SBGTS GSBI PT. Sulindafin Mengutuk dan Mengecam Tindakan Brutal PT.Sulindafin Yang Membongkar Paksa Tenda Perjuangan Buruh

INFO GSBI-Kota Tangerang. PT. Sulindafin dengan mengerahakan 20 personil lebih satuan keamanan (Security) dengan paksa mengobrak-abrik memb...



INFO GSBI-Kota Tangerang.
PT. Sulindafin dengan mengerahakan 20 personil lebih satuan keamanan (Security) dengan paksa mengobrak-abrik membongkar paksa tenda perjuangan yang didirikan buruh PT. Sulindafin sejak Desember 2019. Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Asisten Direktur PT. Sulindafin Rabu, 03 Juni 2020 pukul 08.00 WIB dengan membawa pisau cutter memotong tali-tali tenda dan merobohkan tiang-tiangnya.

PT. Sulindafin sejak bulan Desember 2019 telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan skema penutupan perusahaan. Namun kenyataanya Januari 2020 perusahaan beroperasi kembali. Sebaliknya perusahaan memaksa buruh untuk mengundurkan diri dengan memberikan pensangon 70%  dari satu kali ketentuan pasal 156 Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. 

Bagi buruh yang menolak tawaran, perusahan tidak memberikan pekerjaan, Upah, Tunjangan Hari Raya (THR) serta menghentikan premi BPJS Kesehatan buruh akibatnya 5  buruh dan keluarga buruh meningal dunia, dan belasan keluarga buruh yang membutuhakan layanan dan pengobatan tidak mendapat pelayanan BPJS Kesehatan sejak Januari 2020.

Atas peristiwa ini Dedi Isnantio Ketua Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT.Sulindafin Kota Tangerang (PTP.SBGTS-GSBI PT. SULINDAFIN) mengatakan, “ini tindakan yang tidak manusiawi dan intimidasi kepada buruh dan jelas melanggar kebebasan beroganisasi, kami mengutuk dan mengecam keras atas pengrusakan dan pembongkaran tenda perjuangan buruh PT. Sulindafin”. 

Lebih lanjut Dedi menyampaikan, Perlu di ketahui bahwa walaupun kasus ini sudah masuk ke PHI, tetapi kalau belum ada putusan tetap maka 249 orang yang  bertahan statusnya masih buruh PT Sulindafin. Karena belum ada putusan yang inkracht, seperti yang tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 155.  Dan berbicara mengenai menghargai proses PHI yang sedang berjalan, ini yang tidak menghormati itu kami apa pihak perusahaan. 

Yang jelas-jelas tidak menghargai aturan yang berlaku dan sudah melakukan pelanggaran hukum adalah managemen PT Sulindafin dengan tindakan melakukan PHK ilegal, Tidak membayar iuran BPJS sesuai aturan; Melanggar UU 13/2003 pasal 155. 

Kami mendesak dan menuntut PT. Sulindafin untuk Segera membayar upah Desember 2019 sd Juli 2020, Tunjangan Hari Raya (THR) serta membayar Iuaran BPJS Kesehatan buruh; Segera mempekerjakan buruh Sulindafin yang masih bertahan tanpa syarat; Meminta tanggung jawab Polres Kota Tangerang atas tindakan brutal yang dilakukan PT.Sulindafin Kota Tangerang telah melanggar kebebasan berorganisasi serta Menuntut Wali Kota Tangerang Bpk. Arief Wismansyah untuk segera dan serius memberikan perlindungan kepada buruh PT.Sulindafin. Demikian tegas Dedi Isnanto. []

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item