Buruh Menang !!! Sukayat dan Joni Sihombing Menangkan Gugatan di PHI Palembang

INFO GSBI. Setelah sekian lama berproses di pengadilan, pada hari Rabu 21 September 2022 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadil...


INFO GSBI.
Setelah sekian lama berproses di pengadilan, pada hari Rabu 21 September 2022 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas I Palembang akhirnya membacakan putusan perkara nomor 21, yaitu Gugatan Sukayat dan Joni Sihombing, 2 (dua) buruh PT. SMS –Sinar Mas Group Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang di PHK sepihak melawan PT. SMS-Sinar Mas Group.

Amar Putusan PHI Menyatakan, PHK tidak sah; Dikabulkan sebagian; Menghukum tergugat (pengusaha) untuk membayar upah proses selama 6 bulan; Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat masih ada hubungan kerja; Menghukum tergugat membayar uang Dwangsom 500rb/hari.

“Alhamdulillah Gugatan kami di Kabulkan, untuk jelasnya nanti kami bersama Kuasa Hukum akan minta salinan putusannya agar bisa sekalian kami sampaikan kepada pihak perusahaan.  Atas Putusan ini kami berdua, Sukayat dan Joni Sihombing siap bekerja kembali dan siap melaksanakan putusan tersebut, meskipun baru putusan tingkat pertama”. Demikian di sampaikan Sukayat dengan penuh semangat ketika di hubungi dimintai tanggapannya atas putusan PHI atas kasusnya.

Sementara Sobri, dari DPC GSBI Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang selama ini aktif mendampingi Sukayat dan Joni Sihombing menyampaikan; Secara pribadi saya dan kami dari DPC GSBI Kabupaten Lahat menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim kuasa hukum buruh yang telah gigih membela anggota kami di Pengadilan, kepada seluruh badan pimpinan organisasi dan  anggota GSBI dimanapun serta para pihak yang telah mendukung, memberikan suport untuk perjuangan kami di Kabupaten Lahat, terimakasih, dukungan kawan-kawan sangat berarti bagi perjuangan kami disini.

Lebih lanjut Sobri menyatakan, Kemenangan Gugatan Sukayat  dan Joni Shimbong Anggota kami di SBPKS-GSBI melawan  PT. SMS –Sinar Mas Group,  Ini kabar baik bagi buruh di PT. SMS-Sinar Mas Group khususnya Anggota SBPKS –GSBI dan buruh perkebunan Sawit lainnya di Kabupaten Lahat khususnya dan Sumatera Selatan umumnya.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan buruh perkebunan sawit dimanapun jika rekan-rekan di PHK secara sepihak, dengan alasan apapun, apalgi alasan yang di buat-buat, tidak logis harus kita tolak dan lawan. Jangan takut! karena itu hak buruh yang di lindungi undang-undang. Kami di GSBI siap bersama kaum buruh untuk berjuang bersama”.

Sobri juga mengajak buruh-buruh di PT SMS-Sinar Mas Group dan buruh perkebunan lainnya untuk bersama-sama terus memperkuat persatuan dan kesolidan dengan bergabung dalam organisasi serikat yang sejati seperti SBPKS-GSBI, dan mengajak untuk memperluas anggota agar bisa memiliki kekuatan yang tangguh sebagai buruh. [rd-22]#

 

 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item