DPP GSBI Mendukung Perjuangan Buruh dan Desakan Kepada PT. MPHS Capitol Group Manokwari Papua Barat Untuk Segera Penuhi Tuntutan Buruh

  Pernyataan Sikap  Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.0008/DPP.GSBI/JKT/IX/2022 Tentang Dukungan Perjuangan Untuk PTP.S...

 

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

Nomor : PS.0008/DPP.GSBI/JKT/IX/2022

Tentang Dukungan Perjuangan Untuk PTP.SBPKS-GSBI PT. MPHS Capitol Group Manokwari Papua Barat dan Desakan Kepada PTP. MPHS Capitol Group untuk Segera Memenuhi Tuntutan Buruh.

Berikan dan Penuhi Segera Tuntutan Buruh !!!


Salam Demokrasi !!!

Mogok kerja adalah hak dasar kaum buruh, sebagai salah satu cara dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak dan kepentingannya yang di jamin oleh perundang-undangan Ketenagakerjaan Nasional dan Konvensi ILO.

Dengan dilatar belakangi dikeluarkannya internal memo perusahaan yang bukannya menjawab dan memenuhi tuntutan buruh. tetapi malah pihak perusahaan mengumumkan kebijakan baru yang meresahkan buruh dan langsung di tolak buruh, bahwa Buruh Harian Lepas (BHL) tidak mempunyai hak CUTI, Bahwa syarat BHL akan diangkat dengan status PKWT jika kehadiran kerja tidak kurang dari 60 HK dan hasil Produksi sehari wajib 1,25 Ton, selain itu umur BHL yang bisa dipromosikan menjadi PKWT harus dibawah umur 45 tahun dan diatas 45 tahun tidak dapat di promosikan menjadi PKWT.

Sejak hari Jum’at tanggal 17 September 2022 buruh PT. MPHS Capitol Group Manokwari Papua Barat yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit –Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPKS-GSBI) melancarkan Aksi Mogok Kerja menuntut hak, kesejahteraan dan perbaikan kondisi dan syarat kerja di perusahaan yang di tuangkan dalam 12 (dua belas) tuntutan buruh. Sebagaimana disampaikan Ketua Serikat SBPKS GSBI PT. MPHS bahwa tuntutan ini sebelumnya sudah di sampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan. Dari beberapa kali pertemuan yang berlangsung sepanjang bulan Juli s.d September 2022 sama sekali tidak ada jawaban (hasil). Pihak perusahaan selalu beralasan menunggu keputusan menegement pusat (Capitol Grup) yang ada di Jakarta.

Pemogokan ini tidak terlepas dari kebijakan menegement  perusahaan yang buruk, yang telah nyata merampas hak buruh serta mengabaikan isi kesepakatan (perjanjian) hasil perundingan yang telah dibuat sebelumnya dengan serikat buruh (SBPKS-GSBI).

PT.Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) terletak di Distrik Masni hingga Distrik Sidey, Manokwari, Provinsi Papua Barat, saat ini mempekerjakan tidak kurang dari 1600 buruh,  adalah bagian dari perusahaan Capitol Grup dengan salah satu pemilik sahamnya adalah keluarga Eka Tjipta Widjaja.Terdapat tiga perusahaan lainya yang juga satu grup dengan Capitol Grup diantaranya, PT Mitra Silva Lestari (PT MSL), PT Anugerah Papua Investindo Utama (PT APIU) dan PT Henrison Inti Persada (PT HIP). Dengan total luasan lahan keempat perusahaan mencapai sekitar 92 ribu hektar. PT MPHS sendiri beroperasi dilahan seluas ± 20.000 Ha atau sekitar 21,73 % dari luas lahan yang dikuasai oleh Group Capitol.   

Perusahaan ini selain digawangi oleh salah satu pengusaha terkaya di indonesia, MPHS Capitol Group juga mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI) sebagaimana yang disampaikan oleh Sinthya Roesly/Direktur Eksekutif LPEI saat mendampingi menteri Keuangan RI Sri Mulyani berkunjung ke Manokwari pada tahun 2018 lalu. Jaminan fasilitas tersebut senilai 150 M yang digunakan untuk membangun kebun plasma dan LPEI menyatakan dukungan penuh kepada PT MHPS untuk meningkatkan produksinya.

Namun menterangnya perusahaan dan dukungan besar dari pemerintah tidak sejalan dengan kebijakannya dalam penghormatan, pemenuhan dan pelaksanaan atas hak-hak buruh, atas perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruhnya. PT. MPHS Capitol Group menunjukkan cara-cara tidak patut dalam bisnis nya, perusahaan hanya mengedepankan keamanan bagi perusahaan dan keuntungan semata, tapi abai terhadap hak buruh dan hak asasi manusia.

Sebagaimana dikeluhkan banyak buruh, Perusahaan selalu telat dan berulang-ulang terjadi dalam membayar Gaji kepada buruhnya terutama buruh yang non-Staff. Padahal sudah ada kesepakatan yang telah di buat antara manajemen dengan SBPKS-GSBI pada tanggal 27 November 2021 bahwa Gaji atau Upah buruh di bayarkan setiap tanggal 3 setiap bulannya, kecuali tanggal 3 jatuh di hari Sabtu dan Minggu dapat di majukan atau dimundurkan.

Selanjutnya, masalah Hak Buruh kontrak yang seharusnya setiap habis masa kontrak mendapatkan kompensasi, ini juga tidak dijalankan oleh perusahaan; Buruh juga menuntut dilaksanakannya pemberian Dana bakti orang tua dan dana pendidikan bagi buruh, sesuai dengan kesepatan dan perjanjian Manajemen Capitol Group dengan buruh dan Serikat pada saat takeover perusahaan.

Atas pemogokan kerja yang dijalankan SBPKS-GSBI PT. MPHS Capitol Group Manokwari Papua Barat dan dilanggarnya hak-hak buruh, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) selaku induk organisasi dari SBPKS-GSBI PT. MPHS Capitol Group, MENYATAKAN :

  1.  Mendukung penuh perjuangan yang sedang dilakukan oleh buruh dan SBPKS GSBI PT. MPHS Capitol Group Manokwari Papua Barat.
  2. Mendesak PT. MPHS Capitol Group untuk segera memenuhi tuntutan buruh dan SBPKS –GSBI. 

PT MHPS Manokwari Papua Barat dan Capitol Group Pusat di Jakarta harus menghormati, memberikan dan melaksanakan tanpa syarat hak-hak buruh yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Capitol Group selaku induk perusahaan harus bertanggungjawab dan turut serta untuk melakukan pengawasan serta memastikan agar managemen PTP. MPHS di Manokwari Papua Barat melaksanakan seluruh kesepakatan/perjanjian yang telah di buat, menghormati, menghargai memenuhi dan melaksanakan hak-hak buruh.

GSBI berpandangan eksisnya perkebunan sawit di tanah Papua sudah dipastikan ber-ekses terhadap rusaknya lingkungan dan pada perampasan sumber daya alam yang terkandung di bumi Papua yang telah berabad-abad dijaga dan dilestarikan keseimbanganya oleh rakyat Papua. Maka kehadiran perusahaan dan dukungan fasilitas dari pemerintah sebesar 150 M oleh LPEI terhadap PT. MPHS Capitol Group bukan hanya untuk meraup keuntungan dan merampas hak buruh, tapi harusnya juga berdampak pada perbaikan kesejahteraan, kondisi dan syarat-syarat kerja bagi buruhnya, termasuk lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dan melalui kesempatan ini, mengingat hingga saat ini pihak PT. MPHS Capitol Group Jakarta belum juga bersikap memenuhi tuntutan buruh; GSBI menyerukan kepada seluruh buruh yang bekerja di lingkungan PT. MPHS Capitol Group baik Mill, Perkantoran dan Lapangan hingga Perkebunan untuk bersatu padu memperkuat persatuan dan solidaritas sesama buruh, terus memperhebat, melancarkan perjuangan untuk menuntut hak-hak buruh hingga di penuhi dan laksanakan sepenuhnya oleh perusahaan.

Dan GSBI juga menyerukan kepada seluruh Badan Organisasi GSBI dan Serikat Buruh Anggota (SBA) - GSBI serta Anggota se-Indonesia untuk memberikan dukungan penuh atas Perjuangan yang sedang dijalankan oleh buruh dan SBPKS GSBI PT MHPS Manokwari Papua Barat dengan melancarkan berbagai aksi-aksi solidaritas surat protes dan desakan kepada perusahaan PT MHPS Capitol Group – untuk segera memenuhi tuntutan buruh.

Demikian surat pernyaan ini kami sampaikan, untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan.

 

Jakarta, 19 September 2022

Hormat Kami,

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)

 

 

ISMET INONI

Ka.Dept. Hukum, Advokasi&Kammas

 

EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH

Sekretaris Jenderal

 

Nomor Kotak :

WhatsApp Center GSBI : +62813-1999-6021

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item