Tuntut Kenaikan Upah dan Isi PKB di Laksanakan, Buruh PT. Victory Chingluh Indonesia, Perusahaan Pemasok Sepatu Nike Lakukan Aksi Unjuk Rasa.

INFO GSBI-Tangerang. Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), ribuan buruh PT. Victory C...


INFO GSBI-Tangerang.
Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), ribuan buruh PT. Victory Chingluh Indonesia pabrik sepatu Nike di Tangerang Banten melakukan unjuk rasa menuntut pihak perusahaan untuk segera menaikan upah buruh bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun ke atas sebesar 1,64% dari upah berjalan yang di terima buruh tahun 2023 sebesar Rp.4.621,579,-.

Selain menuntut kenaikan upah, massa aksi yang tergabung dalam SBGTS-GSBI, SBM-KPBI, F-Progresif-SGBN dan SBN-KASBI mereka juga menuntut pihak perusahaan untuk segera mengembalikan uang buruh yang dipotong di tahun 2020 dengan alasan Covid19, menjalankan seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan buruh setelah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Victory Chingluh Indonesia (SPTSK-SPSI, SBGTS-GSBI, SBM-KPBI, PROGRESIF-SGBN, SBN-KASBI) gagal mengambil kesepatan dengan pihak Perusahaan, setelah 7 (tujuh) kali melakukan perundingan selama 3 (tiga) bulan yang di mulai pada pertengahan bulan Januari 2024.

Sebagaimana disampaikan oleh Suwandi Hekindo, Ketua SBGTS-GSBI PT. Victory Chingluh Indonesia salah satu yang memimpin aksi unjuk rasa ini. “Unjuk rasa ini kami tempuh sebagai ikhtiar kami dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Victory Chingluh Indonesia untuk memastikan bahwa pihak Perusahaan memenuhi tuntutan kami masalah kenaikan upah, semua isi PKB di jalankan dan segera mengembalikan upah kami yang di potong pada tahun 2020 dengan alasan Covid19, setelah kami gagal mengambil kesepakatan dengan pihak Perusahaan, atau gagalnya perundingan. Meskipun akhirnya kawan-kawan SPTSK-SPSI mundur di tengah jalan menyatakan tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Padahal sejak awal SPTSK-SPSI telah bersepakat dengan langkah aksi unjuk rasa ini, hal ini di tunjukan dengan ikut tandatangan surat pemberitahuan aksi kepihak Kepolisian tertanggal 13 Mei 2024”.

Lebih lanjut Suwandi menyampaikan, bahwa aksi unjuk rasa ini juga di maksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat Tangerang khususnya, Indonesia dan dunia, bahwa banyak kebohongan yang dilakukan dan disampaikan oleh Perusahaan. Perusahaan Victory Chingluh Indonesia adalah Perusahaan yang patuh hukum dan perundangan justru sebaliknya Perusahaan ini tidak patuh aturan, faktanya kenaikan upah saja masih di tawar-tawar dan berbelit-belit, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang di sepakati dan ditandatangani Perusahaan yang jelas-jelas sebagai aturan tertinggi banyak pasal yang tidak di jalankan, code of conduct (CoC) Nike juga diabaikan. Selain itu kan banyak masyarakat bergunjing, beranggapan enak kerja di PT. VCI, perusahaannya besar dan megah, buruh nya sejahtera, padahal itu semua jauh panggang dari api. Tegas Suwandi.

Ketua SBGTS-GSBI juga memaparkan beberapa masalah yang ada di PT. VCI dan ini menjadi tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa. Seperti masalah Baju Seragam Kerja Buruh, Dimana pemberian baju seragam kerja ini tidak sesuai dengan isi PKB pasal 58. Sampai dengan aksi digelar pihak perusahaan masih menunggak/berhutang baju seragam kerja kepada buruh untuk tahun 2022 sebanyak 1pcs, ditahun 2023 juga sebanyak 1 pcs. Sementara buruh masuk bekerja wajib memakai baju seragam kerja, dan jika tidak memakai baju seragam kerja buruh diberikan sanksi.

Masalah Skorsing yang tidak dijalankan dan terkesan tebang pilih. Padahal berdasarkan isi PKB dan undang-undang selama buruh diskorsing wajib dibayarkan upahnya selama proses perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan oleh pengadilan  hubungan industrial. Di PT. Victory Chingluh Indonesia berlaku suka-suka Perusahaan saja.

Begitu juga dengan jadwal jam kerja buruh, ini juga bermasalah. Buruh bekerja dengan jam kerja yang Panjang, dan waktu istrihatanya hanya diberikan selama 30 menit. Praktek ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan SP/SB yang pernah di sepakati bersama (Perusahaan melanggar kesepakatan bersama).  Dari temuan SBGTS-GSBI dampaknya dari kebijakan waktu istirahat di berikan selama 30 menit ini banyaknya terjadi kecelakaan kerja yang dialami pekerja/buruh. Maka kami menuntut untuk jam kerja dan jam istirahat ini di kembalikan ke jadwal jam kerja biasa/normal, dan jam istirahat  untuk 1 (satu) harinya diberikan selama 1 (satu) jam. Belum lagi dalam masalah Penanganan Harassment & Abuse, juga sangat lambat dan diskriminasi di Team PAKP, jika berdasarkan Permenaker Nomor 88 tahun 2023 harusnya di bentuk team baru yang Independen. Begitu juga dengan Team Monitoring Kantin yang tidak kunjung dibentuk.

Perusahaan juga melakukan pelanggaran dalam Pemberlakuan Outsourcing, atau Praktek Perbudakan Modern di Bagian Driver Dept.Site Management yang tidak sesuai dengan Code of Conduc (COC) NIKE dan Isi PKB PT. Victory Chingluh Indonesia. Dan Serikat menuntut di Hapuskan Outsourcing Bagian Driver dan GA Taman.  Proses pelayanan Asuransi Equity yang tidak transparan dan berbelit-belit yang menyusahkan dan berimbas dengan banyaknya korban pekerja/buruh PT. Victory Chingluh Indonesia untuk menanggung biaya sendiri ketika di rawat di Rumah Sakit, ini harus segera di perbaiki. Termasuk tidak dijalankannya kegiatan employee day tahun 2023 atau darmawisata.

Itulah beberapa pelanggaran yang terjadi dan tuntutan buruh, dan sebenarnya masih banyak lagi masalah, termasuk masalah buruh Perempuan di tempat kerja. Kami menuntut keadilan sebagai buruh yang diperas namun hak-hak kami tak dipenuhi sampai saat ini. Tegas Suwandi.

Berdasarkan pemantauan dan laporan dari pimpinan SBGTS-GSBI, hingga aksi di tutup pada pukul 17.30wib tidak ada tanggapan ataupun respon dari pihak Perusahaan. [rhbd]#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item