Menyambut Gelaran Olimpiade Tokyo 2020, Buruh PT. Beesco Indonesia Gelar Aksi Protes Pabrik dan ASICS Brand Asal Jepang

Aksi Depan Pabrik PT. Beesco Indonesia (23/7/2021) Tuntut Beesco Group dan Asics INFO GSBI – KARAWANG. Jutaan pasang mata sedang silau deng...

Aksi Depan Pabrik PT. Beesco Indonesia (23/7/2021) Tuntut Beesco Group dan Asics

INFO GSBI – KARAWANG.
Jutaan pasang mata sedang silau dengan Olimpiade Tokyo-Jepang 2020. Tapi banyak yang tak tau, jika pesta olahraga empat tahunan dunia itu. Menyisakan kisah kelam dan pilu, bagi para buruh pabrik dari sponsor utamanya, yaitu Brand sepatu ASICS yang diproduksi PT Bessco Indonesia.

Di tengah perhelatan Olimpiade Tokyo 2020. Buruh pabrik PT Bessco Indonesia yang berproduksi di Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa. Sejumlah poster bernada sindiran ditulis ketus oleh serikat buruh pabrik sepatu tersebut.

Konflik antara Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS - GSBI) unit PT Beesco Indonesia dengan Management PT Beesco Indonesia pun semakin panas. Apa lagi, di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Barang-barang ASICS untuk Olimpiade Tokyo 2020, diproduksi dengan penuh pelanggaran hak buruh," tulis pekerja PT Beesco Indonesia dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Diketahui, para buruh pabrik di PT Beesco Indonesia kerap kali mendapat perlakuan tak menyenangkan dari management. Mulai dari pembayaran upah yang tak sesuai, bayang-bayang PHK masal, hingga yang terbaru, tak dibayarkannya upah cuti gugur kandungan.

Kasus ini di alami oleh Naimatullailiyah atau yang biasa di sapa Elly. Buruh perempuan yang bekerja di bagian Operator- office import itu, sudah bekerja empat tahun lebih di PT. Beesco Indonesia.

Dalam aksi unjuk rasa kemarin, Elly mengaku bahwa dirinya pada bulan Maret 2021 lalu, mengalami gugur kandungan di usia kehamilannya yang baru menginjak usia dua bulan. Kejadian ini benar-benar membuat dirinya terpukul.

Terlebih lagi, Elly yang sudah mengajukan surat cuti keguguran ke pihak HRD perusahaan. Tak mendapat gaji selama ia menjalani masa cuti tersebut. Padahal sesuai Undang Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sudah di atur. Jika buruh yang melakukan cuti gugur kandungan, upahnya wajib dibayar penuh.

"Pasal 84 ayat 2, Undang-undang Cipta Kerja berbunyi : Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan,dan dilanjut ke pasal 84 yang menyatakan setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat tersebut berhak mendapat upah penuh," ujar Elly, dalam siaran Pers-nya, Sabtu, (24/7) lalu.

Elly mengaku, sudah beberapa kali mengajukan keberatan ke management pabrik tempat dia bekerja. Bahkan, dia mengaku sudah menghadap GM HRD PT Beesco Indonesia. Didampingi Ketua SBGTS-GSBI Unit PT. Beesco Indonesia pada tanggal 20 April 2021 silam.

Namun, pihak management tetap bersih kukuh tak mau mengeluarkan upah Elly dari cuti gugur kandungannya kemarin. Mereka berdalih, harus ada surat keterangan dokter. Terkait berapa lama waktu Elly beristirahat pasca keguguran itu.

"Dulu memang tidak ada surat itu. Tapi pihak management malah suruh saya beli surat ke dokter, supaya upah saya keluar," kata Elly.

Menyikapi kasus yang dialami Elly. Ketua DPC GSBI yang menanungi buruh di PT Beesco Indonesia, Diki Iskandar mengungkapkan, banyak kasus yang mendera para buruh perempuan di PT. Beesco Indonesia sejak bertahun-tahun lalu.

Mayoritas di antaranya dialami buruh perempuan yang sedang hamil. Dalam kondisi rentan, mereka tetap dipaksa kerja ditempat yang berbahaya. Seperti ditempat bahan kimia, di bagian pres molding, atau kerja berdiri seharian penuh.

Selain itu, Diki juga menyoroti tidak adanya ruang laktasi yang layak dan aman di perusahaan. Bagi buruh perempuan yang sedang menyusui. Padahal, kata Diki, menyediakan ruang laktasi yang layak dan aman bagi buruh perempuan, adalah kewajiban perusahaan.

"Hal lainnya banyak kasus buruh perempuan hamil yang mengajukan cuti melahirkan malah di PHK, ataupun di berikan hak cutinya tapi upah nya tidak di bayar oleh pihak perusahaan," ungkap Diki.

Menyoroti atas kasus yang dialami Naimatullailiyah, Diki Iskandar menegaskan bahwa apa yang dilakukan perusahaan PT. Beesco Indonesia adalah pelanggaran terhadap undang-undangan Ketenagakerjaan. Terutama undang undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 82 ayat (2) dan pasal 84 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Diki, dalam kasus yang dialami Naimatullailiyah sudah sangat jelas, ketika mengajukan cuti sudah menyertakan surat keterangan dari Dokter. Dan perusahaan harusnya hanya tinggal mengatur dan melaksanakan apa yang tertera dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Bukan mempersulit dan berbelit-belit untuk urusan hak normatif buruh dan hak buruh perempuan," tegas Diki.

Untuk di ketahui, PT. Beesco Indonesia adalah perusahaan milik modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang memproduksi alas kaki (sepatu) merk ASICS. PT. Beesco Indonesia beralamat di Jl. Jl. Raya Karawang - Cikampek Km 87,7 No.7, Desa Tamelang, Kec. Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Perusahaan ini berdiri di Indonesia sejak tahun 2006 dan memulai produksi pada tahun 2007. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT. Bukyung Indonesia, dan  sejak tahun 2011 berganti nama menjadi PT Beesco Indonesia.

Saat ini, PT. Beesco Indonesia-Karawang, mempekerjakan sekitar 2.700-an buruh. Dimana buruh PT. Beesco Indonesia di tahun 2011 berjumlah 10.000 buruh lebih, tahun 2015 sebanyak 7000 buruh, dan terus menurun dari tahun ke tahun karena PHK.

Di Indonesia Group Beesco, memiliki setidaknya lima pabrik, diantaranya PT. Beesco Indonesia (Karawang-Jawa Barat), PT Bees Footwear INC (Banten), PT. PA Rubber Indonesia Jaya (Banten), PT.  Unicorn Utama, (Kabupaten Bandung-Jawa Barat). Beesco Group juga kini berekspansi ke Jepara (Jawa Tengah) dengan mendirikan PT. Hwa Seung Indonesia (HSI) dan informasinya juga akan membangun pabrik di Tegal Jawa Tengah. (Wyd-Karawang-Bekasi Ekspres)#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item