GSBI Mengecam Keras Pembubaran Aksi Damai Buruh Dengan Kekerasan dan Penangkapan

INFO GSBI. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi damai buru...

INFO GSBI. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi damai buruh di depan Istana Negera pada hari Jumat, 30 Oktober 2015 yang menuntut di cabutnya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada aksi massa buruh ialah polisi langsung memukul buruh yang menolak untuk bubar, menyemprotkan gas airmata dan menangkap buruh, setidaknya 23 orang buruh dan 2 pengacara publik dari LBH Jakarta di tangkap.

Menurut Ruddi HB Daman, Ketua Umum GSBI, Bahwa tindakan polisi tersebut telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.

“Kejadian ini menunjukkan secara terang kepada kaum buruh Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia bahwa pemerintahan Jokowi-JK bukan rejim nasionalis dan pupulis tapi rejim anti demokrasi, anti kritik dan anti rakyat serta rejim fasis yang terbukti membiarkan aparat kepolisian melakukan tindakan represifitas terhadap aksi ribuan massa kaum buruh yang menolak  PP Pengupahan No. 78 tahun 2015 dan terus mengeluarkan berbagai kebijakan yang anti buruh dan anti rakyat seperti PP Pengupahan nomor 78 tahun 2015” kata Rudi.

Maka dari itu kami dari GSBI, Menuntut dan mendesak aparat Kepolisian RI untuk segera membebaskan seluruh buruh dan pengacara publik LBH Jakarta yang ditangkap, serta Menuntut kepada Pemerintahan Jokowi untuk segera MENCABUT PP PENGUPAHAN NO. 78 TAHUN 2015, Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah dan Menjalankan Janji Tiga Layak Untuk Buruh. Tegas Rudi (red-2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item