Ketua Umum GSBI : Kenaikan Harga BBM Kebijakan Sesat Rezim Jokowi-MA dan Tipu Rakyat

INFO GSBI –Jakarta.  Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM yang berlaku efektif mulai pukul 14.30Wib Sabtu 3 September 2022. Sebagaiman...


INFO GSBI –Jakarta.
 Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM yang berlaku efektif mulai pukul 14.30Wib Sabtu 3 September 2022. Sebagaimana di jelaskan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa yang menjadi alasan kenaikan harga BBM ini karena meningkatnya angka subsisidi dari APBN dan 70% subsidi selam ini dinikmati orang kaya atau tidak tepat sasaran.

Keputusan rezim Jokowi ini menuai banyak kritik dan protes dari kalangan masyarakat,  politisi, para ekonom, mahasiswa, dan juga serikat buruh termasuk Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Melalui Ketua Umum nya GSBI angkat bicara, Kenaikan harga BBM adalah kebijakan sesat rezim Jokowi-MA, bentuk abai dan tidak pedulinya pemerintah terhadap kesusahan dan derita rakyat. Kebijakan ini merupakan penipuan kepada rakyat.

Bagaimana tidak, Ditengah harga minyak dunia turun, Presiden Jokowi lebih memilih menaikkan harga BBM, lebih memilih menambah masalah rakyat dibandingkan memenuhi amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat. Ingat bahwa sejarah telah mencatat setiap kenaikan harga BBM pasti akan diikuti dengan kenaikan inflasi, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat, dan yang terkena dampak besar langsung adalah rakyat kecil seperti kaum buruh dan kaum tani dipedesaan. Demikian Ungkap Rudi HB Daman, selaku Ketua Umum GSBI.

Lebih lanjut, menurut Ketua Umum GSBI, Anggaran subsidi BBM yang mencapi 502,4 Trilun dari APBN sebagaimana dijelas Presiden Jokowi dan 70% subsidi BMM dinikmati orang mampu (salah sasaran) yang dijadikan alasan kenaikan harga BBM, itu juga kebohongan besar dan tipu-tipu. Kesalahan pemerintah sendiri dalam mengelola dan bekerja, tapi rakyat yang harus menanggung beban deritanya.

Menurut Rudi, bahwa angka 502,4 Triliun anggaran Subsisidi BBM itu tidak ada di nomenklatur kompensasi BBM dalam Perpres 98/2022. Perpres ini memuat revisi atas Perpres Nomor .104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022.

“Dalam Perpres tersebut, tercantum perihal subsidi BBM hanya senilai Rp14,57 triliun. Hal ini sebagaimana dikatakan Anggota DPR RI dan para Ekonom. Maka yang mengatakan subsidi BBM membengkak hingga Rp.502,4 triliun itu jelas tidak benar dan kebohongan”.  Tegas Rudi.

Perlu di ketahui bersama bahwa yang menjadi masalah utama dalam soal tidak tercukupinya kebutuhan BBM dalam negeri serta tingginya harga BBM atau defisirnya anggaran subsidi adalah karena dominasi produksi dan pasar minyak yang dikuasai oleh kapitalis monopoli internasional “Imperialisme” di Indonesia”.

Sehingga defisit anggaran yang tidak bisa dikendalikan yang dikemukanan Jokowi, terang menunjukkan rezim ini adalah rezim boneka dari kekuatan kapitalis monopoli dunia “imperialisme”, ketidakmampuan rezim Jokowi dalam melakukan perhitungan secara matematis sekalipun, selain untuk menipu dan membodohi rakyat. Apalagi statemen Presiden Jokowi yang tanpa rasa berdosa menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran subsidi BBM “ terlalu besar dan tidak efektif dan hanya pemborosan semata” menunjukkan bahwa Jokowi telah secara terang-terangan melemparkan jauh kepentingan rakyat atas BBM dan berusaha menutupi kenyataan bahwa hampir sebagin besar kebutuhan rakyat dalam penghidupan sosialnya kini terhubung erat dengan energy dan bahan bakar minyak. []

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item