Departemen Perempuan dan Buruh Anak DPP GSBI Gelar Diskusi Bedah RUU KIA.

Poto/Ilustrasi ini, milik Sindonews.com INFO GSBI – Jakarta. Dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 30 Juni 2022 lalu DPR RI sepakat untuk m...

Poto/Ilustrasi ini, milik Sindonews.com

INFO GSBI – Jakarta.
Dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 30 Juni 2022 lalu DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ketingkat dua (pembahasan dengan pemerintah). RUU KIA yang resmi menjadi inisiatif DPR RI ini dimaksudkan sebagai pedoman agar generasi penerus bangsa jadi SDM yang unggul, agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul. RUU KIA sangat berhubungan dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. “Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting.” Demikian di sampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai serikat buruh nasional, pusat perjuangan buruh Indonesia yang memiliki basis massa mayoritas anggotanya buruh perempuan, dan telah sejak tahun 2014 mengusung perjuangan pemberian hak cuti melahirkan bagi buruh perempuan selama 6 (enam) bulan dan Cuti bagi suami selama 3 (tiga) bulan penting untuk melakukan kajian membedah isi dari RUU KIA ini.

Dengan tujuan ini, pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2022 bertempat di Sekretariat Nasional DPP GSBI di Rawamangun- Jakarta Timur dan pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 melalui Zoom (online), Departemen Perempuan dan Buruh Anak DPP GSBI selenggarakan diskusi lakukan kajian dan membedah Draf RUU KIA. Diskusi ini di ikuti oleh pimpinan DPP GSBI dan badan organisasi GSBI dan SBA.

Diskusi di mulai dengan membaca dan memahami tujuan, niatan di buatnya RUU KIA ini, yaitu dengan studi naskah akademik yang telah di sajikan  DPR RI, serta mencatat dan mendiskusikan pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPR RI yang nampaknya menjadi motor dalam proses inisiasi pembuatan draf RUU KIA dan mendorong RUU KIA ini menjadi Undang-undang. Lalu dilanjutnya dengan membaca dan mencermati Bab per Bab dan pasal-perpasal yang kemudian membandingkannya atas hak reproduski buruh perempuan yang tertera dalam RUU KIA dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan aturan-aturan lainnya yang mengatur hak reproduksi perempuan.

Khusus untuk mengenai pemberian hak cuti melahirkan  selam 6 (enam) bulan dan 40 (emapat puluh) hari paternity leave disambut baik,  dan GSBI menyampaikan persetujuannya, bukan hanya saja Ibu memiliki waktu yang cukup untuk memberikan ASI,  termasuk waktu yang cukup untuk pemulihan bagi ibu yang melahirkan dengan operasi Caesar. Hal lainnya juga akan memberikan peran yang leluasa kepada suami untuk bersama-sama bertanggung jawab atas tumbuh kembang di masa awal lewat pemberian cuti yang cukup kepada para suami ketika istrinya melahirkan. Dan semuahal ini sejalan dengan apa yang selama ini di perjuangkan GSBI.

Adapun beberap catatan atas isi RUU KIA adalah : (1).  Mengenai upah pada tiga bulan kedua yang hanya dibayarkan 75%, ini menjadi ini perhatian untuk diubah, karena banyak buruh perempuan yang menjadi pencari nafkah utama. Dengan upah 75% tentu akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan dan juga untuk biaya perawatan bayi nya. (2). Upah untuk buruh laki-laki yang mengambil cuti 40 hari atau tujuh hari untuk istri yang keguguran tidak dijelaskan secara tegas mengenai pembayaran upahnya. (3). Sangsi yang diberikan hanya sangsi administrasi ini berbeda dengan sangsi dalam UU 13 Tahun 2003, sangsi yang diberikan adalah sangsi pidana kurungan dan denda.

Adapun yang menjadi Rekomendasi diskusi ini adalah GSBI melalui Departemen Perempuan dan Buruh Anak serta Departemen Hukum Advokasi dan Kampanye Massa untuk terus melakukan kajian mendalam dan segera menerbitkan Pernyataan Sikap mengenai RUU KIA, Membuat catatan kritis dan usulan-usulan perbaikan atas RUU ini, serta bagaimana GSBI terlibat aktif dalam advokasi dan kampanye isu RUU KIA, baik bergabung dengan aliansi yang sudah ada, atau membangun aliansi untuk isu ini dan secara mandiri aktif meng-advokasi isu ini. (kk-rhbd-2022)#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item