Pernyataan Sikap GSBI Mengecam Atas Penangkapan Pimpinan FMN Cabang Makasar

Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) Mengecam dan mengutuk penangkapan serta kriminalisasi akt...


Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)

Mengecam dan mengutuk penangkapan serta kriminalisasi aktivis gerakan demokratik Indonesia yang menolak UU Cipta Kerja. Bebaskan Segera Supianto (Ijul) Pimpinan Front Mahasiswa Nasional Cabang Makassar tanpa Syarat!!


Salam Demokrasi !!!
Rakyat terus dipertontonkan dengan watak asli rejim Jokowi dalam mengadapi protes buruh, tani, pemuda mahasiswa untuk dicabutnya UU Cipta Kerja dengan tindakan fasis. Penangkapan  Supianto (Ijul) oleh Polresta Makassar adalah teror nyata pemerintah terhadap rakyat yang menentang kebijakan anti rakyat. Terorpun disertasi dengan kekerasan, kriminalisasi dan adu domba rakyat. Bahkan UU ITE pun digunakan sebagai instrumen pembungkam suara rakyat.

Penangkapan Supianto (Ijul) Pimpinan Front Mahasiswa Nasional Cabang Makasar didugakan terlibat demontrasi di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 22 Oktober 2020 yang berahir ricuh yang menimbulkan terbakarnya 1 unit mobil ambulan milik Partai Nasdem. Kenyataannya baik Supianto (ijul) maupun secara organisasional Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar tidak terlibat aksi yang disangkakan. Pengakuan yang dilontarkan salah satu orang yang ditangkap oleh Polresta Makassar yang berujung penangkapan Supianto tanpa dasar.Jutru Supianto diminta mengambil dan memengang celana coklat, baju warna hitam dan sepatu untuk mengakui milik Supianto di Sekretariat FMN adalah pemaksaan pihak kepolisian. Barang-barang tersebut bukan milik Supianto. (Kejadian Penangkapan Supianto 23 Oktober 2020,Kronologi  FMN). 

UU Cipta kerja yang mendapatkan protes keras rakyat dengan demontrasi besar diberbagai wilayah di Indonesia bahkan surat penolakan dari jajaran birokrasi Bupati/Walikota dan Gubernur yang disampaikan kepada Presiden tidak mengoyahkan keangkuahan rejim yang senantiasi mengabdi pada kehendak borjuasi komprador dan tuan tanah untuk terus menjarah Sumber Daya Alam dan ekspoitasi tenaga kerja Indonesia melalui UU Cipta Kerja.

Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah jalan untuk mempercepat keuntungan (super profit) borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen imperialis di dalam negeri melalui pencurian nilai lebih hasil kerja buruh serta surplus produk (produk lebih) kaum tani. UU Cipta Kerja sesungguhnya kelajutan dari program Word Bank (WB), International Monetary Fund (IMF), Word Trade Organitation (WTO) untuk menjalankan skema Neoliberalisme (deregulasi privatisasi, liberalisasi) yang harus dijalankan oleh pemerintah boneka di negeri-negeri jajahan dan setengah kolonial seperti Indonesia sebagai tumbal utama krisis Imperialis yang semakin akut. 

Omnibus Law UU Cita Kerja sengaja dirancang oleh rezim Jokowi sebagai persembahan untuk memperlancar dan memudahkan ekspor kapital Imperialis pimpinan Amerika Serikat di Indonesia  Hal ini ditujukan untuk memperkuat cengkeraman penghisapan Imperialis AS di negara-negara boneka (jajahan) termasuk Indonesia. Tujuan utama Omnibus Law adalah menyejahterakan kaum pemodal asing, pengusaha komprador dan tuan tanah besar di dalam negeri dengan membuka ruang eksploitasi besar-besaran atas tenaga kerja dan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Maka jelas, Omnibus Law UU Cipta Kerja hadir sebagai penghalang besar bagi aspirasi dan tuntutan  mendesak rakyat  Indonesia untuk landreform sejati dan pembangunan industri nasional

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) meyakini bahwa penciptaan lapangan kerja bagi seluruh rakyat dan semua masalah yang dihadapi kaum buruh dan rakyat Indonesia saat ini dapat di atasi jika dijalankannya Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional, bukan utang dan investasi asing.

Karena Land reform sejati menjadi pondasi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang dan monopoli sumber kekayaan alam oleh imperialis dan kaki tangannya, sehingga memiliki cadangan bahan baku yang melimpah untuk membangun industri nasional yang mandiri dan ketersediaan pangan yang memadai bagi rakyat. 

Industrialisasi nasional yang dibangun tanpa harus bergantung pada investasi asing, bahan baku impor dan pasar ekspor. Ini akan menjadikan Indonesia memiliki cadangan modal yang berlimpah untuk dapat membangun kemandirian bangsa dan kesejahteraan bagi rakyat. Upah akan sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup buruh dan keluarga, ketersediaan lapangan kerjan akan dibuka seluas mungkin dan juga jaminan kepastian kerja. Seluruh aspek mengenai kepentingan umum (pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial) sepenuhnya menjadi tanggungan Negara.

Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja akan semakin memperkuat monopoli tanah dan menghadang kemajuan tenaga produktif rakyat Indonesia. Kedepan posisi buruh dan calon buruh yang saat ini masih duduk di Sekolah Menengat Atas (SMA) dan dibangku perkuliahan akan semakin rentan dalam mendapatkan perlindungan atas kepastian kerja, waktu kerja, K3 dan upah murah dengan berbagai pengurangan dan penghilangan hak buruh.

Bagi kaum tani, nelayan, dan suku bangsa minoritas akan semakin tergusur dari tanahnya. Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja akan semakin mempertebal praktik monopoli dan masifnya perampasan tanah-tanah rakyat dengan kemudahan dan penyederhanaan perijinan dan investasi dalam Omnibus Law. Bank Tanah (Land Bank) justru semakin memperkuat kedudukan negara sebagai tuan tanah yang bertugas menguasai tanah atas nama negara dan menyewa-sewakan tanah kepada investor asing selama puluhan tahun.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai pusat gerakan buruh militan berdiri bersama kaum tani, Pemuda Mahasiswa mengutuk dan mengecam penangkapan Supianto (ijul) pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Makassar. Selain itu Atas nama keadilan dan menjujung tinggi hak dasar rakyat GSBI Menuntut :
  1. Polresta Makassar harus Segera bebaskan Supianto (Ijul) dan 16 orang yang ditangkap tanpa syarat
  2. Hentikan kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi terhadap rakyat yang memprotes UU Cipta Kerja serta Hentikan provokasi dan pecah belah/adu domba diantara rakyat
  3. Cabut dan Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendukung seluruh gerakan rakyat demokratik menolak UU Cipta Kerja dan menyerukan untuk memperkuat persatuan yang didasari oleh aliansi dasar klas buruh dan kaum tani sebagai mayoritas rakyat Indonesia dan menarik dukungan luas dari pemuda, mahasiswa, kaum intelektual dan profesional untuk menolak dan bersiap melawan pelaksanaan UU Cipta Kerja sebagai pelaksana Neoliberalisme di Indonesia.


Jakarta, 25 Oktober 2020

HORMAT KAMI,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)


RUDI HB DAMAN
Ketua Umum


EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH 
Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item