DPP GSBI Desak PT. MPHS Capitol Group Manokwari Segera Penuhi Tuntutan Buruh

INFO GSBI –Jakarta. Dilatar belakangi dikeluarkannya internal memo perusahaan yang bukannya menjawab dan memenuhi tuntutan buruh. Tetapi ma...


INFO GSBI –Jakarta. Dilatar belakangi dikeluarkannya internal memo perusahaan yang bukannya menjawab dan memenuhi tuntutan buruh. Tetapi malah pihak perusahaan mengumumkan kebijakan baru yang meresahkan buruh dan langsung di tolak buruh, yaitu; bahwa Buruh Harian Lepas (BHL) tidak mempunyai hak CUTI, Bahwa syarat BHL akan diangkat dengan status PKWT jika kehadiran kerja tidak kurang dari 60 HK dan hasil Produksi sehari wajib 1,25 Ton, selain itu umur BHL yang bisa dipromosikan menjadi PKWT harus dibawah umur 45 tahun dan diatas 45 tahun tidak dapat di promosikan menjadi PKWT.

Sejak hari Jum’at tanggal 17 September 2022 hingga hari ini Selasa, 20 September 2022 buruh PT. MPHS Capitol Group Manokwari Papua Barat yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit –Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPKS-GSBI) melancarkan Aksi Mogok Kerja, menghentikan seluruh proses kerja di Pabrik Pengolahan (Mill), Kantor, Lapangan dan Kebun. Mereka menuntut hak, kesejahteraan dan perbaikan kondisi dan syarat kerja yang di tuangkan dalam 12 (dua belas) tuntutan buruh.

“Karena hingga hari ini (20/9/2022) tidak juga ada keputusan dari perusahaan, pihak Capitol Group Pusat Jakarta pun belum juga memberikan jawaban atas tuntutan buruh, kami dari serikat dan buruh bersepakat memutuskan untuk terus melanjutkan pemogokan hingga tuntutan kami di penuhi. Tidak ada operasi, tidak ada aktivitas kerja baik di pabrik pengolahan (Mill), Kantor, Lapangan dan Kebun”. Demikian di sampaikan Manoa Koyani Ketua SBPKS-GSBI PT. MPHS Capitol Group.

Lebihlanjut, Ketua SBPKS–GSBI menyampaikan, bahwa tuntutan kami sebelumnya sudah di sampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan. Dari beberapa kali pertemuan yang berlangsung sepanjang bulan Juli s.d September 2022 sama sekali tidak ada jawaban (hasil). Pihak perusahaan selalu beralasan menunggu keputusan management  pusat (Capitol Grup) yang ada di Jakarta.

Menanggapi aksi pemogokan yang dilakukan SBPKS-GSBI PT. MPHS Capital Group ini, Ismet Inoni Kepala Departemen Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI menyampaikan, Bahwa pemogokan ini tidak terlepas dari kebijakan management  perusahaan MPHS yang buruk, yang telah nyata merampas hak buruh serta mengabaikan isi kesepakatan (perjanjian) hasil perundingan yang telah dibuat sebelumnya dengan serikat buruh (SBPKS-GSBI).

Lebih lanjut Ismet mengatakan, Yang saya ketahui PT. MPHS Capitol Group ini mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI). Jaminan fasilitas yang diberikan senilai 150 M yang digunakan untuk membangun kebun plasma dan LPEI menyatakan dukungan penuh kepada PT MHPS untuk meningkatkan produksinya. Namun ternyata, menterangnya perusahaan dan dukungan besar dari pemerintah tidak sejalan dengan kebijakannya dalam penghormatan, pemenuhan dan pelaksanaan atas hak-hak buruh, atas perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruhnya. PT. MPHS Capitol Group menunjukkan cara-cara tidak patut dalam bisnis nya, perusahaan hanya mengedepankan keamanan bagi perusahaan dan keuntungan semata, tapi abai terhadap hak buruh dan hak asasi manusia. Ungkap Ismet.

“Untuk itu GSBI Mendesak PT. MPHS Capitol Group untuk segera memenuhi tuntutan buruh dan SBPKS–GSBI. PT MHPS Manokwari Papua Barat dan Capitol Group Pusat di Jakarta harus menghormati, memberikan dan melaksanakan tanpa syarat hak-hak buruh yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.  Capitol Group selaku induk perusahaan harus bertanggungjawab dan turut serta untuk melakukan pengawasan serta memastikan agar managemen PTP. MPHS di Manokwari Papua Barat melaksanakan seluruh kesepakatan/perjanjian yang telah di buat, menghormati, menghargai memenuhi dan melaksanakan hak-hak buruh”. Tegas Ismet Inoni.

PT.Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) terletak di Distrik Masni hingga Distrik Sidey, Manokwari, Provinsi Papua Barat, saat ini mempekerjakan tidak kurang dari 1600 buruh,  adalah bagian dari perusahaan Capitol Grup dengan salah satu pemilik sahamnya adalah keluarga Eka Tjipta Widjaja.Terdapat tiga perusahaan lainya yang juga satu grup dengan Capitol Grup diantaranya, PT Mitra Silva Lestari (PT MSL), PT Anugerah Papua Investindo Utama (PT APIU) dan PT Henrison Inti Persada (PT HIP). Dengan total luasan lahan keempat perusahaan mencapai sekitar 92 ribu hektar. PT MPHS sendiri beroperasi dilahan seluas ± 20.000 Ha atau sekitar 21,73 % dari luas lahan yang dikuasai oleh Group Capitol.   

Perusahaan ini selain digawangi oleh salah satu pengusaha terkaya di Indonesia, MPHS Capitol Group juga mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI) sebagaimana yang disampaikan oleh Sinthya Roesly/Direktur Eksekutif LPEI saat mendampingi menteri Keuangan RI Sri Mulyani berkunjung ke Manokwari pada tahun 2018 lalu. Jaminan fasilitas tersebut senilai 150 M yang digunakan untuk membangun kebun plasma dan LPEI menyatakan dukungan penuh kepada PT MHPS untuk meningkatkan produksinya.[]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item