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan rakyat dan buruh Indonesia yang sampai saat ini harus bertaruh nyawa ditengah ancaman bahaya virus Corona (Covid19) dengan tetap harus bekerja di pabrik-pabrik, ditengah himbauan social distancing dan penerapan PSBB.

GSBI tidak mengerti dengan sikap dan pikiran para anggota DPR RI dan pemerintah saat ini, seperti aji mumpung disaat rakyat dan jutaan buruh terkena musibah, fokus menghadapi virus Corona serta melawan PHK dan pemotongan upah akibat dampak corona malah semangat mau bahas dan mau sahkan aturan yang bermasalah, kontroversial RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang jelas merugikan banyak kelompok masyarakat, bertentangan dengan 27 putusan Mahkamah Konstitusi dan norma UUD 1945. Rancangan Undang-Undang sapujagat Cipta Kerja “Omnibus Law” super prioritas pemerintahan presiden Jokowi ini tidak dibutuhkan buruh dan apalagi rakyat Indonesia, banyak merugikannya dari pada menguntungkannya. Lebih Buruk dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 serta undang-undang terdampak lainnya.

Bahkan muatan isi (substasi) dari pasal-perpasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja memperlihatkan komitmen buruk Pemerintah terhadap perlindungan buruh, lingkungan hidup dan kedaulatan bangsa. RUU ini akan melanggengkan kondisi krisis, memudahkan investasi, namun menaruh rakyat di bawah ancaman bencana. Terutama dalam Klaster Ketenagakerjaan nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan buruh yang selama ini didapat buruh, menghilangkan aspek perlindungan bahkan menghilangkan aspek pidana bagi pengusaha pelanggar.

Padahal masih banyak PR yang harus dikerjakan DPR RI dan Pemerintah. Seperti masalah PHK buruh, pemotongan upah buruh akibat dampak Covid 19, akses tes yang terbatas, dan perlengkapan APD yang minim.

Akibat dampak Covid 19 dan kebijakan Social Distancing ataupun PSBB saat ini, sudah banyak industri formal dan informal yang mengalami guncangan dan mulai melakukan PHK dengan berbagai alasan. Sudah banyak perusahaan meliburkan buruhnya selama 10-14 hari dan/atau diliburkan secara bergilir dengan skema pembayaran upah 50% dan bahkan ada yang upahnya tidak di bayar sama sekali (No Work, No Pay). 

Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa pandemi global Covid-19 terus menjadi ancaman bagi semua orang dan negara. Dari sisi ekonomi, semua Negara menghadapi perlambatan dan mungkin resesi. Sektor Ketenagakerjaan baik bagi dunia usaha terutama bagi buruh/pekerja serta mayoritas rakyat Indonesia, terutama yang mengantungkan hidup dan kebutuhan ekonominya dari penghasilan harian atau upah berdasarkan kehadiran kerja mengalami dampak buruk terbesar.

Berdasarkan sumber data Ditjen PHI dan Jamsos - Kemnaker RI per-07 April 2020 saja bahwa total jumlah perusahaan, pekerja/buruh, tenaga kerja sektor formal dan informal terdampak Covid-19 :

1. Sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK ada 1.010.579 buruh dan 39.977 perusahaan.
2. Sektor informal yang terdampak 34.453 perusahaan, 189.452 buruh.
3. Jumlah Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dirumahkan dan di-PHK di Sektor Formal : Dirumahkan : 873.090 pekerja/buruh dari : 17.224 perusahaan dan di-PHK : 137.489 pekerja/buruh dari : 22.753 perusahaan.
4. Jumlah Perusahaan dan Tenaga Kerja Terdampak di Sektor Informal : Terdampak tenaga Kerja : 189.452 orang dari : 34.453 perusahaan.

Dan GSBI meyakini berdasarkan pada fakta lapangan jumlah tersebut konkritnya jauh berkali-kali lipat lebih besar, serta dipastikan akan terus meningkat jumlahnya dan semakin luas sebaran serta korbannya.

Untuk itu kami Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sehubungan dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini berada dan di bahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI MENUNTUT DAN MENDESAK Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI untuk segera MEMBATALKAN DAN MENGHENTIKAN Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mengingat pembahasan materi yang terdapat pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama sekali tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk dilanjutkan.

Selanjutnya menuntut dan mendesak DPR RI bersama pemerintah untuk fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran dan dampak virus corona (Covid 19) serta memberikan perhatian serius terhadap keadaan rakyat Indonesia saat ini yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan kesehatan.

DPR mesti mengesampingkan dulu pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang bermasalah ini dan fokus menjalankan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan kepada pemerintah di tengan penanganan wabah Corona. Pemerintah pun harus mengutamakan penyempurnaan orientasi dan kebijakan untuk menghasilkan upaya penanganan yang tegas, tepat, dan tangkas. Jangan sampai lah pembentuk undang-undang memanfaatkan situasi krisis ini untuk menciptakan “virus-virus” yang melumpuhkan demokrasi konstitusional dan hak-hak konstitusional rakyat. Tegas Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI []

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item