SBGTS-GSBI PT.Sunindo Adipersada Kembali Datangi UPTD Wilayah I Bogor

INFO GSBI-Bogor, 27/04/2021. Menindaklanjuti surat ajuan audensi yang dikirim kan sebelum nya, Selasa 27 April 2021, Pengurus DPC dan PTP. S...


INFO GSBI-Bogor, 27/04/2021. Menindaklanjuti surat ajuan audensi yang dikirim kan sebelum nya, Selasa 27 April 2021, Pengurus DPC dan PTP. SBGTS -GSBI PT. SAP mendatangi kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor di Jl.K S Tubun No.150 Cibuluh Bogor.

Audensi atau pertemuan dengan pihak pengawas Ketenagakerjaan ini dilakukan untuk memastikan kembali terkait kasus tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan direktur PT. Sunindo Adipersada.

Sebagaimana diketahui, berkas berkas Iwan Tirta selaku Direktur PT. Sunindo Adipersada bolak balik di kembalikan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, seperti pihak keJaksaan enggan tangani kasus ini. Jika tidak salah untuk ke empat kalinya berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan masih belum ada titik terang di gelar persidangan. Demikian disampaikan Thomas Sugiyono disela sela pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan, SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada berharap ini adalah terakhir kalinya berkas dikembalikan Kejaksaan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Cibinong segera menyidangkan kasus ini, karena sudah terlalu lama dari pertama berkas masuk belum juga disidangkan, karena sebenarnya pelanggaran yang dilakukan sudah terang. jelas Thomas.

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor dan Kejaksaan sebagai lembaga negara seharusnya menjalankan amanat hukum dan mampu menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

SBGTS-GSBI PT. SAP dan DPC GSBI Kabupaten Bogor berkomitmen akan mengawal dan memastikan proses hukum terhadap kasus Iwan Tirta dijalankan dengan benar dan sungguh-sunguh.

Dalam kesempatan ini juga dijelaskan bahwa segala sesuatu kelengkapan berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan sudah dilengkapi oleh UPTD khususnya PPNS salah satunya kesaksian saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI), jadi seharusnya tidak ada lagi alasan dari Kejaksaan untuk tidak segera menyidangkan kasus ini. ()

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item