Sidang Kasus Buruh PT Sulindafin Tertunda Kembali, Karena Pengadilan Negeri (PN) Serang di Tutup Sementara, Setelah Beberapa Staf Pegawai nya Positif Covid-19

INFO GSBI-Serang. Seharusnya tanggal 26 Agustus 2020 nanti adalah agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus PHK Buruh PT Sulindanfin...

INFO GSBI-Serang. Seharusnya tanggal 26 Agustus 2020 nanti adalah agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus PHK Buruh PT Sulindanfin di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang Banten. 

Namun agenda tersebut nampaknya harus ditunda, karena pada tanggal 23 Agustus 2020 Panitera PHI Serang Banten, bapak Prayitno melalui pesan Whatsapp menyampaikan kepada kuasa hukum buruh PT. Sulindafin dan pimpinan SBGTS-GSBI PT Sulindafin, bahwa persidangan ditunda sampai tanggal 09 September 2020 diikarenakan ada beberapa staf PHI Serang yang positif Covid-19. 

Melalui halaman website resminya PHI Serang menjelaskan bahwa  tanggal 11 Agustus 2020 bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang melakukan tes massal Swab kepada 122 warga Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA. Hingga saat ini masih ada sebanyak tujuh orang tidak ikut tes karena berhalangan tetapi tetap diwajibkan untuk melakukan swab tes. 

Dijelaskan bahwa hasil dari tes tersebut menunjukkan ada nya beberapa staf pegawai PHI Serang positif Covid19.

Penundaan ini tentu berdampak dan merugikan bagi para pencari keadilan hukum di PN Serang tak terkecuali bagi ratusan buruh PT.  Sulindafin yang tergabung dalam SBGTS-GSBI yang saat ini kasusnya sedang dalam proses persidangan di PHI -PN Serang Banten yang mau masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Wabah atau pandemi Covid19 ini benar-benar membawa dampak berat bagi kami, selain sejak perusahaan melakukan PHK sepihak pada tanggal 28 November 2019, dan buruh yang menolak PHK tidak menerima upah juga dihentikan pelayanan BPJS Kesehatannya. Sudah begitu proses pencarian keadilan kami di PHI juga terus tertunda, dan ini menjadi semakin panjang penderitaan kami, karena proses pengadilan jadi tambah lama". Demikian di sampaikan Dedi Isnanto, Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT. Sulindafin.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, “ Anggota pasti kecewa dengan penundaan ini, karena harapannya September sudah ada putusan yang mengikat untuk kasus kami. Tapi kami mau bagaimana lagi, terpapar Covid-19 tentu bukan kemauan siapapun, waktu dua minggu ini akan kami manfaatkan dengan melakukan perjuagan non litigasi harapanya perjuangan non litigasi dapat menekan pengusaha, hingga mau segera mempekerjakan kami 244 orang.” tegasnya.

Bulan November pengusaha PT Sulindafin menutup pabriknya secara mendadak dengan alasan rugi, 1200 buruh di PHK dengan kompensasi 70% dari satu kali ketentuan dan pembayaran dilakukan dengan cara dicicil selama empat bulan. Dari 1200 buruh 244 buruh menolak PHK illegal tersebut karena faktanya sampai hari ini PT Sulindafin masih beroperasi, buruh melihat ada indikasi kecurangan dari penutupan PT Sulindafin ini, penutupan ini tidak murni karena rugi. Tetapi lebih pada keinginan untuk mengganti status buruh. Hal ini terbukti dari buruh yang saat ini bekerja kembali, mereka bekerja dengan status harian lepas upah dibawah ketentuan serta tidak mendapat fasilitas apapun. (kom-red)#. 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item