Tentang Struktur Skala Upah

Tentang Struktur Skala Upah INFO GSBI-Jakarta. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan u...

Tentang Struktur Skala Upah

INFO GSBI-Jakarta. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membuat STRUKTUR & SKALA UPAH dengan batas waktu akhir tahun 2017.

Peraturan Pemerintah  tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam Permenaker No. 1 tahun 2017, dimana dalam peraturan ini disebutkan bahwa bulan Oktober 2017 adalah deadline atau batas waktu pembuatan STRUKTUR & SKALA UPAH bagi seluruh perusahaan yang telah diwajibkan oleh pemerintah.

Perusahaan yang tidak membuat STRUKTUR & SKALA UPAH maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa a. teguran, b. pembatasan kegiatan usaha, c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau d. pembekuan kegiatan usaha.

Dalam melaksanakan peraturan tersebut, dinas tenaga kerja di Indonesia akan melakukan pengawasan, sidak dan pemeriksaan baik secara langsung ke kantor-kantor perusahaan atau maupun tidak langsung melalui pemeriksaan PP/PKB yang didaftarkan tiap 2 tahun kepada dinas tenaga kerja.

Menanggapi tentang peraturan tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia melalui Ketua Umum nya mengatakan, Bahwa Peraturan tersebut harus dipatuhi, harus dilaksanakan dengan segera oleh setiap perusahaan. Sebagaimana mereka para pengusaha bergembira suka cita sejak tahun 2016 dan pada tahun 2017 ketika gubernur hanya menaikan upah sesuai PP No.78 tahun 2015.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, GSBI berharap pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenagakerja benar-benar melaksanakan fungsi tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan bersikap tegas, tidak lagi maen mata dengan para pengusaha. Sebab buruh sudah mengalami penderitaan dan defisit atas upahnya karena pemberlakuan PP 78 tahun 2015, jadi Skala upah ini ada harapan yang bisa membantu meringankan pendapat buruh untuk menjadi sedikit lebih baik. (red-rd2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item