Pernyataan Sikap GSBI atas Rencana Revisi UUK No.13/2003

PERNYATAAN SIKAP GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) AGUSTUS 2019 TOLAK REVISI UUK NO.13/2003 DAN ATURAN PERUNDANGAN PE...


PERNYATAAN SIKAP
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI)
AGUSTUS 2019

TOLAK REVISI UUK NO.13/2003 DAN
ATURAN PERUNDANGAN PERBURUHAN DIKTE IMPERIALIS
YANG SEMAKIN MENINDAS KLAS BURUH

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terus menyerang hak demokratis rakyat khususnya klas buruh dengan rencana revisi Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK) No.13 Tahun 2003 yang semakin menindas buruh. Rencana Undang-Undang baru, yang telah lama menjadi agenda pemerintahan sebelumnya, bertujuan untuk melayani penghisapan berlipatganda kapitalis monopoli internasional atau imperialis bersama kaki tangannya dengan semakin menindas buruh atas hak upah, ketidakpastian kerja yang lebih buruk dengan fleksibilitas kerja yang lebih fleksibel, dan kebebasan berserikat, mogok, dan berunding yang semakin ditindas. 

UUK No. 13 Tahun 2003 sendiri merupakan produk hasil dikte imperialis yang semakin menguatkan kontrolnya setelah kejatuhan kediktaturan fasis Soeharto pada tahun 1998. Imperialis membuat desain dan memaksakan seluruh kontrol dan diktenya pada seluruh aspek (ekonomi, politik, kebudayaan) dilaksanakan yang bertujuan mengokohkan Indonesia sebagai negeri setengah jajahan dan setengah feodal. Kontrol imperialis terhadap klas pekerja Indonesia menjadikan adanya paket Undang-Undang perburuhan yang anti buruh yakni UU No. 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tahun 2000 dan UU No. 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) tahun 2004.

Oleh karena itu, revisi UUK No 13 merupakan kelanjutan agenda imperialis, khususnya Amerika Serikat (AS), seperti produk Undang-Undang perburuhan sebelumnya sejak kediktaturan fasis Soeharto berkuasa sampai kejatuhannya oleh Gerakan Demokratis Mei 1998. Kelanjutan revisi atau perubahan undang-undang perburuhan saat ini tetap memiliki tujuan yang sama yakni: memudahkan impor kapital dalam bentuk investasi asing dan utang, mempertahankan monopoli tanah dalam sistem pertanian terbelakang, dan melestarikan industri terbelakang yang berorientasi ekspor dan bukan untuk kebutuhan utama rakyat Indonesia. 

Krisis kronis yang semakin memburuk menjadikan negara semakin membebankannya ke pundak rakyat dan klas buruh dengan mengintensifkan penghisapan dan penindasan. Pemerintahan Jokowi pun melayani imperialis agar dapat membebankan krisis tersebut pada pundak buruh, petani, dan rakyat dengan mengeluarkan kebijakan strategisnya yakni Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang dikeluarkan sejak tahun 2015.  Paket ini melayani imperialis agar dapat mengintensifkan perampokan atas tanah air serta penghisapan terhadap buruh dan petani. Salah satu rencana Paket ekonomi Jokowi adalah lahirnya undang-undang baru perburuhan yang semakin memangkas hak demokratis buruh.  

Revisi UUK No 13 ini pun menjadi bagian kampanye imperialis tentang revolusi industri 4.0 yang bernama Indonesia Making 4.0  yang membutuhkan aturan upah dan sistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel. Kampanye ini hanyalah kedok menutupi tujuan utamanya dan tidak akan pernah mengubah Indonesia tetap terus sebagai negeri terbelakang. Ada tiga hal pokok dalam revisi UUK No 13 yakni: Pertama,  Perubahan sistem pengupahan (upah pokok, tunjangan, dan jaminan sosial)  yang lebih buruk dengan memudahkan penetapan upah sepihak dari perusahaan tanpa adanya kebijakan upah minimum dan pengurangan tunjangan. Kedua, Penerapan sistem fleksibilitas ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dengan  cara melanggengkan sistem kontrak yang lebih pendek, mempermudah pelaksanaan outsourcing, memudahkan jam kerja yang lebih panjang, peningkatan jumlah kerja yang lebih membebankan, dan kemudahan PHK dan tanpa kompensasi. Ketiga, Mengintensifkan pembatasan atas kebebasan berserikat, mogok, dan berunding yang semakin menindas.

Pada prakteknya, pemerintah membiarkan pelanggaran hak demokratis buruh yang jauh lebih buruk dibawah ketentuan UUK No 13, yang hakekatnya sudah sangat buruk. Pemerintah membiarkan praktek pengupahan di bawah upah minimum yang berlaku, sistem kontrak pada pekerjaan utama, PHK sepihak, perlindungan kerja, penghalangan kebebasan mogok dan aksi massa melalui penerapan OVNI. Paket Ekonomi Jokowi semakin menindas buruh dengan aturan PP No. 78 tahun 2015 yang membatasi upah minimum tak lebih 10 persen, pemberian fasilitas penangguhan upah yang lebih mudah, menutup kedok perampasan upah dengan undang-undang Pemagangan.

Keadaan tersebut menjadikan penghidupan buruh semakin buruk dengan defisit upah  mencapai 50 persen dari tingkat kebutuhan hidup minimum. Upah buruh juga terus merosot nilai riilnya akibat melonjaknya kenaikan harga barang terus menerus dan tanpa subsidi negara, pemotongan upah oleh pajak dan pungutan yang memberatkan, dan tidak adanya jaminan sosial.

Atas dasar situasi tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berpendirian bahwa tidak akan pernah ada undang-undang dan aturan perburuhan yang demokratis selama pemerintah tetap terus tunduk pada imperialisme dan mempertahankan industri terbelakang  serta bergantung pada hutang dan investasi asing. Oleh karena itu, pendirian dan sikap organisasi terhadap rencana revisi UUK 13/2003 adalah:

1.     Menolak rencana revisi UUK 13/2003 atau rencana lahirnya UU Ketenagakerjaan baru yang semakin menindas hak-hak demokratis buruh!
2.     Cabut PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan!
3.     Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing dan seluruh aturan yang memudahkan fleksibilitas ketenagakerjaan dan melegalkan perampasan upah diantaranya dalam bentuk sistem pemagangan!
4.     Bebaskan buruh dari seluruh pajak dan pungutan negara yang memberatkan!
5.     Hentikan seluruh bentuk pemberangusan dan berikan jaminan atas kebebasan berserikat, mogok, dan berunding! dan cabut aturan OVNI yang merampas kebebasan berpendapat, mogok, dan berunding bagi buruh!


Jakarta, 29 Agustus 2019
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia


Rudi HB Daman                                  Emelia Yanti MD Siahaan   
Ketua Umum                                        Sekretaris Jendral

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item