Empat Serikat Buruh di PT. VCI Menolak Pemotongan Upah dan PHK

INFO GSBI-Tangerang. Pandemi Covid19 jadi semacam momentum dijadikan alasan banyak perusahaan untuk keruk keuntungan berlebih, hancurkan ke...


INFO GSBI-Tangerang.
Pandemi Covid19 jadi semacam momentum dijadikan alasan banyak perusahaan untuk keruk keuntungan berlebih, hancurkan kebebasan berserikat (FoA) serta degradasikan keberlangsungan hidup buruh.  Menurut Kadin saja, 7 Sektor Usaha Lesu, 6,4 Juta Tenaga Kerja Indonesia Terdampak Covid-19 di PHK dan di rumahkan.

Selain PHK dan merumahkan buruh dengan upah tidak dibayar, juga marak praktek pemberian hak THR buruh dengan cara dicicil bahkan di beberapa perusahaan perusahaan meniadakan pembayaran hak THR buruh alias buruh tidak mendapatkan hak THR nya.

Yang lainnya menjalankan praktek No Work No Pay. Buruh masuk kerja upah nya di bayar, buruh di liburkan oleh perusahaan upah nya tidak di bayar. Jelas kebijakan ini merugikan buruh, karena upah buruh berkurang. Padahal selama ini upah yang buruh terima hanya upah minimum (UMK), maka jika di terapkan No Work No Pay maka upah yang di terima setiap bulannya jadi jauh di bawah upah minimum.

Praktek penerapan kebijakan No Work No Pay ini juga saat ini menimpa buruh-buruh di PT. Victory Chingluh Indonesia yang berlokasi di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, yaitu perusahaan produsen sepatu merk (brand) Nike yang mempekerjakan tidak kurang  lebih 23.000 buruh.

Dengan alasan terdampak Covid19 yang mengakibatkan order dan pesanan berkurang, demi kelangsungan pabrik, PT. Victory Chingluh Indonesiapun melakukan efesiensi.  Pada bulan  Mei 2020 melakukan PHK terhadap buruh Training (masa percobaan) 3 bulan sebanyak 564 orang di berhentikan.

Masih di bulan yang sama,  setelah memutus (PHK) terhadap buruh yang sedang dalam masa percobaan (trainning), tepatnya tertanggal 20 Mei 2020 perusahaan kembali melakukan PHK terhadap sebanyak +- 5000 orang buruh dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun.

Saat ini Juni 2020 perusahaan kembali mengajukan untuk efesiensi dengan menerapkan kebijakan pengurangan hari kerja, yang semula 5 dan 6 hari kerja menjadi 4 hari kerja serta No Work No Pay !. Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai Juli, Agustus dan September 2020 setelah itu akan dilakukan evaluasi.

Perundingan dengan Serikat Buruh pun di laksanakan, ke 5 (lima) Serikat Pekerja-Serikat Buruh yang ada di perusahaan terlibat perundingan. 1 Serikat setuju dengan  kebijakan perusahaan, dan 4 Serikat Buruh Menolak atau tidak setuju dengan Kebijakan Perusahaan.

Hal ini sebagaimana di sampaikan oleh Suwandi Hekindo, Ketua SBGTS-GSBI PT.Victory Chingluh Indonesia, “ Kami dari SBGTS-GSBI dan tiga serikat lainnya (PROGRESIF-SGBN, SBN-KASBI, FSBM-KPBI) sebenarnya setuju dengan langkah-langkah penyelamatan perusahaan seperti untuk penerapan 4 hari kerja perminggu, asal tidak memotong upah pokok buruh, dan tidak adanya PHK buruh. Yang di tolak itu adalah penerapan No Work No Pay! Serikat tawarkan Tidak memotong/menghilangkan upah pokok, Tapi yang dipotong atau dihilangkan premi kehadiran, transport dan tunjangan tidak tetap. 

Serikat paham situasi saat ini mungkin sulit bagi perusahaan, tapi Covid 19 ini kan bencana, artinya bukan hanya pengusaha yang terdampak, buruh pun terdampak. Bahkan bagi buruh dampaknya akan jauh lebih parah, buruh paling rentan terpapar pandemi Covid 19 mengingat minimnya upaya pencegahan di perusahaan, belum  lagi karena upah yang mereka  terima selama ini hanya upah minimum dan pas-pasan.

Maka jika kebijakan ini dijalankan perusahaan, menurut catatan kami, maka buruh akan kehilangan upahnya (dipotong) perbulan Rp.813.000 dikali 3 bulan....???

Sementara pengusaha walaupun terdampak keuntungannya selama ini berTriliun-triliun, kemana itu?? masa hanya karena bencana ini uangnya langsung hilang. Mereka masih bisa hidup mewah, hidup enak... buruh.....??  bayangkan saja sendiri. Ungkap Wandi.

Lebih lanjut Wandi menjelaskan, Tawaran, solusi dari serikat di tolak perusahaan. Dan atas kebijakan ini perusahaan telah menegaskan opsinya, yaitu jika serikat menolak pelaksanaan 4 hari kerja dan No Work No Pay, maka perusahaan akan jalankan PHK. Saat inipun perusahaan tengah gencar sosialisasi ke departemen-departemen kerja. Pungkas nya. [rd-jn2020]#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item