Ini Pernyataan Sikap AASB dalam Konferensi Pers Menjelang Pengucapan Putusan Uji Formil Omnibus Law Cipta Kerja

  Pernyataan Sikap Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)   Mahkamah Konstitusi (MK) Jangan Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri! Undang-Unda...

 


Pernyataan Sikap

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)

 

Mahkamah Konstitusi (MK) Jangan Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri!

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Harus dinyatakan Cacat Formil dan Inkonstitusional Permanen.

 

 

Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 387.54/PUU/PAN.MK/PS/09/2023 tanggal 26 September 2023 prihal Panggilan Sidang yang Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) terima melalui kuasa hukum dari kantor INTEGRITY Law Firm Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph,D.,. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 pukul 13.00wib Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan Membacakan/Pengucapan Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 prihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.

 

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) berpandangan, bahwa agenda pengucapan putusan ini penting untuk dikawal oleh jutaan kaum buruh dan rakyat Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan bahwa yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi RI tetap independent, jauh dari intervensi pemerintah dan DPR RI, istiqomah dan berkhidmat pada konstitusi dan rakyat. Sehingga dalam pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil dan menetapkan putusan jauh lebih adil dan lebih baik dari sebelumnya - Inkonstitusional Bersyarat menjadi Inkonstitusional Permananen. Jangan Justru Malah Mahkamah Konstitusi (MK) Seperti Menjilat Ludah nya Sendiri.

 

Karena sangat terang benderang bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan Cacat Formil dan Inkonstitusional Permanen. Karena Perppu Nomor 2 tahun 2022 nya tentang Cipta Kerja penerbitannya oleh Presiden Joko Widodo melabrak dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Meminjam konsep adanya pelecehan parlemen (contempt of parliament), maka tidak menghormati putusan MK adalah pelecehan terhadap Mahkamah, alias contempt of constitutional court. Dan masalahnya bukanlah putusan MK yang digugurkan dengan Perppu, tetapi Perppu yang diterbitkan bukanlah pelaksanaan, tetapi justru tidak melaksanakan putusan MK itu sendiri.

 

Bahwa putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 secara uji formil dengan jelas menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat, karena proses pembuatannya problematik termasuk soal tidak adanya landasan metode omnibus law, perubahan norma hukum UU Ciptaker sebelum diundangkan, dan yang tidak kalah penting, tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 jelas mengarahkan pembuatan undang-undang, bukan Perppu.

 

Lebih lanjut, Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (yang akhirnya menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja) ini pun tidak mendapatkan persetujuan DPR RI pada masa sidang berikut setelah Perppu tersebut diterbitkan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 UUD 1945, disebutkan Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Terkait tafsiran konstitusional “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 52 UU P3 Nomor 12 tahunn 2022 dengan tegas mengatur bahwa: “Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”. Termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 43/PUU-XVIII/2020, halaman 385, paragraf kedua, menyatakan:

 

“[…] frasa “persidangan yang berikut” harus diartikan sebagai persidangan pengambilan keputusan oleh DPRseketika setelah Perpu ditetapkan oleh Presiden dan diajukan kepada DPR. Artinya, meskipun Perpu ditetapkan dan diajukan oleh Presiden pada saat masa sidang DPR sedang berjalan (bukan masa reses), maka DPR haruslah memberikan penilaian terhadap RUU Penetapan Perpu tersebut pada sidang pengambilan keputusan di masa sidang DPR yang sedang berjalan tersebut. […]

 

Hal demikian penting mengingat esensi diterbitkannya Perpu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolute.”

 

Faktanya, Perppu Cipta Kerja di undangkan pada tanggal 30 Desember 2022 di masa reses, diajukan ke DPR pada masa sidang III, tahun sidang 2022-2023 yang di mulai pada tanggal 10 Januari 2023 s.d 16 Febuari 2023. Namun Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru disetujui oleh DPR pada tanggal 21 Maret 2023. Lewat dari masa sidang berjalan.

 

Bahwa masa sidang DPR berikutnya setelah penerbitan Perppu Ciptaker adalah 10 Januari 2023 s.d. 16 Februari 2023 ( vide: https://www.dpr.go.id/agenda ). Adalah fakta pula, bahwa hingga masa sidang tersebut berakhir di tanggal 16 Februari, tidak ada keputusan DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja.

 

Hal lainnya, Aksi Pengawalan sangat di perlukan mengingat bahwa pada putusan sebelumnya atas uji formil omnibus law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang merugikan buruh dan rakyat, sementara mayoritas hakim lainnya memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 Cacat Formil. Dan buntutnya hakim Aswanto diberhentikan oleh DPR RI, terlebih saat ini sebagaimana dinyatakan oleh public diduga adanya conflict of interest salah satu hakim Mahkamah Konstitusi RI karena adanya hubungan kekerabatan dengan Presiden RI.

 

Untuk itu, sehubungan dengan agenda tersebut, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) yang terdiri dari 40 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Buruh di Indonesia serta berbagai organisasi rakyat dari berbagai golongan dan klas yang tergabung didalamnya, menyampaikan sikap sebagai berikut:

1.     Demi untuk mengakhiri polemic dan kegaduhan nasional serta demi tegaknya Konstitusi, Meminta Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk memutuskan dengan Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Harus dinyatakan CACAT FORMIL dan INKONSTITUSIONAL PERMANEN.

2.     Jika Mahkamah Konstitusi RI memutuskan sebaliknya, dalam artian mensahkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tetap berlaku, maka Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan sadar, untuk serta demi keadilan mendesak dan menuntut untuk diadakannya REFERENDUM disetujui atau tidak oleh rakyat adanya Omnibus Law “UU” Cipta Kerja.

3.     Menyerukan kepada seluruh anggota serikat pekerja-serikat buruh Federasi dan Konfederasi yang tergabung dalam #AASB serta kaum buruh dan seluruh kelompok dan golongan rakyat Indonesia yang merasa di rugikan dan menolak omnibus law Cipta Kerja untuk turun kejalan bersama-sama kepung Gedung Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 2 Oktober 2023.

 

Selanjutnya, aksi hari ini Sabtu 30 September 2023 juga di maksudkan, Petama; untuk memberitahukan kepada public dan Mahkamah Konstitusi RI bahwa kaum buruh Indonesia di bawah Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan berbagai organisasi rakyat lainnya akan turun aksi kepung Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Oktober 2023 mulai jam 10.30Wib sampai dengan selesai. Kedua; juga dimaksudkan untuk mengapresiasi dan mendoakan yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi RI yang dahulu dalam perkara uji formil omnibus law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 memutuskan dan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja Cacat Formil agar sehat selalu, dan tetap konsisten dengan putusannya terdahulu bahkan  jauh menjadi putusan yang lebih baik sesuai data fakta dan konstitusi, tetap berkhidmat pada konstitusi dan rakyat, membuktikan bahwa MK benar-benar menjadi benteng Konstitusi. Ketiga; mengingatkan dan mendoakan juga yang mulia hakim yang pada waktu itu memberikan dissenting opinion yang merugikan buruh dan rakyat untuk segera diberikan hidayah oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk jujur, adil dan berkhidmatlah pada konstitusi dan rakyat.

 

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.

 

 

Jakarta, 30 September 2023

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)

 

 

BANGKIT. BERGERAK. HANCURKAN TIRANI

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item