Kurbana Yastika: Dalam PP Pengupahan Ada Upaya Praktek Union Busting Yang Di Jalankan Oleh Negara

Foto: Agung Pambudhy INFO GSBI. Masih soal penolakan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kurbana Yastika, selaku Kepala Departemen A...

Foto: Agung Pambudhy
INFO GSBI. Masih soal penolakan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kurbana Yastika, selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI mengatakan bahwa GSBI secara tegas menolak isi dari PP Pengupahan tersebut, karena dianggap merugikan buruh. “PP ini adalah skema rezim Jokowi-JK dalam mempertahankan politik Upah Murah dan Perampasan Upah buruh serta bentuk pengabdian Jokowi pada kalangan kaum pemodal, lihat saja dalam isi PP tersebut Banyak point dari PP yang merugikan buruh. Soal formulasi pengupahan, peninjauan KHL yang setiap 5 tahun sekali, fungsi serikat buruh/serikat pekerja dalam dewan pengupahan yang dikebiri, dan lain sebagainya, kata Nana.

Menurut Kurbana, fugsi dewan pengupahan sebagai perwakilan buruh untuk melakukan perundingan dengan pengusaha dan pemerintah terkait penentuan upah secara resmi akan diambil alih oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai pelaku pasar untuk menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai pijakan kenaikan upah buruh nantinya. Jadi disini juga ada upaya praktek union busting yang di jalankan oleh negara.

Dalam pandangan GSBI,  PP No. 78/2015 juga bertentangan dengan UUD ’45 pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal yang juga termaktub dalam pasal 88 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 atas hal itulah kami dari GSBI menolak PP tersebut dan akan terus melakukan perlawanan baik dengan aksi-aksi ataupun langkah hukum. (red-rd102015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item