Tripatit Temui Jalan Buntu, Buruh CV MGL PT. SRR Sleman Kembali Gelar Aksi

Poto dok Suara Indonesia, aksi buruh CV.MGL dan PT. SRR didepan kantor PT. SRR Sleman INFO GSBI-SLEMAN - Rabu 19 Agustus 2020 perundingan Tr...

Poto dok Suara Indonesia, aksi buruh CV.MGL dan PT. SRR didepan kantor PT. SRR Sleman


INFO GSBI-SLEMAN
- Rabu 19 Agustus 2020 perundingan Tripartit antara buruh CV. MGL dan PT. SRR dengan pihak perusahaan berlangsung di kantor Disnaker Sleman Yogyakarta. 

Pihak buruh di wakili oleh pimpinan Serikat Buruh Peternakan (SBP)-GSBI dan didampingi oleh pimpinan DPD GSBI D.I.Yogyakarta, sedang pihak perusahaan hanya datang di wakili pengacaranya. 

Perundingan pun tidak menghasilkan dan/atau tidak mencapai kata sepakat, karena pihak perusahaan tidak bersedia membayar hak buruh yang di PHK dan THR nya.

Setelah gagal mencapai kata sepakat, dalam perundingan bipartit maupun tripartit, belasan buruh CV Mega Gema Lestati (MGL) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mengelar aksi di kantor PT Saliman Riyanto Raharja, perusahaan yang masih satu nauangan CV MGL, Rabu (19/8/2020).

Aksi yang didampingi Pimpinan DPD. GSBI D.I.Yogyakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) D.I.Yogyakarta ini menuntut segera dibayarkan tunjangan hari raya (THR) beserta denda kepada buruh yang belum diterima serta hak pesangon bagi buruh yang di PHK apabila perusahaan tidak bersedia mempekerjakan kembali.

Erlangga, dari DPD GSBI D.I Yogyakarta mengatakan, dalam perundingan tripartit yang diperjuangkan adalah keadilan buruh.

"Kami perjuangkan hak buruh yang di PHK supaya mendapatkan hak sesuai perundang-undangan. Jika perusahaan tidak bersedia mempekerjakan kembali buruh, yang kami mintakan adalah pesangon/ kompensasi sesuai UU Ketenagakerjaan. Dan total pesangon yang kami minta sebesar Rp 1,4 miliar." sebut Angga.

Angga menambahkan, pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan buruh dan perusahaan hanya bersedia akan memberikan pesangon sebesar Rp 225 juta, yang itu nilainya jauh dari ketentuan perundangan-undangan, ungkap Angga.

Perundinganpun tidak ada titik temu, maka buruh mengelar aksi, mendesak hak untuk segera dipenuhi.

"Managemen CV.MGL dan PT.SRR harus hormati buruh, harus hormati dan patuhi hukum, jangan hanya keruk keuntungan saja dengan memeras buruh, tapi mengabaikan hak-hak normatif buruh. Ini tidak adil, ini praktek penindasan. THR itu diatur hukum, masa kasih THR disebut tali asih dan alakadarnya saja. Merumahkan buruh sesuka hatinya saja dan mem PHK buruh tapi tidak mau memberi hak pesangon sesuai Undang-undang ketenagakerjaan".  Demikian ungkap Ery Wibowo Ketua SBP CV. MGL.

Seperti di beritakan oleh Suara Indonesia, menanggapi aksi tersebut, Kuasa Hukum CV Mega Gema Lestari (MGL) sekaligus PT Saliman Riyanto  Raharja (PT. SRR) Muhammad Fatkul Huda menjelaskan THR sudah dibayarkan dalam bentuk tali asih. Dimana taliasih oleh buruh mungkin dimaknai bukan sebagai THR.

"CV MGL selama dua tahun berturut-turut mengalami kerugian. Bahkan menanggung piutang sekitar Rp 40 miliar.CV MGL terpaksa memPHK 19 karyawannya. Dan pihak manajemen beritikad baik dengan memberikan pesangon sebanyak Rp 225 juta," terang Fatkul Huda.

Dan terkait rencana buruh yang akan meneruskan persoalan ini pengadilan hubungan industrial (PHI), Fatkul menyatakan akan mengikuti dan menghormati langkah mereka.

"Perusahaan berharap sebelum sampai pengadilan nantinya ada titik temu atau kesepakatan," pungkasnya. (RD-Lanjar Artama/Suara Indonesia )#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item