Jokowi ke Hong Kong, JBMI Tagih Janji Presiden Jokowi Hapus KTKLN dan Negara Hadir

Jokowi ke Hong Kong, JBMI Tagih Janji Presiden Jokowi Hapus KTKLN dan Negara Hadir   INFO GSBI- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tangga...

Jokowi ke Hong Kong, JBMI Tagih Janji Presiden Jokowi Hapus KTKLN dan Negara Hadir
 

INFO GSBI- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April - 1 Mei  2017 di jadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Hongkong. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JMBI) aliansi luas dari organisasi-organisasi buruh migran dan keluarganya yang saat ini sudah tersebar di Indonesia, Hongkong-Macau, Taiwan, Malaysia, Timur Tengah mengetahui akan kedatangan Presiden RI Jokowi ke Hongkong langsung merespon nya dengan menyampaikan berbagai harapan dan tuntutan BMI.

Dalam Siaran Pers nya tertanggal 27 April 2017 yang berjudul  2 tahun memimpin, Presiden Joko Widodo belum mewujudkan perlindungan buruh migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) meminta Presiden Jokowi mendengarkan harapan BMI dan segera mewujudkan perlindungan hukum yang dibutuhkan BMI dan presdien segera merealisasi dan memenuhi janjinya itu.

“Dua tahun menjadi Presiden RI, Presiden Joko Widodo masih belum mewujudkan perlindungan bagi buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya. Padahal, ketika berkampanye Presiden Jokowi berjanji akan mendorong perubahan UU PPTKILN No. 39/2004 dengan menekankan aspek perlindungan BMI dan mengembalikan peran negara dalam penempatan dan perlindungan BMI. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) berharap kedatangan Presiden Jokowi dan Ibu Iriana ke Hong Kong pada akhir bulan ini bisa memenuhi janjinya itu”. urai Sringatin, Kordinator JBMI.

Lebih lanjut Sringatin menjelaskan, betul saat ini UU PPTKILN No. 39 tahun 2004 sudah mulai direvisi sejak tahun 2010 dan kini menjadi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang terus di bahas di DPR RI, tetap isinya masih sama saja tidak mengakui BMI dan hak-hak BMI sebagai pekerja formal di dalam hukum Indonesia.

Hingga sekarang, 208 WNI yang mayoritas BMI korban kekerasan, perdagangan manusia dan sindikat narkoba masih terancam hukuman mati. Presiden Jokowi juga masih belum menyelesaikan persoalan tingginya biaya penempatan menjadi keluhan seluruh BMI di luar negeri. BMI masih diikat dengan sistem potongan gaji dan dijebak dalam perbudakan utang untuk membayar biaya-biaya keberangkatan.

Saat ini jumlah BMI resmi di luar negeri sebanyak 6,2 juta orang. Sedangkan jutaan lainnya berstatus tidak resmi. Namun apapun status hukumnya, semua BMI adalah pahlawan keluarga dan penyelamat negara. Pada 2015, devisa BMI mencapai Rp. 144,95 triliun. Namun seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya, Presiden Jokowi masih belum mewujudkan perlindungan bagi BMI dana anggota keluarganya.

JBMI berharap kedatangan Presiden Jokowi ke Hong Kong akhir April 2017 ini  tidak hanya mengurus kerja sama bisnis dan investasi semata tetapi mendengarkan harapan BMI dan segera mewujudkan perlindungan hukum yang dibutuhkan. JBMI menyerukan kepada pemerintah untuk menjadikan BMI sebagai mitra dalam menjawab persoalan BMI. Untuk bisa menjawab persoalan BMI, maka pemerintah harus terlebih dahulu mengakui BMI sebagai pekerja formal dalam hukum Indonesia. Pemerintah juga harus melibatkan organisasi BMI di luar negeri dalam membuat kebijakan. Tegas Sring.

Berikut ini catatan JBMI atas persoalan BMI selama dua tahun Jokowi berkuasa.
Tahun 2014  :
  • Pada masa kampanye, Jokowi berjanji akan menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan mempromosikan motto “negara hadir” dalam perlindungan BMI
  • 24 korban perdagangan manusia asal NTT meninggal
Tahun 2015 :
  • Mengumumkan moratorium pengiriman buruh migran ke Timur Tengah melalui Menteri Ketenagakerjaan
  • Memberlakukan pemaksaan koreksi data paspor terhadap BMI di Hong Kong dan beberapa negara penempatan lain sehingga menyebabkan puluhan dipenjara dan banyak yang tidak bisa kembali bekerja ke negara-negara tertentu
  • Siti Zaenab dipancung di Arab Saudi
  • Menghukum mati Mary Jane Veloso (buruh migran asal Filipina) meski pada akhirnya ditangguhkan
  • 29 korban perdagangan manusia asal NTT meninggal
  • 104 BMI tewas tenggelam
Tahun 2016 :
  •  Memberlakukan Kredit Usaha Rakyat kepada BMI dan keluarganya untuk membayar biaya penempatan tapi menjebak ke dalam sistem perbudakan utang
  • Mengajukan untuk memberlakukan BPJS kepada BMI dan keluarganya
  • Menghukum mati Merri Utami meski akhirnya ditangguhkan
  • 54 korban perdagangan manusia asal NTT meninggal
  • 74 BMI tewas tenggelam
Tahun 2017 :
  • Mengajukan agar asuransi diterapkan kepada BMI di luar negeri ketika memperpanjang kontrak kerja
  • Kontrak mandiri diberlakukan bagi BMI yang memperpanjang kontrak dengan majikan yang sama
  • 24 BMI tewas tenggelam
  • Memberlakukan kembali pendataan SISKOTKLN yang memaksa BMI di luar negeri untuk kembali membeli asuransi dan pemeriksaan kesehatan serta mendatangi kantor BNP2TKI. (red2017).#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item