Maklumat Protes Rakyat Indonesia

INFO GSBI-Jakarta. Hari ini Kamis 9 Februari 2023, bertempat di gedung YLBHI Jakarta Pusat di Jalan Diponegoro Pimpinan dari 67 Organisasi ...


INFO GSBI-Jakarta.
Hari ini Kamis 9 Februari 2023, bertempat di gedung YLBHI Jakarta Pusat di Jalan Diponegoro Pimpinan dari 67 Organisasi masyarakat sipil berkumpul membacakan Maklumat Protes Rakyat Indonesia.

Berikut ini isi lengkap Maklumat Protes Rakyat Indonesia yang di bacakan Pimpinan 67 Organisasi :


MAKLUMAT

PROTES RAKYAT INDONESIA

 

Di ujung tahun 2022, yaitu pada 30 Desember 2022, secara tiba-tiba Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Penerbitan PERPPU ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan. Gejala otorianisme pemerintahan ini penting dibaca dari rangkaian Panjang dan konsisten yang membuat rakyat semakin khawatir.

  1. Perjuangan reformasi yang merupakan puncak dari rangkaian panjang perjuangan masyarakat sipil termasuk gerakan mahasiswa, buruh, tani, telah menghasilkan suatu Konsensus Nasional yang amat penting dalam berbagai bidang. Diantara yang paling mengemuka dalam konsensus itu adalah perlunya menghapuskan segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), memberikan jaminan lebih terhadap Hak Asasi Manusia, menerapkan demokrasi yang lebih partisipatif dan pemerataan dalam bidang ekonomi.  Namun setelah hampir seperempat abad berjalan, cita-cita reformasi itu tidak kunjung terwujud malah sebaliknya semakin menjauh dari harapan atau dengan kata lain seperti apa yang digelorakan gerakan mahasiswa pada 2019 yaitu #ReformasiDikorupsi.
  2. Penyelewengan dalam bidang Pemberantasan KKN dilakukan dengan cara revisi UU KPK yang melemahkan fungsi KPK, menyingkirkan pegawai-pegawai yang berani dan jujur,  ajakan untuk tidak lagi melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan membiarkan penyelewengan Kepala Desa agar tidak ditindak oleh Kejaksaan, pemanfaatan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kerabat demi membangun “Kerajaan Keluarga” serta penempatan pejabat publik bukan atas dasar meritokrasi tetapi berdasar suka dan tidak suka (like and dislike) sehingga menyebabkan jumlah pelaku korupsi terus bertambah dengan kerugian negara yang semakin parah.
  3. Penyelewengan dalam bidang demokrasi dilakukan dengan memasung kebebasan pers, penerapan pasal-pasal pidana yang menghambat kebebasan berpendapat, melemahnya kedaulatan rakyat di satu sisi dan semakin menguatnya kedaulatan penguasa dan partai politik pada sisi lainnya. Dengan begitu, penguasa dan partai politik melalui DPR bisa leluasa membuat peraturan perundang-undangan dan menempatkan pejabat publik di lembaga-lembaga negara seperti MK, BPK, MA, KPU dan sebagainya. Akibatnya lembaga-lembaga negara itu kerap melahirkan peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata anti demokrasi seperti UU KUHP yang mengekang kebebasan sipil, UU Pemilu dengan Ambang Batas Pilpres 20% dan Parlemen 4%, UU Ormas yang mengijinkan pemerintah dengan mudah membubarkan suatu Ormas dan yang sedang dikampanyekan saat ini adalah ide penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden hingga 3 periode. 
  4. Penyelewengan dalam bidang pemerataan ekonomi ditunjukan dengan perbandingan kekayaan 1% penduduk terkaya di Indonesia yang hampir sama dengan kekayaan 50% rakyat Indonesia lainnya dan fenomena ini bisa dibuktikan dengan adanya 68% rakyat Indonesia kekuarang gizi harian termasuk terdapat lebih dari 21% anak-anak kerdil atau stunting akibat kurang gizi. Produk peraturan perundang-undangan yang akan semakin meningkatkan kesenjangan sosial ini diantaranya adalah Omnibus Law UU/PERPPU Cipta Kerja, UU Minerba yang mengijinkan pengerukan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan juga rancangan UU Pertanahan yang semakin menjauhkan rakyat dari penguasaan atas tanah. Perampasan ruang hidup dan kerusakan lingkungan semakin tidak terkendali.
  5. Pembatasan kebebasan berekspresi terutama kebebasan akademik. Pasca  pengesahan KUHP dan belum disahkannya revisi UU ITE yang diusulkan PAKU ITE memperparah tiadanya jaminan bagi kebebasan berekspresi di ruang publik. Pemutusan akses internet, penangkapan demonstran, dsb tidak berujung pada proses hukum yang adil.
  6. Penghidupan yang layak bagi rakyat sebagaimana dijamin Pembukaan dan UUD 1945, hari ini semakin jauh dari "tugas" negara semestinya. Kesenjangan ekonomi meluas, dan kemiskinan bertambah serta perlindungan sosial yang belum berorientasi kerakyatan. Data statistik soal kesenjangan ekonomi dan kemiskinan sangat terang menjelaskan soal ini,
  7. Bahwa kekacauan dalam kehidupan berbangsa di berbagai bidang ini tidak lain dan tidak bukan adalah karena produk-produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa dan kekuatan politik partisan telah melanggar Pancasila dan UUD 1945 (Konstitusi). Hal ini terjadi karena adanya desakan Kelompok Oligarki yang dengan kekuatan uang besar dan modalnya mampu mendikte dan mengendalikan kekuasan eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan media massa.


Dengan mengamati berbagai permasalahan tersebut, maka Protes Rakyat Indonesia yang merupakan gabungan dari berbagai kelompok masyarakat sipil memaklumatkan hal-hal sebagai-berikut:

  1. Hapuskan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui Penarikan UU KPK hasil revisi dan mengembalikan pada UU KPK sebelumnya dan sekaligus memperkuat kelembagaan KPK hingga ke daerah-daerah untuk pengawasan dan penindakan, serta beri hukuman seberat-beratnya bagi pelaku KKN tanpa pandang bulu.
  2. Hentikan segala bentuk represi negara melalui aparat terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya serta bebaskan semua tahanan akibat pengadilan yang tidak adil (unfair trial), cabut dan ganti semua produk hukum yang menghambat partisipasi publik dalam demokrasi seperti UU CK beserta PERPU CK, UU KUHP, UU Pemilu termasuk ketentuan ambang batas 20% untuk Pilpres dan ambang batas 4% untuk parlemen, UU yang terkait dengan pengisian jabatan publik yang tidak adil serta menolak  gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode karena hal itu bertentangan dengan filosofi demokrasi yaitu menghindari penyalahgunaan kekuasaan dengan memastikan adanya sirkulasi kekuasaan dalam waktu terbatas. 
  3. Tingkatkan kesejahteraan rakyat dengan menghentikan kebijakan Proyek Strategis Nasional dan cabut aturan penghambat kesejahteraan itu sendiri - seperti UU/PERPPU Cipta Kerja, UU Minerba - yang mengijinkan pengerukan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi atau oligarki. Serta batalkan Rancangan UU Pertanahan, kebijakan bank tanah, dan eksploitasi SDA yang semakin menjauhkan rakyat dari penguasaan atas tanah. 
  4. Singkirkan Kelompok Oligarki, elit politik, Intelektual yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan antek-anteknya yang telah menyebabkan semua kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta adili mereka atas kejahatan ekonomi yang telah dilakukannya selama ini.

Demikian Maklumat dari Protes Rakyat Indonesia ini dibacakan dengan harapan semua pihak yang berkepentingan dapat mengawal dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Jakarta, 9 Februari 2023

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  3. Kontras
  4. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  5. GreenPeace
  6. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  7. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
  8. KSPN
  9. KBMI
  10. KSPSI
  11. PPMI
  12. Sekber Perempuan
  13. FSPMI-KSPSI (Maritim)
  14. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)
  15. FSP PAREKRAF-KSPSI
  16. Bangsa Mahasiswa
  17. BEM UI
  18. BEM UIN Jakarta
  19. BEM STHI Jentera
  20. Indonesia Memanggil (IM57+)
  21. Trend Asia (TA)
  22. LBH Jakarta
  23. Sempro
  24. FSP LEM-KSPSI
  25. Gaspermindo
  26. FSBTN
  27. FSP TSK-KSPSI
  28. FSPRI
  29. Blok Politik Pelajar
  30. Lokataru Fondation
  31. Koalisi Warga  Jakarta untuk Keadilan
  32. AGRA
  33. SDMN
  34. PEMBARU
  35. FMN
  36. GOBSI
  37. FPM KALBAR
  38. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
  39. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  40. SBSI 92
  41. FSP KEP-KSPSI
  42. Federasi Mandiri Banten
  43. SEMESTA (Yogyakarta)
  44. LBH Bandung
  45. FNPBI
  46. Perkumpulan Penggiatan Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
  47. LBH Jakarta (udah di atas)
  48. LBH Surabaya - Jawa Timur
  49. LBH Samarinda
  50. LBH Palangka Raya
  51. Save Our Borneo
  52. WALHI Kalimantan Tengah
  53. WALHI Eksekutif Nasional
  54. LBH Banda Aceh
  55. LBH Yogyakarta
  56. Jaringan Kerja Gotong Royong
  57. Lingkar Studi Advokat Jawa Barat
  58. LBH Palembang
  59. LBH Bandar Lampung
  60. LBH Kalimantan Barat
  61. LBH Makasar
  62. LBH Pekan Baru
  63. PW AMAN Kalimantan Tengah
  64. Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA)
  65. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) Kalimantan Tengah
  66. PREDATOR (Komunitas OJOL)
  67. PENA Masyarakat Banten

 

#MosiTidakPercaya

#ReformasiDikorupsi

#TolakOmnibuslaw

#TolakPerpuCiptaker

#Tolak Penundaan Pemilu

 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item