Lion Air Dituntut Mempekerjakan Kembali 14 Pilotnya Yang di PHK

INFO GSBI –   Front Perjuangan Rakyat (FPR), Rudi Daman Mendukung Penuh Perjuangan Para Pilot Lion Air yang Berjuang Menuntut di Pekerjak...

INFO GSBI – Front Perjuangan Rakyat (FPR), Rudi Daman Mendukung Penuh Perjuangan Para Pilot Lion Air yang Berjuang Menuntut di Pekerjakan Kembali dan Meminta hak-haknya untuk segera di berikan.
“PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) harus Hormati Hak Berorganisasi dan Berserikat Para Pilot dan Seluruh Karyawan Lion Mentari Airlines (Lion Air) secara bebas dan bermartabat,” kata Rudi, Sabtu (6/8/2016).
Rudi menjelaskan, masalah yang menimpa terhadap 14 Pilot maskapai Lion Air, Front Perjuangan Rakyat (FPR) menuntut dan mendesak pihak PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) untuk segera mencabut keputusan PHK sepihak terhadap 14 Pilot dan segera mempekerjakan kembali.
“Kami dari organisasi-organisasi masyarakat sipil dan individu di Indonesia seperti; buruh, petani, suku bangsa minoritas, buruh migran, perempuan, pemuda mahasiswa, kaum miskin kota, LSM/NGOs memandang penting untuk menyampaikan dukung penuh kepada para Pilot Lion Air yang sedang berjuang menuntut di pekerjakan kembali,” tegasnya.
Sebagaimana di ketahui bersama, 14 Pilot masakapai penerbangan Lion Air yang tergabung dalam Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) di PHK sepihak sejak 3 Juli 2016 karena menggelar aksi penundaan penerbangan pada bulan Mei 2016 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menurut Rudi, Hak berorganisasi dan berserikat itu dilindungi oleh UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, UU Dasar 1945, UU Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaran Negara tahun 1999 No. 165 Tambahan Lembaran Negara No. 3886,Undang-Undang No. 18 Tahun 1956 tentang Rativikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Penerapan azas hak untuk berorganisasi dan berunding bersama. Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan hak untuk berorganisasi.

Sumber :

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item