Pernyataan Sikap GSBI Atas Pembubaran dengan Kekerasan dan Panangkapan Buruh dala Aksi Damai Menolak PP Pengupahan di Depan Istan Negara

Pernyataan sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) : Diterbitkan pada     : Jumat, 30 Oktober 2015 Kontak Person     : Rudi HB Daman...

Pernyataan sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) :

Diterbitkan pada     : Jumat, 30 Oktober 2015
Kontak Person     : Rudi HB Daman/ Ketua Umum DPP GSBI (081213172878)


GSBI Mengecam dan Mengutuk Keras Tindakan Aparat Kepolisian Yang Membubarkan Aksi Damai Buruh dengan Cara Kekerasan dan Penangkapan!
Bebaskan Segera Seluruh Buruh Yang Ditangkap, Cabut PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015, Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah, Jalankan Janji Tiga Layak Untuk Buruh!!!

Salam Demokrasi !
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi damai buruh di depan Istana Negera pada hari Jumat, 30 Oktober 2015 yang menuntut di cabutnya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada aksi massa buruh ialah polisi langsung memukul buruh yang menolak untuk bubar, menyemprotkan gas airmata dan menangkap buruh, setidaknya 23 orang buruh dan 2 pengacara publik dari LBH Jakarta di tangkap.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) atas kejadian tersebut menilai bahwa tindakan polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) juga berpendapat bahwa kejadian ini menunjukkan secara terang kepada kaum buruh Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia bahwa pemerintahan Jokowi-JK bukan rejim nasionalis dan pupulis tapi rejim anti demokrasi, anti kritik dan anti rakyat serta rejim fasis yang terbukti membiarkan aparat kepolisian melakukan tindakan represifitas terhadap aksi ribuan massa kaum buruh yang menolak  PP Pengupahan No. 78 tahun 2015 dan terus mengeluarkan berbagai kebijakan yang anti buruh dan anti rakyat seperti PP Pengupahan nomor 78 tahun 2015.

Gelombang aksi protes yang dilakukan oleh ribuan kaum buruh diberbagai daerah dan kawasan-kawasan industry yang menolak dan menuntut di cabutnya PP Pengupahan No. 78 tahun 2015 adalah bukti nyata bahwa kaum buruh menolak sepenuhnya aturan pengupahan yang ditandatangani oleh Jokowi pada tangga 23 Oktober 2015 lalu. Kaum buruh Indonesia sadar sepenuhnya, bahwa PP Pengupahan tersebut tidak melindungi dan memberikan kepastian pengupahan yang layak bagi buruh. PP Pengupahan No 78 tahun 2015 merupakan skema baru pemerintahan Jokowi-JK untuk melanggengkan politik upah murah dan perampasan upah buruh di Indonesia demi kepentingan kapitalis komprador dan monopoli asing di Indonesia.

Untuk itu kami dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap:
1.    MENGECAM DAN MENGUTUK KERAS TINDAKAN REPRESIF yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap aksi damai yang dilakukan oleh ribuan massa kaum buruh di depan Istana Negara yang melakukan aksi protes dan penolakan atas PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 di depan Istana Negara pada hari Jumat, 30 Oktober 2015.
2.    Menuntut dan mendesak aparat Kepolisian RI untuk segera membebaskan seluruh buruh dan pengacara publik LBH Jakarta yang ditangkap.
3.    Menuntut kepada Pemerintahan Jokowi untuk segera MENCABUT PP PENGUPAHAN NO. 78 TAHUN 2015, Hapuskan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah dan Menjalankan Janji Tiga Layak Untuk Buruh.

Dalam kesempatan ini juga Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyampaikan bahwa GSBI sepenuhnya mendukung perjuangan dan aksi-aksi massa kaum buruh dalam menuntut di cabutnya PP Pengupahan nomor 78 tahun 2015, GSBI juga menyatakan salud dan hormat yang setinggi-tingginya kepada kawan-kawan buruh gigih melakukan perjuangan, yang di tangkap dalam aksi hari ini 30 Oktober 2015 serta pada Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang tiada hentinya  berjuang untuk menolak PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 dan perbaikan sistem pengupahan bagi buruh Indonesia.

Untuk itu GSBI menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia untuk terus memperkuat persatuan dan memperhebat perjuangan massa dengan terus menjalankan aksi-aksi yang militan untuk melawan segala bentuk penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh rejim boneka imperialis.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama dan dijalanakn oleh pemerintahan Jokowi-JK.


Jakarta, 30 Oktober 2015
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI)




RUDI HB DAMAN                 EMELIA YANTI MD.SIAHAAN, SH
Ketua Umum                    Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item