DPD GSBI Sumatera Utara Lakukan Aksi dan Bacakan Pernyataan Sikap dalam Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2022

INFO GSBI – Medan . Tanggal 24 September setiap tahunnya di peringati sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Dalam momentum Hari Tani Nasional ta...


INFO GSBI – Medan
. Tanggal 24 September setiap tahunnya di peringati sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Dalam momentum Hari Tani Nasional tahun 2022 ini, GSBI Provinsi Sumatera Utara sebagai Serikat Buruh yang Independen Militan, Patriotik dan Demokratik gelar aksi memperingati Hari Tani Nasional pada Sabtu 24 September 2022.

Aksi ini selain membentangkan spanduk  dan poster tuntutan, juga di isi dengan orasi dari pimpinan GSBI Sumatera Utara dan Pimpinan SBA –GSBI, yang sebelumnya dilakukan pawai.

Aski di tutup dengan membacakan Pernyataan Sikap DPD.GSBI Provinsi Sumatera Utara dalam Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 24 September 2022.

Berikiut ini Pernyataan Sikap Lengkap DPD. GSBI Sumatera Utara yang dibacakan dalam Aksi :

  

PERNYATAAN SIKAP

DEWAN PIMPINAN DAERAH GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA

( DPD GSBI) PROVINSI SUMATERA UTARA

Dalam Momentum Peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2022

 

“Kaum Buruh Indonesia Bersatulah, Berjuang Bersama Bebaskan Kaum Tani Dari Belenggu Penghisapan Setengah Feodal, Sebagai Jalan membebaskan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia Dari Sistim Setengah Jajahan Imperialisme”

 

Salam Demokrasi Nasional,

Hidup Buruh, Hidup Kaum Tani,

Hidup Rakyat Indonesia !!!

 

Keadaan Indonesia saat ini, berada dalam krisis ekomoni yang sudah berlangsung sejak lama. Krisis pangan dan energi terkhusus BBM dan Listrik serta Gas terus mengalami kenaikan harga-harga, yang memberikan efek sebar terhadap kenaikan biaya kebutuhan hidup lainnya. Pencabutan Subsidi atas kepentingan rakyat banyak ini, yang dilakukan dari Rejim terdahulu hingga presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin merupakan suatu kebijakan yang tidak dapat ditolerir yang merupakan kebijakan pendukung penuh Sistim ekonomi Neoliberalisme Imperialis, jika berkaca dari melimpahnya sumber kekayaan alam Indonesia yang diatasnya membentang luas pertanian Non Pangan serta Beroperasinya perusahaan-perusahaan Tambang skala besar yang dikuasai oleh Imperialis melalui kaki tangannya Pengusaha Besar Komprador.

Kaum tani didesa secara mayoritas, menjalani penghidupan krisis ini ditengah penurunan harga-harga jual pertanian yang murah, biaya pengerjaan pertanian yang mahal, ancaman gagal panen dan iklim yang tidak menentu serta ketiadaan tanah. Kemiskinan yang lahir dari krisis tersebut, membuat kaum tani mengalami defisit, yang berujung kedalam perangkap hutang dan riba yang terus tumbuh subur dibawah asuhan tuan tanah. Kemiskinan kaum tani yang lahir dari corak pertanian warisan era feodalisme (terbelakang) ini, juga menyisakan sejarah panjang perampasan tanah yang belum usai dan semakin massif terjadi, yang dilakukan atas nama Negara dan atau atas nama kepentingan perkebunan besar milik tuan tanah besar. Perampasan tanah ini, terus mengobarkan perlawanan atau perjuangan kelas dari kaum tani yang berujung pada Tindakan kriminalisasi atau penjara. Peristiwa ini, sebagaimana yang dialami oleh kaum tani di Bengkulu serta Kalimatan Barat Kabupaten Bengkayang. Dalam situasi keprihatinan penghidupan kaum tani secara moritas tersebut, Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2022 ini dilakukan. Maka “SLOGAN KAUM TANI INDONESIA MEMBERI HIDUP BANGSA, merupakan slogan basabasi dan jauh dari kata nyata untuk saat ini”.

Krisis masyarakat pedesaan yang berlangsung kian akut, merupakan tanda bahaya bagi penghidupan kaum buruh dan pekerja lepas perkotaan. krisis masyarakat pedesaan akan menambah jumlah jutaan penggangguran, dengan kata lain ANCAMAN PHK MASSAL TERUS MENGHANTUI dan Ketidak Naikan Upah atau pemberlakuan upah murah akan tetap dipertahankan serta pasar sistim kerja kontrak, buruh harian lepas dan Out Sourching akan menjadi satu-satunya pasar kerja yang tersedia dan penuh persaingan diantara para pemuda pencari kerja, dan maka krisis dipedesaan akan melahirkan rombongan migrasi besar-besaran pemuda desa ke kota.

Penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Turunanannya melalui PP 35 Tahun 2021 dan PP 36 Tahun 2021, adalah merupakan regulasi (skema) untuk mempertahankan upah murah, PHK massal dipermudah dengan minim perlindungan hak pesangon, penghapusan hak buruh perempuan serta mempertahankan sistim kerja kontrak jangka pendek dan sistim kerja out sourching. Penerbitan UU Omnibus Law ini, kuat hubungannya atas krisis masyarakat pedesaan (kaum tani). Oleh sebab itu, untuk mengatasi kemiskinan mayoritas bangsa Indonesia (kaum buruh dan masyarakat perkotaan) Presiden Joko Widodo mesti berani terlebih dahulu mengatasi krisis masyarakat pedesaan yang terjadi saat ini, dengan melaksanakan secara sungguh Reforma Agraria Sejati (tanah untuk rakyat) bukan Program Reforma Agraria-Perhutanan Sosial (RA-PS) palsu dan ilusi bagi kaum tani tersebut. Selanjutnya, diatas program Reforma Agraria Sejati, Bangun Industri Nasional yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan bangsa bukan untuk kepentingan Imperialis USA beserta kaki tangannya.

Bangsa Indonesia (kaum buruh, kaum tani dan rakyat lainnya) sudah terlalu lama tidak mampu lepas dari krisis ekonominya, malah semakin memburuk sejak pandemic covid-19 yang ikut memperparah kenaikan harga-harga kebutuhan hidup serta yang terbaru dengan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga-harga tersebut, sebagai penanda bahwa Negara tidak hadir dan membiarkan para kartel besar memainkan pasar (harga) ditengah harga jual pertanian kaum tani yang terus menurun dan upah buruh tidak mengalami kenaikan. Efeknya, membuat kaum buruh dan kaum tani tak bermilik serta rakyat tertindas dan terhisap lainnya, melakukan pengurangan dalam jumlah besar komsumsi pangan dan asupan gizinya serta mengurangi penggunaan energi.

Atas situasi tersebut, maka Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD GSBI) Provinsi Sumatera Utara, melalui momentum PERINGATAN HARI TANI NASIONAL 24 September 2022 ini, menyerukan “Kaum Buruh Indonesia Bersatulah, Berjuang Bersama Bebaskan Kaum Tani Dari Belenggu Penghisapan Setengah Feodal, Sebagai Jalan membebaskan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia Dari Sistim Setengah Jajahan Imperialisme” , serta menyampaikan tuntutan :

1.  CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA No.11 TAHUN 2020 DAN PP 35 TAHUN 2021, SERTA PP 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN ;

2.  TURUNKAN HARGA BBM, LISTRIK, GAS RUMAH TANGGA SERTA HARGA-HARGA KEBUTUHAN POKOK ;

3.  TETAPKAN KENAIKAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN KEBUTUHAN HIDUP RIL BURUH BESERTA KELUARGANYA ;

4.   STOP KRIMINALISASI TERHADAP BURUH, KAUM TANI DAN PARA AKTIVIS ;

5.  TOLAK REFORMA AGRARIA – PERHUTANAN SOSIAL, LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI DAN DIATASNYA BANGUN INDUSTRI NASIONAL

6. NAIKAN HARGA JUAL HASIL PERTANIAN KAUM TANI, SEDIAKAN SARANA PRODUKSI YANG MURAH DAN MODERN BAGI KAUM TANI

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.


Salam Demokrasi.

Medan, 24 September 2022

Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia

(DPD GSBI) Provinsi Sumatera Utara

 

AHMADSYAH

Ketua

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item